Ulama dan Negara Islam: Antara Dukungan, Nasihat, dan Tanggung Jawab

KHAMENEI.ID – Hubungan antara ulama dan negara Islam sering kali ditempatkan dalam dua kutub yang berlawanan. Di satu sisi, ulama dianggap harus selalu mendukung pemerintah tanpa kritik. Di sisi lain, setiap ulama yang mendukung negara atau terlibat dalam pemerintahan dicurigai telah kehilangan independensinya.

Dua pandangan tersebut, dalam perspektif Sayyid Ali Khamenei qs, sama-sama menyederhanakan persoalan.

Hubungan ulama dan negara Islam, menurutnya, memiliki formula yang jauh lebih jelas: dukungan dan nasihat; pembelaan dan perbaikan.

Ulama mendukung ketika dukungan memang diperlukan. Tetapi pada saat yang sama, ulama juga memberikan nasihat ketika terdapat kekurangan yang harus diperbaiki. Ia membela ketika negara menghadapi ancaman, tetapi juga melakukan koreksi ketika kebijakan atau perilaku penguasa menyimpang dari nilai-nilai yang seharusnya menjadi dasar negara.

Dengan kata lain, dukungan tidak identik dengan pembenaran tanpa syarat.

Dan kritik tidak otomatis berarti permusuhan.

Di sinilah Imam Khamenei menganggap penting untuk meluruskan sejumlah istilah yang menurutnya keliru.

Salah satunya adalah anggapan bahwa Republik Islam merupakan “pemerintahan para ulama” atau clerical rule—seolah-olah negara tersebut berdiri karena sekelompok orang yang mengenakan pakaian agama secara otomatis memperoleh hak untuk memerintah.

Pandangan semacam itu, menurut Imam Khamenei, tidak menggambarkan hakikat Republik Islam.

Republik Islam, dalam konsep yang ia jelaskan, bukanlah pemerintahan sebuah kelas sosial atau profesi tertentu. Ia adalah pemerintahan yang berlandaskan nilai-nilai agama, Islam, syariat, dan fikih.

Karena itu, menjadi seorang ulama tidak dengan sendirinya membuat seseorang berhak memegang kekuasaan.

Namun, menjadi seorang ulama juga tidak otomatis membuat seseorang kehilangan kelayakan untuk memegang tanggung jawab pemerintahan.

Ukuran utamanya bukan pakaian, gelar, atau status sosial.

Ukuran utamanya adalah nilai, kelayakan, kemampuan, dan integritas.

Seorang non-ulama yang memiliki kualitas dan kapasitas dapat memiliki posisi penting dalam sistem pemerintahan. Sebaliknya, seorang ulama yang memiliki kualitas lebih tinggi dalam aspek tertentu juga dapat memperoleh tanggung jawab sesuai dengan kelayakannya.

Dengan demikian, negara Islam bukanlah negara milik satu profesi.

Bukan pula negara milik satu kelompok.

Baca Juga  Ketika Langit Menjadi Sandaran: Rahasia Kekuatan Spiritual dan Kemajuan Bangsa

Ia adalah negara yang berusaha menegakkan nilai-nilai agama dalam kehidupan masyarakat.

Karena itu pula, pembagian ulama menjadi “ulama pemerintah” dan “ulama non-pemerintah”, lalu menjadikan yang pertama sebagai simbol keburukan dan yang kedua sebagai simbol kebaikan, dianggap sebagai penyederhanaan yang keliru.

Sebab persoalannya bukan apakah seorang ulama dekat atau jauh dari pemerintahan.

Persoalannya adalah untuk apa ia bertindak.

Jika seseorang mendekati kekuasaan demi kepentingan pribadi, kekayaan, popularitas, atau hawa nafsu, maka itu merupakan penyimpangan—baik ia mendekati pemerintah maupun menjauh darinya.

Sebaliknya, jika seseorang mengambil tanggung jawab dalam pemerintahan karena merasa memiliki kewajiban moral dan agama untuk melayani masyarakat, maka keterlibatan itu tidak seharusnya dianggap sebagai kehinaan.

Justru sebaliknya.

Dalam pandangan Imam Khamenei, mengambil tanggung jawab pemerintahan dengan niat yang benar dapat menjadi salah satu bentuk amar makruf nahi mungkar dan perjuangan di jalan Allah swt. Sebab pemerintahan membawa beban yang berat. Ia menuntut seseorang untuk menghadapi persoalan masyarakat, mengambil keputusan sulit, dan mempertanggungjawabkan kebijakan yang berdampak pada kehidupan banyak orang.

Maka, seorang ulama yang mendukung sistem Islam karena keyakinan dan tanggung jawab agamanya tidak otomatis dapat disebut sebagai “ulama pemerintah” dalam pengertian negatif.

Jika ia mendukung karena kebenaran, maka dukungan itu adalah nilai.

Yang menjadi masalah bukan dukungannya kepada pemerintahan.

Yang menjadi masalah adalah ketika seseorang menjadikan agama sebagai kendaraan untuk kepentingan dirinya sendiri.

Di sinilah letak garis pemisah yang sebenarnya.

Bukan antara ulama yang mendukung pemerintah dan ulama yang mengkritik pemerintah.

Melainkan antara ketulusan dan kepentingan pribadi.

Antara tanggung jawab dan ambisi.

Antara pengabdian dan pencarian kekuasaan.

Namun, hubungan antara ulama dan negara Islam tidak berhenti pada persoalan dukungan politik. Ada hubungan yang lebih mendasar: negara Islam membutuhkan ilmu agama untuk membangun fondasi pemikiran dan teorinya.

