Ada beberapa keadaan di mana kesucian badan atau pakaian tidak menjadi syarat:
- a) Jika badan atau pakaian terkena darah karena luka, cedera, atau bisul
b) Jika darah pada badan atau pakaian jumlahnya sangat sedikit (kurang dari ukuran ruas jari telunjuk)
c) Jika pakaian kecil (yang tidak bisa menutup aurat), seperti kaus kaki, dalam keadaan najis
d) Jika seseorang terpaksa shalat dengan badan atau pakaian yang najis
a) Darah karena Luka, Cedera, atau Bisul
- Jika pada badan atau pakaian orang yang shalat terdapat darah akibat luka, cedera, atau bisul, dan mencucinya atau mengganti pakaian biasanya sulit (atau sulit bagi orang tersebut), maka selama luka tersebut belum sembuh, ia boleh shalat dalam keadaan itu.
Termasuk juga nanah yang keluar bersama darah, atau obat yang dioleskan pada luka lalu menjadi najis. - Namun, darah dari luka kecil atau sayatan yang cepat sembuh dan mudah dicuci tidak termasuk dalam keringanan ini. Artinya, jika darah seperti itu ada pada badan atau pakaian, maka shalatnya tidak sah.
b) Darah yang Jumlahnya Kurang dari Ukuran Tertentu
- Jika badan atau pakaian terkena darah (selain yang disebut pada poin sebelumnya), dan jumlahnya kurang dari ruas jari telunjuk, maka shalat tetap sah. Tetapi jika lebih dari ukuran tersebut, maka shalat tidak sah.
- Syarat darah yang dimaafkan (yang sedikit tersebut):
- Bukan darah haid. Jika ada sedikit saja darah haid pada badan atau pakaian, shalat tidak sah.
Berdasarkan ihtiyath wajib, darah nifas dan istihadhah juga memiliki hukum yang sama. - Bukan darah dari hewan yang najis secara zat (seperti anjing, babi, atau orang kafir menurut sebagian hukum fikih), hewan haram dimakan, atau bangkai.
- Tidak terkena cairan atau rembesan air dari luar, kecuali jika cairan itu bercampur dan larut dalam darah, dan jumlah totalnya tetap tidak melebihi batas yang diperbolehkan. Dalam kondisi ini salat tetap sah. Jika tidak, maka berdasarkan ihtiyath wajib, shalat menjadi bermasalah.
- Jika badan atau pakaian tidak terkena darah secara langsung, tetapi menjadi najis karena menyentuh darah, maka tidak boleh digunakan untuk shalat.
c) Pakaian Kecil yang Najis (Tidak Bisa Menutup Aurat)
- Jika pakaian kecil seperti kaus kaki, sarung tangan, peci, atau benda seperti cincin dan gelang terkena najis, maka shalat dengan benda-benda tersebut tetap sah, karena tidak dapat digunakan untuk menutup aurat.
- Benda-benda yang dibawa seperti saputangan, kunci, tas kecil, atau pisau, jika najis, tidak membatalkan shalat selama tidak bisa digunakan untuk menutup aurat.
d) Terpaksa Shalat dalam Keadaan Najis
Seseorang yang karena kondisi tertentu—seperti cuaca dingin, tidak adanya air, atau keadaan darurat lainnya—terpaksa shalat dengan badan atau pakaian yang najis, maka shalatnya tetap sah.







