KHAMENEI.ID – Sebuah lembaga internasional dibentuk untuk menjaga perdamaian. Tetapi apa yang terjadi ketika perang benar-benar meletus dan lembaga itu justru gagal menyebut siapa yang memulainya?
Pertanyaan itulah yang menjadi salah satu inti paling tajam dalam pidato Imam Ali Khamenei qs di hadapan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada masa perang Iran-Irak dan kritik ini masih beraku hingga kapanpun dan di mana pun.
Bagi Imam Khamenei, persoalan perang tidak berhenti pada dentuman meriam, kota-kota yang hancur, atau jumlah korban yang terus bertambah. Ada persoalan yang lebih dalam: mengapa agresi yang begitu jelas tidak segera memperoleh respons yang setimpal dari lembaga internasional yang seharusnya bertugas menghadapi agresi?
Ketika Irak melancarkan serangan terhadap Iran pada 1980, perang tidak dimulai dalam ruang abu-abu. Pasukan Irak melintasi perbatasan internasional dan memasuki wilayah Iran dalam skala besar.
Namun, menurut kritik Imam Khamenei, respons awal Dewan Keamanan justru tidak secara tegas menyebut agresi, pendudukan, atau kewajiban agresor untuk mundur.
Dunia diminta melihat dua pihak yang sedang berperang.
Padahal, dari sudut pandang Iran, persoalannya bukan sekadar dua negara yang terlibat konflik.
Ada penyerang.
Ada pihak yang diserang.
Dan perbedaan itu tidak boleh dihapus hanya demi menciptakan kesan “netral”.
Di sinilah kritik Imam Khamenei menjadi jauh lebih besar daripada sekadar keluhan sebuah negara terhadap Dewan Keamanan.
Apakah netralitas selalu berarti keadilan?
Tidak selalu.
Jika seseorang menyerang rumah orang lain, lalu seorang hakim meminta keduanya untuk sama-sama menahan diri tanpa terlebih dahulu menanyakan siapa yang memulai serangan, apakah itu keadilan?
Jika sebuah negara melintasi perbatasan negara lain dan menduduki wilayahnya, lalu dunia hanya meminta “kedua belah pihak” menghentikan kekerasan, apakah itu benar-benar netral?
Atau justru sebuah cara halus untuk menyamakan korban dengan pelaku?
Inilah masalah yang disorot Imam Khamenei.
Menurutnya, tugas sebuah sistem keamanan internasional bukan sekadar menghentikan suara senjata. Sistem itu harus mampu menghadapi akar ancaman terhadap perdamaian.
Dan akar itu, dalam sebuah perang agresi, adalah agresi itu sendiri.
Karena itu, Imam Khamenei berulang kali menekankan gagasan tentang perlunya menghukum agresor.
Bukan karena Iran menginginkan perang berlangsung lebih lama. Justru sebaliknya. Menurut argumentasinya, perang yang tidak memberikan konsekuensi kepada penyerang hanya akan membuka jalan bagi perang berikutnya.
Jika seorang agresor tahu bahwa ia dapat menyerang, menghancurkan, lalu duduk kembali di meja perundingan tanpa pertanggungjawaban, apa yang akan menghentikannya untuk mengulangi tindakan yang sama ketika merasa cukup kuat?
Inilah perbedaan antara menghentikan perang dan mencegah perang.
Gencatan senjata mungkin menghentikan pertempuran hari ini.
Tetapi tanpa keadilan, tidak ada jaminan perang tidak kembali besok.
Pengalaman perang Iran-Irak, dalam pidato Imam Khamenei, menjadi contoh tentang betapa rapuhnya sistem keamanan yang dibangun hanya di atas kesepakatan tanpa jaminan terhadap agresi.
Ia mengingatkan bagaimana sebuah perjanjian sebelumnya dapat dibatalkan secara sepihak ketika salah satu pihak merasa memiliki kekuatan lebih besar.
Dari sana muncul sebuah kesimpulan pahit: keamanan yang bergantung pada janji agresor adalah keamanan yang rapuh.
Sebuah bangsa tidak dapat menggantungkan keselamatannya kepada kata-kata pihak yang sebelumnya telah menunjukkan kesediaan untuk melanggar kesepakatan.
Di sinilah tuntutan terhadap lembaga internasional menjadi sangat penting.
Jika sebuah bangsa tidak dapat mempercayai agresor, maka ia berharap hukum internasional mampu menjadi penengah.
Tetapi bagaimana jika hukum internasional sendiri dipengaruhi oleh kekuatan politik?
Bagaimana jika keputusan-keputusan internasional tidak sepenuhnya ditentukan oleh keadilan, melainkan oleh kepentingan negara-negara besar?
Inilah titik ketika kritik Imam Khamenei berubah menjadi kritik terhadap struktur sistem internasional.
Dewan Keamanan, menurutnya, seharusnya menjadi benteng bagi perdamaian. Namun ketika lembaga itu gagal menghadapi agresi secara adil, kepercayaan bangsa-bangsa terhadap sistem tersebut akan runtuh.
Sebuah lembaga dapat memiliki gedung megah.
Memiliki piagam.
Memiliki aturan.
Memiliki kekuasaan formal.
Tetapi semuanya kehilangan makna ketika korban merasa bahwa hukum tidak benar-benar melindunginya.
Imam Khamenei bahkan menggambarkan sistem keamanan yang dibangun di atas lembaga yang tidak mampu menjalankan tugasnya seperti bangunan yang tampak megah tetapi rapuh.
Dari luar terlihat kokoh.
Dari dalam mudah runtuh.
Kritik ini tetap memiliki gema hingga hari ini.
Dunia modern memiliki hukum internasional yang jauh lebih berkembang dibanding masa lalu. Ada konvensi, pengadilan, resolusi, dan berbagai lembaga global.
Namun pertanyaan lama tetap belum hilang.
Mengapa hukum internasional tampak lebih cepat bekerja terhadap sebagian negara daripada terhadap negara lain?
Mengapa kekuatan politik sering menentukan seberapa keras sebuah pelanggaran akan diperlakukan?
Mengapa beberapa tragedi segera menjadi perhatian global, sementara tragedi lain dapat berlangsung bertahun-tahun?
Jawabannya mungkin tidak sederhana.
Tetapi pertanyaan itu sendiri tidak boleh dihilangkan.
Sebab dunia yang tidak berani bertanya siapa yang memulai agresi pada akhirnya akan terus meminta korban dan pelaku untuk duduk sejajar.
Padahal, keadilan tidak selalu berarti memperlakukan semua pihak secara sama.
Keadilan berarti melihat kenyataan sebagaimana adanya.
Siapa yang menyerang.
Siapa yang menjadi korban.
Siapa yang harus bertanggung jawab.
Dan siapa yang harus dilindungi.
Pesan Imam Khamenei dalam kritiknya terhadap Dewan Keamanan pada akhirnya adalah sebuah peringatan yang lebih luas.
Perdamaian tidak dapat dibangun dengan menutup mata terhadap agresi.
Keamanan tidak dapat dijamin dengan membiarkan penyerang bebas dari konsekuensi.
Dan hukum internasional tidak akan dipercaya selama ia terlihat tunduk kepada kekuatan, bukan kepada keadilan.
Sebab ketika hukum gagal menghukum agresi, bangsa-bangsa akan mulai percaya bahwa keselamatan mereka hanya dapat dijaga oleh kekuatan mereka sendiri.
Dan ketika itu terjadi, dunia akan kembali menjadi tempat yang lebih berbahaya.