Menurut Imam Khamenei, sistem Islam membutuhkan ulama dan lembaga pendidikan agama secara ilmiah dan intelektual. Negara membutuhkan pemikiran keagamaan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan besar yang muncul dalam kehidupan masyarakat.

Bagaimana sistem ekonomi seharusnya dibangun?

Baca Juga  Dua Jenis Pemimpin yang Menentukan Nasib Dunia dan Akhirat Manusia

Bagaimana pemerintahan harus dikelola?

Bagaimana Islam memandang perang dan perdamaian?

Bagaimana pendidikan seharusnya diarahkan?

Bagaimana hubungan antara individu dan masyarakat dibentuk?

Bagaimana hukum, politik, ekonomi, dan kebijakan publik dapat disusun berdasarkan prinsip-prinsip Islam?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan slogan.

Ia membutuhkan keilmuan.

Dan di sinilah posisi ulama menjadi penting.

Sebab seseorang yang ingin berbicara tentang pandangan Islam mengenai ekonomi, politik, pendidikan, perang, perdamaian, atau tata kelola negara harus terlebih dahulu memahami Islam secara mendalam.

Jika para ulama tidak mengisi ruang pemikiran tersebut, ruang itu tidak akan kosong selamanya.

Akan selalu ada teori yang datang mengisinya.

Teori ekonomi Barat akan masuk.

Teori politik materialistik akan masuk.

Model pengelolaan negara yang dibangun atas dasar filsafat nonagama akan masuk.

Pada akhirnya, sebuah sistem tidak mungkin berjalan tanpa kerangka pemikiran.

Setiap negara membutuhkan teori tentang manusia, masyarakat, ekonomi, politik, dan hubungan kekuasaan. Jika sebuah negara Islam tidak mampu merumuskan teori-teori tersebut berdasarkan prinsip Islam, maka teori dari luar akan mengambil tempat.

Karena itu, tanggung jawab ulama bukan hanya memberikan ceramah tentang persoalan ibadah individual. Ada tanggung jawab intelektual yang jauh lebih luas: mengembangkan pemikiran Islam untuk menjawab persoalan kehidupan manusia.

Di sinilah hubungan antara hauzah dan negara Islam menemukan makna yang lebih dalam.

Negara membutuhkan ulama bukan untuk menjadi penghias pemerintahan. Ia membutuhkan ulama sebagai sumber pemikiran, kritik, koreksi, dan pengembangan teori.

Sebaliknya, ulama juga tidak dapat bersikap seolah-olah negara Islam adalah sesuatu yang sama sekali tidak berhubungan dengan mereka.

Jika sebuah sistem lahir dengan membawa nama Islam, bergerak atas dasar nilai-nilai Islam, dan berusaha menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam kehidupan masyarakat, maka para ulama tidak seharusnya bersikap acuh tak acuh.

Sikap tidak peduli bukanlah bentuk independensi.

Kadang-kadang, justru keterlibatan yang bertanggung jawab merupakan bentuk pengabdian yang lebih besar.

Namun keterlibatan itu harus tetap memiliki prinsip.

Ulama tidak boleh menjadi sekadar pembenar kekuasaan. Ia harus tetap menjadi penjaga nilai. Ketika sistem berjalan sesuai prinsip, ia memberikan dukungan. Ketika terdapat kesalahan, ia memberikan nasihat. Ketika negara menghadapi ancaman, ia memberikan pembelaan. Ketika ada penyimpangan, ia memberikan koreksi.

Baca Juga  Benarkah Generasi Muda Iran Kehilangan Harapan?

Maka formula hubungan ulama dengan negara Islam sesungguhnya sederhana, tetapi memiliki konsekuensi besar: dukungan tanpa kehilangan daya kritis; kritik tanpa berubah menjadi permusuhan.

Hubungan semacam ini justru memungkinkan agama tetap memiliki peran moral dalam pemerintahan.

Sebab negara tanpa kritik dapat berubah menjadi kekuasaan yang merasa selalu benar. Tetapi kritik tanpa tanggung jawab juga dapat berubah menjadi sekadar penolakan terhadap segala sesuatu.

Di antara keduanya terdapat ruang pengabdian.

Ruang di mana ulama berusaha menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam orbit nilai.

Dan pada akhirnya, persoalan terbesar bukanlah apakah seorang ulama berada “di dalam” atau “di luar” pemerintahan. Persoalan yang lebih penting adalah apakah ia tetap setia kepada kebenaran ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Sebab kekuasaan dapat menjadi alat untuk menegakkan keadilan, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk mengejar kepentingan diri.

Karena itu, ukuran seorang ulama bukan sekadar jaraknya dari kekuasaan.

Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana ia mampu menjaga ilmu, integritas, dan tanggung jawab moralnya ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Dalam perspektif inilah hubungan antara ulama dan negara Islam seharusnya dipahami: bukan sebagai hubungan antara penguasa dan bawahan, melainkan sebagai hubungan antara dukungan dan nasihat, pembelaan dan perbaikan, ilmu dan tanggung jawab.

Sebab sebuah negara yang mengaku berlandaskan agama tidak cukup hanya memiliki nama Islam. Ia juga membutuhkan pemikiran Islam yang hidup, ulama yang berilmu, dan tradisi keilmuan yang mampu menjawab tantangan zaman.

Jika ruang itu ditinggalkan, kekosongan akan segera diisi.

Dan ketika teori-teori yang tidak berakar pada nilai agama mengambil alih ruang tersebut, negara mungkin tetap berjalan, tetapi arah perjalanannya perlahan berubah.

Karena itu, tugas ulama bukan sekadar menjaga agama agar tetap hidup di ruang ibadah.

Tugas mereka juga memastikan bahwa nilai-nilai agama mampu memberi arah bagi kehidupan manusia.

Bagikan:
Terkait
Komentar