KHAMENEI.ID– Di tengah dunia yang semakin lantang berbicara tentang hak asasi manusia, ironi justru kian sering terlihat. Pembelaan terhadap korban acap kali bergantung pada identitas: agama, kebangsaan, ras, bahkan afiliasi politik. Seolah-olah penderitaan seseorang baru layak diperhatikan jika ia berasal dari kelompok yang sama. Di tengah logika yang sempit itu, lebih dari empat belas abad silam, Imam Ali bin Abi Thalib a.s telah mengajarkan ukuran yang jauh lebih luhur: membela orang yang tertindas bukan karena agamanya, melainkan karena kemanusiaannya.
Bagi Imam Ali a.s, keadilan tidak mengenal sekat identitas. Yang menjadi ukuran hanyalah siapa yang dizalimi dan siapa yang berbuat zalim. Selama ada penindasan, selama ada hak yang dirampas, di sanalah seorang beriman dituntut untuk berdiri.
Prinsip itu tampak jelas dalam salah satu peristiwa paling menyayat pada masa pemerintahannya, ketika pasukan dari Syam menyerbu kota Anbar di Irak. Mereka membunuh gubernur yang ditunjuk Imam Ali a.s, merampas harta penduduk, menebar ketakutan, dan meninggalkan luka mendalam. Namun yang paling mengguncang hati Imam Ali a.s bukan sekadar jatuhnya korban atau hilangnya kekuasaan, melainkan kehormatan manusia yang diinjak-injak.
Dalam salah satu khutbahnya yang terkenal di Nahjul Balaghah, beliau menggambarkan tragedi itu dengan kalimat yang sangat emosional:
وَلَقَدْ بَلَغَنِي أَنَّ الرَّجُلَ مِنْهُمْ كَانَ يَدْخُلُ عَلَى الْمَرْأَةِ الْمُسْلِمَةِ وَالْأُخْرَى الْمُعَاهَدَةِ
“Telah sampai kepadaku berita bahwa seorang dari mereka memasuki rumah perempuan Muslim dan perempuan yang berada dalam perlindungan perjanjian”
Imam Ali a.s lalu melukiskan bagaimana para penyerbu mencabut gelang, anting-anting, kalung, dan perhiasan dari tubuh para perempuan yang tak berdaya. Mereka tidak mampu melawan. Yang tersisa hanyalah tangisan, permohonan belas kasihan, dan doa agar kekejaman itu berhenti.
Menariknya, Imam Ali a.s tidak membedakan antara perempuan Muslim dan perempuan non-Muslim yang hidup damai di bawah pemerintahan Islam. Dalam pandangannya, rasa sakit tidak berubah hanya karena keyakinan seseorang berbeda. Air mata seorang perempuan Yahudi, Nasrani, atau Majusi tetaplah air mata manusia. Kehormatannya sama-sama wajib dijaga.
Karena itulah beliau mengucapkan kalimat yang terus dikenang sepanjang sejarah:
فَلَوْ أَنَّ امْرَأً مُسْلِماً مَاتَ مِنْ بَعْدِ هَذَا أَسَفاً مَا كَانَ بِهِ مَلُوماً، بَلْ كَانَ بِهِ عِنْدِي جَدِيراً
“Seandainya ada seorang Muslim meninggal karena sedih mendengar peristiwa ini, ia tidak pantas dicela. Bahkan menurutku, itulah sikap yang layak”
Ungkapan itu bukan sekadar ledakan emosi seorang pemimpin. Ia adalah standar moral. Kepekaan terhadap penderitaan orang lain merupakan bagian dari iman. Hati yang masih hidup tidak akan mampu memandang kezaliman dengan tenang.
Di titik inilah keadilan Imam Ali a.s menemukan maknanya yang paling mendalam. Ia tidak pernah mensyaratkan keislaman seseorang agar layak memperoleh perlindungan. Islam bukan tiket untuk mendapatkan keadilan, melainkan jalan agar seorang Muslim menjadi pembela keadilan bagi siapa pun.
Gagasan ini kembali ditegaskan dalam surat Imam Ali a.s kepada Malik al-Asytar, gubernur Mesir yang baru diangkatnya. Surat itu sering disebut sebagai salah satu dokumen pemerintahan paling maju dalam sejarah Islam. Di dalamnya, Imam Ali a.s mengingatkan agar seorang penguasa tidak memperlakukan rakyat seperti binatang buruan yang siap diterkam.
Beliau kemudian menulis kalimat yang hingga kini terus dikutip ketika berbicara tentang etika kepemimpinan:
فَإِنَّهُمْ صِنْفَانِ؛ إِمَّا أَخٌ لَكَ فِي الدِّينِ، وَإِمَّا نَظِيرٌ لَكَ فِي الْخَلْقِ
“Sesungguhnya manusia itu ada dua golongan: saudaramu dalam agama, atau sesamamu dalam kemanusiaan”
Kalimat singkat itu meruntuhkan tembok eksklusivisme. Jika seseorang bukan saudara seiman, ia tetap saudara dalam penciptaan. Sama-sama manusia. Sama-sama memiliki martabat yang tidak boleh diinjak.
Dalam konteks yang lebih luas, pandangan ini terasa sangat relevan bagi dunia modern. Konflik, perang, diskriminasi, dan pengusiran penduduk sipil sering kali dibenarkan atas nama identitas. Simpati menjadi selektif. Duka diukur berdasarkan kedekatan kelompok. Padahal, penderitaan tidak pernah memilih agama sebelum mengetuk pintu seseorang.
Imam Ali a.s menawarkan ukuran yang jauh lebih sederhana sekaligus lebih sulit dijalankan: berdirilah di pihak korban, bukan di pihak identitas. Musuh utama bukanlah perbedaan keyakinan, melainkan kezaliman itu sendiri.
Di sinilah letak perbedaan antara konsep hak asasi manusia sebagai slogan dan sebagai laku hidup. Banyak negara mengangkat tinggi-tinggi istilah “human rights”, tetapi pada saat yang sama menutup mata terhadap penderitaan yang tidak menguntungkan kepentingan politik mereka. Nilai-nilai kemanusiaan sering berubah menjadi alat diplomasi, bukan kompas moral.
Sebaliknya, Imam Ali a.s tidak meninggalkan konsep itu dalam bentuk semboyan. Ia mempraktikkannya. Beliau menangis ketika perempuan non-Muslim dipermalukan. Beliau marah ketika hak manusia dirampas. Beliau mengajarkan para pemimpin agar melihat rakyat sebagai manusia sebelum melihat identitas mereka.
Warisan moral itu masih terasa menantang hingga hari ini. Sebab membela orang yang tertindas sering kali menuntut keberanian untuk melampaui batas-batas kelompok sendiri. Dibutuhkan hati yang mampu melihat manusia sebagai manusia, bukan sekadar anggota suatu golongan.
Mungkin itulah sebabnya ajaran Imam Ali a.s tetap hidup melampaui zamannya. Ia tidak sedang membangun peradaban yang hanya melindungi orang-orang seiman, melainkan peradaban yang menjadikan keadilan sebagai rumah bersama. Di hadapan kezaliman, agama tidak pernah menjadi syarat untuk mendapatkan pembelaan. Yang menjadi syarat hanyalah satu: ada manusia yang sedang dizalimi, dan ada manusia lain yang masih memiliki hati untuk berdiri di sisinya.







