KHAMENEI.ID– Kekuasaan sering kali diuji bukan ketika menghadapi musuh, melainkan ketika berhadapan dengan para pendukungnya sendiri. Di situlah seorang pemimpin harus memilih: mempertahankan prinsip atau mengorbankannya demi stabilitas politik. Sejarah menunjukkan, banyak pemerintahan bertahan karena kompromi. Namun hanya sedikit yang dikenang karena keberanian menolak berkompromi dengan ketidakadilan.
Dalam tradisi Islam, salah satu teladan paling kuat tentang hal itu adalah Imam Ali bin Abi Thalib a.s. Ketika memimpin umat, ia tidak memandang jabatan sebagai kesempatan untuk membalas jasa para pendukung atau memperkaya kelompok tertentu. Baginya, kekuasaan hanyalah amanah untuk menegakkan keadilan, bahkan jika keputusan itu harus dibayar dengan berkurangnya dukungan politik.
Salah satu kebijakan yang paling mengundang perdebatan pada awal pemerintahannya adalah pembagian baitul mal, yaitu harta milik publik yang berasal dari berbagai sumber pendapatan negara. Sebelum masa kepemimpinannya, telah berkembang kebiasaan yang berlangsung hampir dua dekade: sebagian orang menerima bagian lebih besar dibanding yang lain. Mereka yang lebih dahulu memeluk Islam, ikut berhijrah, atau memiliki kedudukan tertentu memperoleh keistimewaan dalam pembagian harta negara.
Tradisi itu diterima sebagai sesuatu yang wajar. Bahkan banyak yang menganggapnya sebagai bentuk penghargaan atas jasa masa lalu. Namun Imam Ali a.s melihat persoalannya dari sudut yang berbeda. Menurutnya, penghargaan terhadap amal seseorang adalah urusan Allah, bukan alasan untuk menciptakan ketimpangan dalam hak-hak publik.
Di titik inilah ia membuat keputusan yang mengguncang banyak kalangan. Seluruh warga memperoleh bagian yang sama dari baitul mal. Tidak ada hak istimewa berdasarkan status sosial, sejarah perjuangan, ataupun kedekatan dengan penguasa. Yang membedakan manusia di sisi Allah adalah ketakwaannya, sedangkan harta negara adalah hak seluruh masyarakat.
Kebijakan tersebut tentu tidak diterima dengan mudah. Mereka yang selama ini menikmati kelebihan merasa kehilangan hak yang telah dianggap sebagai tradisi. Para penasihat politik pun mulai berdatangan. Mereka menyampaikan kekhawatiran yang terdengar masuk akal: jika pembagian disamaratakan, tokoh-tokoh berpengaruh akan kecewa. Dukungan politik bisa melemah. Bahkan tidak mustahil akan muncul perlawanan terhadap pemerintahan yang baru berdiri.
Logika itu bukan tanpa dasar. Dalam politik, mempertahankan loyalitas elite sering kali dianggap sebagai syarat utama untuk menjaga kekuasaan. Memberi fasilitas kepada kelompok tertentu dipandang sebagai investasi politik yang lazim dilakukan oleh banyak pemimpin, dari masa ke masa.
Namun Imam Ali a.s justru menolak cara berpikir tersebut.
Ia menjawab dengan kalimat yang kemudian menjadi salah satu pernyataan paling monumental tentang etika kekuasaan:
أَتَأْمُرُونِي أَنْ أَطْلُبَ النَّصْرَ بِالْجَوْرِ فِيمَنْ وُلِّيتُ عَلَيْهِ مِنْ أَهْلِ الْإِسْلَامِ؟ وَاللَّهِ لَا أَطُورُ بِهِ مَا سَمَرَ سَمِيرٌ وَمَا أَمَّ نَجْمٌ فِي السَّمَاءِ نَجْمًا
“Apakah kalian menyuruhku mencari kemenangan dengan cara berbuat zalim kepada orang-orang yang berada di bawah kepemimpinanku? Demi Allah, aku tidak akan melakukan hal itu selama malam dan siang masih berganti”
Jawaban itu menunjukkan bahwa bagi Imam Ali a.s, kemenangan yang dibangun di atas ketidakadilan bukanlah kemenangan, melainkan kekalahan moral. Ia memahami bahwa mungkin saja pemerintahannya menjadi lebih kuat jika ia memberi keistimewaan kepada kelompok tertentu. Mungkin lebih sedikit orang yang menentangnya. Mungkin situasi politik menjadi lebih tenang.
Namun jika harga yang harus dibayar adalah merampas hak orang lain, kemenangan semacam itu tidak layak diperjuangkan.
Dalam konteks yang lebih luas, gagasan ini berbicara jauh melampaui persoalan pembagian harta negara. Ia menyentuh inti hubungan antara kekuasaan dan moralitas. Sebab ketidakadilan sering kali lahir bukan karena hukum yang buruk, melainkan karena penguasa mulai membedakan manusia berdasarkan kedekatan, jasa, hubungan keluarga, atau kepentingan politik.
Di sinilah korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang menemukan jalannya. Ketika hak publik berubah menjadi alat transaksi politik, negara perlahan kehilangan fondasi kepercayaannya.
Sebaliknya, keadilan memang tidak selalu menghadirkan keuntungan jangka pendek. Ia bahkan bisa membuat seorang pemimpin kehilangan sebagian pendukungnya. Tetapi keadilan melahirkan sesuatu yang jauh lebih mahal daripada sekadar kemenangan politik, yaitu legitimasi moral.
Imam Alia.s memahami bahwa kekuasaan yang dibangun di atas prinsip mungkin tidak selalu panjang usianya, tetapi akan panjang pengaruhnya dalam sejarah. Sebaliknya, kekuasaan yang bertumpu pada ketidakadilan mungkin bertahan lebih lama, tetapi meninggalkan luka yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Pelajaran itu terasa semakin relevan pada masa kini. Di berbagai tempat, masyarakat sering kali tidak hanya membutuhkan pemimpin yang cerdas atau piawai mengelola pemerintahan. Mereka membutuhkan pemimpin yang mampu mengatakan “tidak” ketika kekuasaan menawarkan jalan pintas yang menguntungkan dirinya sendiri.
Sebab ujian terbesar seorang pemimpin bukan ketika ia menghadapi musuh yang jelas terlihat, melainkan ketika ia diminta mengorbankan keadilan demi mempertahankan kursinya.
Imam Ali a.s memilih jalan yang sulit. Ia menolak membeli loyalitas dengan uang rakyat. Ia menolak menjadikan baitul mal sebagai alat membangun kekuatan politik. Baginya, hak publik tidak boleh diperdagangkan, sekalipun keputusan itu membuat pemerintahannya menghadapi risiko yang lebih besar.
Barangkali di situlah letak keagungan kepemimpinannya. Ia mengajarkan bahwa kekuasaan bukanlah tentang bagaimana memenangkan sebanyak mungkin orang, melainkan bagaimana memastikan tidak seorang pun dikalahkan oleh ketidakadilan. Sebab sebuah pemerintahan boleh saja kehilangan sebagian pendukungnya, tetapi ia tidak boleh kehilangan nuraninya.







