

Apa rahasia dibalik usia pernikahan yang diberkahi? Mengapa Islam sangat menekankan pernikahan muda sementara Barat justru menggesernya ke usia paruh baya? Berikut adalah pandangan mendalam Ayatullah Sayyid Ali Khamenei, tentang “usia tepat untuk menikah” berdasarkan fitrah manusia dan ajaran Islam yang otentik. Tidak Boleh Terpengaruh Budaya Barat Salah satu tuntutan

Shalat Idulfitri dan Idul`adha Shalat Idulfitri dan Idul`adha pada masa sekarang yang merupakan masa gaib kubra tidak wajib, melainkan mustahab. Shalat Idulfitri dan Iduladha terdiri dari dua rakaat. Pada rakaat pertama, setelah membaca al-Fatihah dan surah, ia harus mengucapkan lima takbir dan setelah setiap takbir membaca satu qunut. Setelah qunut

Shalat Ayat a) Sebab-sebab syar‘i wajibnya Shalat Ayat Shalat Ayat menjadi wajib dalam empat keadaan: Gerhana matahari (kusuf), meskipun hanya sebagian kecil darinya yang tertutup. Gerhana bulan (khusuf), meskipun hanya sebagian kecil darinya yang tertutup. Gempa bumi. Setiap kejadian tidak biasa yang menyebabkan ketakutan bagi kebanyakan orang, seperti angin hitam

Shalat Jumat 1. Hukum Shalat Jumat Shalat Jumat yang pada hari Jumat dilaksanakan sebagai pengganti shalat Zuhur, pada masa sekarang (masa gaibnya Imam) adalah wajib takhyiri (kewajiban yang diperbolehkan memilih melaksanakan salah satu dari 2 kewajiban), tetapi pada masa ini ketika pemerintahan adil Islam di Iran telah tegak, berdasarkan ihtiyath

Syarat dan Hukum-Hukum Shalat Jamaah Shalat jamaah termasuk salah satu amalan sunnah yang paling penting dan salah satu syiar Islam terbesar, dan paling sedikit tterdiri dari dua orang (satu imam dan satu ma’mum). Apabila seseorang memulai shalat tanpa niat menjadi imam, kemudian ada orang yang bermakmum kepadanya, maka shalatnya dan

Shalat Qadha Shalat qadha adalah shalat yang dilaksanakan diluar waktu shalat tersebut (waktunya telah lewat). Dengan kata lain adalah shalat yang dilakukan untuk menggati shalat yang tidak dilakukan sebelumnya dan waktunya telah lewat. Hukum-hukum shalat qadha Setiap orang yang meninggalkan shalat wajib pada waktunya, maka ia harus melaksanakan qadhanya, walaupun

Syakiyat Shalat (Berbagai Keraguan Dalam Shalat) Istilah fikih: Syakiyat = keragu-raguan dalam shalat. Katsîr asy-syak = orang yang terlalu sering ragu dalam shalat. Shalat ihtiyath = shalat kehati-hatian yang dilakukan untuk menutupi kemungkinan kekurangan rakaat. Sujud sahwi = sujud karena lupa atau kesalahan dalam shalat. Nafilah = shalat sunnah.

Ada beberapa Hal yang jika terjadi maka akan membatalkan shalat diantaranya: Hilangnya salah satu hal yang harus dipenuhi dalam shalat, seperti penutup aurat yang wajib atau tidak dalam tempat yang ghaṣab (hasil rampasan/tidak sah) Batalnya wudhu` Shalat dengan membelakangi kiblat Berbicara Shalat dengan tangan bersedekap sebagaimana dilakukan oleh sebagian kelompok

Hal-Hal Wajib dalam Shalat Hal-hal wajib yang membentuk shalat ada sebelas perkara: Niat (maksud dalam hati untuk melakukan ibadah) Takbiratul ihram (takbīratul iḥrām: ucapan “Allāhu Akbar” di awal shalat) Berdiri (qiyām) Qira’ah (bacaan dalam shalat) Rukuk Sujud Zikir Tasyahud Salam Tertib (berurutan) Muwalat (berkesinambungan tanpa jeda panjang) Tasyahud (تشهد) 1.

Sujud dalam Shalat (Pengertian, Hukum, dan Kewajiban) A) Makna Sujud dan Hukumnya Orang yang shalat dalam setiap rakaat dari shalat wajib dan mustahab, setelah rukuk, harus melakukan dua sujud. Dan sujud adalah meletakkan dahi di atas tanah dengan penuh ketundukan. catatan: Dua sujud dalam satu rakaat, secara keseluruhan merupakan “rukun”,

a. Makna Ruku‘ dan Hukumnya: Dalam setiap rakaat, setelah qira’ah, satu ruku‘ adalah wajib, dan ruku‘ berarti membungkuk hingga ukuran yang memungkinkan tangan dapat diletakkan di lutut. Perhatian: Jika setelah mencapai batas ruku‘ dan tubuh menjadi tenang, ia mengangkat kepala lalu kembali membungkuk dengan niat ruku‘, maka shalatnya batal; (karena









