Ketika Zaman Berubah, Mampukah Fikih Menjawabnya? 

KHAMENEI.ID– Ada bentuk kemunduran yang tidak selalu tampak sebagai kebodohan. Ia bahkan bisa datang dengan pakaian kesalehan, mengutip teks-teks agama, dan berbicara atas nama kehati-hatian. Kemunduran itu disebut tahajjur: keadaan ketika seseorang begitu terpaku pada bentuk lahiriah hukum sehingga kehilangan kemampuan membaca daya hidup yang terkandung di dalamnya.

Masalahnya bukan pada penghormatan terhadap hukum agama. Justru sebaliknya. Persoalan muncul ketika hukum yang seharusnya menjadi jalan bagi kehidupan berubah menjadi pagar yang membuat kehidupan tidak bisa bergerak.

Dalam pandangan Imam Khomeini qs, inilah salah satu bahaya besar ketika fikih hendak digunakan untuk membangun masyarakat. Islam tidak hanya berhadapan dengan pertanyaan tentang bagaimana seseorang beribadah sebagai individu. Ia juga berhadapan dengan pertanyaan yang jauh lebih rumit: bagaimana sebuah masyarakat diatur, bagaimana keadilan ditegakkan, bagaimana ekonomi berjalan, bagaimana kekuasaan dikendalikan, dan bagaimana negara menjawab persoalan manusia yang berubah dari waktu ke waktu.

Kehidupan tidak pernah menunggu kitab selesai dibuka.

Setiap hari membawa persoalan baru. Teknologi mengubah hubungan manusia, ekonomi menciptakan bentuk transaksi yang sebelumnya tidak dikenal, politik melahirkan struktur kekuasaan yang semakin kompleks. Bahkan cara manusia berkomunikasi, bekerja, dan membangun keluarga terus berubah. Karena itu, sebuah sistem hukum yang ingin mengatur kehidupan tidak cukup hanya memiliki jawaban untuk persoalan kemarin. Ia harus memiliki kemampuan menemukan jawaban bagi persoalan hari ini.

Di titik inilah persoalan tahajjur menjadi lebih serius.

Seseorang dapat menguasai teks, tetapi belum tentu memahami maksud hukum. Ia dapat menghafal aturan, tetapi belum tentu mampu membaca keadaan ketika aturan itu diterapkan. Yang dibutuhkan bukan meninggalkan prinsip agama, melainkan memahami bagaimana prinsip tersebut bekerja dalam kenyataan.

Baca Juga  Jamuan Ilahi dan Kesempatan Mendekat kepada Tuhan

Sejarah fikih Syiah sendiri menunjukkan mengapa persoalan ini muncul. Selama berabad-abad, ulama Syiah tidak memiliki kekuasaan politik untuk mengelola sebuah negara. Fikih yang berkembang karena itu terutama berhadapan dengan kehidupan individual: ibadah, keluarga, transaksi pribadi, dan berbagai urusan sosial dalam lingkup terbatas. Bukan karena para ahli fikih mengabaikan masyarakat, melainkan karena mereka memang tidak berada dalam posisi untuk mengelola sebuah pemerintahan.

Akibat sejarah itu, sejumlah persoalan yang berhubungan dengan pemerintahan dan kehidupan politik tidak berkembang secara luas dalam literatur fikih Syiah. Bahkan beberapa pembahasan yang dalam Islam memiliki dimensi publik seperti pemerintahan, hisbah (tugas atau kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar), dan jihad mengalami penyempitan perhatian dalam perjalanan panjang sejarah.

Ini bukan cela bagi para ulama masa lalu. Kondisi sosial-politik menentukan pertanyaan yang harus dijawab oleh sebuah ilmu. Fikih tumbuh bersama kebutuhan zamannya.

Namun ketika zaman berubah, pertanyaannya pun berubah.

Revolusi Iran menjadi salah satu titik balik. Imam Khomeini qs berusaha membawa fikih keluar dari wilayah yang terutama mengatur kesalehan individual menuju apa yang kemudian dikenal sebagai fiqh ijtima’i dan fiqh hukumi: fikih sosial dan fikih pemerintahan. Fikih tidak lagi dipandang semata sebagai panduan seorang individu untuk menjalani kehidupan beragama, tetapi sebagai perangkat pemikiran yang harus mampu berbicara tentang kehidupan sebuah masyarakat.

Perubahan ini sesungguhnya menyimpan pertanyaan yang lebih besar: apakah agama hanya hadir untuk mengatur manusia ketika ia berada di masjid, rumah, atau ruang pribadi, ataukah ia juga memiliki sesuatu untuk dikatakan ketika manusia memasuki ruang publik?

Jika agama hendak berbicara tentang kehidupan bersama, maka ia tidak boleh membisu ketika kehidupan menghadirkan persoalan baru.

Baca Juga  Shalat Khusyuk: Cara Islam Membakar Kesombongan dari Akar

Di sinilah kemampuan membaca zaman menjadi penting. Bukan berarti zaman menjadi hakim atas agama. Bukan pula berarti prinsip agama harus disesuaikan secara serampangan dengan setiap perubahan. Yang dimaksud adalah kemampuan membedakan antara prinsip yang tetap dan bentuk penerapannya yang dapat berubah sesuai keadaan.

Tanpa kemampuan itu, hukum bisa kehilangan daya hidupnya.

Bayangkan sebuah peta lama yang sangat akurat untuk sebuah kota pada masa tertentu. Peta itu tetap memiliki nilai sejarah. Namun jika jalan-jalan telah berubah, jembatan baru dibangun, dan batas kota bergeser, seseorang yang hendak bepergian hari ini membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan membaca peta lama. Ia membutuhkan kemampuan memahami medan yang sedang dihadapinya.

Begitu pula fikih ketika berhadapan dengan masyarakat.

Karena itu, keluasan ilmu saja tidak selalu cukup. Seorang ahli hukum agama juga membutuhkan pengetahuan tentang kenyataan sosial. Ia perlu memahami ekonomi ketika berbicara tentang ekonomi, politik ketika berbicara tentang pemerintahan, kebudayaan ketika berbicara tentang masyarakat. Sebab keputusan hukum tidak pernah jatuh ke ruang hampa. Ia selalu bertemu manusia konkret dengan kebutuhan yang konkret.

Gagasan ini kemudian menyentuh salah satu persoalan terbesar agama di zaman modern: bagaimana mempertahankan prinsip tanpa terjebak dalam kebekuan.

Terlalu mudah mengira bahwa kesetiaan kepada agama berarti mempertahankan semua bentuk masa lalu. Padahal kesetiaan yang lebih dalam mungkin justru menuntut keberanian untuk memahami mengapa sebuah hukum hadir, apa tujuan moralnya, dan bagaimana tujuan itu dapat diwujudkan ketika bentuk kehidupan telah berubah.

Dalam pengertian ini, tahajjur bukan sekadar persoalan intelektual. Ia adalah persoalan tanggung jawab. Sebab ketika pemimpin atau lembaga keagamaan tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat, kekosongan itu tetap akan diisi oleh sesuatu yang lain.

Baca Juga  Ketika Kekuasaan Berebut Dunia: Perang, Kepentingan, dan Bangkai Kekuasaan

Dan ketika agama gagal memberikan jawaban terhadap persoalan nyata, orang bisa saja menyimpulkan bahwa agamalah yang tidak memiliki jawaban.

Padahal mungkin yang tidak bergerak bukan agama, melainkan cara manusia membacanya.

Warisan pemikiran Imam Khomeini qs karena itu dapat dibaca bukan hanya sebagai sejarah perubahan dalam fikih Syiah, tetapi sebagai peringatan yang lebih luas. Sebuah tradisi keagamaan akan tetap hidup apabila ia mampu berdialog dengan kenyataan tanpa kehilangan akar. Ia harus memiliki prinsip yang kokoh, sekaligus pikiran yang cukup lentur untuk memahami dunia yang terus bergerak.

Sebab kehidupan tidak pernah berhenti hanya karena manusia belum menemukan jawabannya.

Zaman akan terus berjalan. Persoalan baru akan terus datang. Yang dipertaruhkan bukan sekadar apakah hukum memiliki jawaban, melainkan apakah orang-orang yang berbicara atas nama hukum mampu menemukan jawaban itu ketika ia benar-benar dibutuhkan.

Barangkali di situlah perbedaan antara agama yang hanya dikenang dan agama yang terus hidup: yang satu menjaga bentuknya, sementara yang lain juga sanggup menghadirkan maknanya.

Bagikan:
Terkait
Komentar