Shalat Part 17: Shalat Jumat

Shalat Jumat

1.  Hukum Shalat Jumat

Shalat Jumat yang pada hari Jumat dilaksanakan sebagai pengganti shalat Zuhur, pada masa sekarang (masa gaibnya Imam) adalah wajib takhyiri (kewajiban yang diperbolehkan memilih melaksanakan salah satu dari 2 kewajiban), tetapi pada masa ini ketika pemerintahan adil Islam di Iran telah tegak, berdasarkan ihtiyath mustahab sebisa mungkin shalat Jumat tidak ditinggalkan.

Catatan:

  • Makna wajib takhyiri adalah bahwa mukallaf dalam menunaikankewajiban shalat Zuhur pada hari Jumat diberi pilihan antara melaksanakan shalat Jumat atau shalat Zuhur.
  • Meskipun shalat Jumat pada masa sekarang adalah wajib takhyiri dan menghadirinya tidak wajib, tetapi dengan memperhatikan manfaat dan pengaruh keikutsertaan di dalamnya, tidak layak bagi kaum mukminin hadir dalam shalat Jumat serta memperoleh keberkahannya hanya karena alasan-alasan yang sepele.
  • Keikutsertaan perempuan dalam shalat Jumat tidak bermasalah dan tetap memperoleh pahala jamaah.
  • Menahan diri dari menghadiri shalat Jumat atau ibadah politik  secara terus-menerus tidak memiliki dasar syar’i, dan apabila meninggalkan kehadiran dan tidak ikut serta di dalamnya karena tidak menganggapnya penting, maka secara syar’i hal itu tercela.
  • Seseorang yang tidak ikut dalam shalat Jumat dapat melaksanakan shalat Zuhur dan Asar pada awal waktu, dan tidak wajib menunggu sampai shalat Jumat selesai.
  • Menegakkan shalat jamaah Zuhur bersamaan dengan pelaksanaan shalat Jumat di tempat lain yang dekat dengan tempat pelaksanaan shalat, pada dasarnya tidak bermasalah dan menyebabkan mukallaf sudah terlepas dari kewajiban shalat Zuhur pada hari Jumat; karena pada masa sekarang shalat Jumat adalah wajib takhyiri. Akan tetapi, mengingat bahwa pelaksanaan shalat jamaah Zuhur pada hari Jumat di tempat yang dekat dengan tempat pelaksanaan shalat Jumat menyebabkan perpecahan barisan kaum mukminin dan mungkin dalam pandangan masyarakat merupakan bentuk tidak hormat dan penghinaan kepada imam Jumat serta menunjukkan sikap tidak peduli terhadap shalat Jumat, maka layak bagi kaum mukminin untuk tidak melakukannya. Bahkan apabila hal itu mengharuskan timbulnya kerusakan dan keharaman, maka wajib menghindari pelaksanaannya (tidak melakukan shalat zuhur berjamaah bertepatan dengan shalat jumat yang sedang berlangsung).
  •  Shalat Jumat Menggugurkan KewajibanShalat Zuhur. Dengan kata lain, shalat Jumat menjadi pengganti shalat Zuhur pada hari Jumat.
  • Meskipun shalat Jumat menggugurkan kewajiban shalat Zuhur, tetapi menunaikan shalat Zuhur setelah shalat Jumat sebagai bentuk ihtiyath tidak bermasalah, bahkan jika imam Jumat tidak melaksanakan shalat Zuhur setelah shalat Jumat. Dan jika seseorang ingin, dengan memperhatikan ihtiyath dalam menunaikan shalat Zuhur setelah shalat Jumat, lalu ia melaksanakan shalat Ashar secara berjamaah, maka ihtiyath wajibnya  adalah bermakmum kepada seseorang yang telah melaksanakan shalat Zuhur secara ihtiyath setelah shalat Jumat.
  • Mengikuti shalat Jumat yang diselenggarakan oleh para mahasiswa dewan-dewan Islam di negara-negara Eropa dan selainnya, yang kebanyakan peserta dan juga imam Jumatnya berasal dari saudara-saudara Ahlusunah, demi menjaga persatuan dan kesatuan kaum Muslimin tidak bermasalah, dan dalam keadaan ini melaksanakan shalat Zuhur setelah shalat Jumat tidak wajib.
  • Shalat Jumat dari ma’mum musafir adalah sah dan telah menggugurkan kewajiban shalat Zuhur.
  • Para korban perang yang mengalami cedera tulang belakang dan tidak mampu menahan keluarnya air kencing, boleh ikut serta dalam shalat Jumat. Akan tetapi, mengingat bahwa setelah berwudhu tanpa jeda waktu wajib atas mereka untuk segera memulai shalat, maka wudhu yang mereka lakukan sebelum khutbah-khutbah shalat Jumat itu boleh digunakan untuk melaksanakan shalat Jumat apabila setelah wudhu tersebut  tidak keluar hadats dari mereka.  
Baca Juga  Shalat Part 16: Syarat dan Hukum-Hukum Shalat Jamaah

2. Syarat-Syarat Shalat Jumat

Adapun syarat-syarat shalat Jumat adalah sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara berjamaah.

b. Minimal terdiri dari lima orang: satu imam dan empat ma’mum.

c. Menjaga seluruh syarat yang dianggap sah dalam shalat berjamaah, seperti bersambungnya saf.

d. Di antara dua shalat Jumat harus berjarak minimal satu farsakh.

–  Dilaksanakan Secara Berjamaah

Di antara syarat sah shalat Jumat adalah dilaksanakan secara berjamaah. Shalat Jumat secara furada (individu), meskipun di samping orang-orang yang melaksanakannya secara berjamaah, tidak sah.

– Menjaga Seluruh Syarat yang Berlaku dalam Shalat Berjamaah, seperti Bersambungnya Saf

Catatan Syarat Imam Jumat:

  • Imam Jumat harus adil. Oleh karena itu, tidak sah bermakmum kepada seseorang yang tidak diyakini adil atau diragukan keadilannya, dan shalat Jumatnya juga tidak sah. Akan tetapi, hadir dan ikut serta dalam shalat Jumat demi menjaga persatuan tidak bermasalah. Dan dalam keadaan apa pun baik ia ikut shalat Jumat ataupun tidak, ia tidak berhak mendorong dan mengajak orang lain untuk tidak hadir dalam shalat Jumat.
  • Jika keraguan terhadap keadilan imam Jumat atau keyakinan akan ketidakadilannya muncul setelah selesai shalat, maka shalat-shalat yang telah dikerjakan adalah sah dan tidak wajib mengulanginya.
  • Penunjukan imam Jumat untuk menjadi imam Jumat, apabila menyebabkan keyakinan dan ketenteraman makmum terhadap keadilannya, maka hal itu cukup untuk sahnya bermakmum kepadanya.
  • Sekadar terbuktinya kesalahan dari sesuatu yang dikatakan imam Jumat bukanlah dalil atas kebohongannya; karena mungkin perkataannya berasal dari kekeliruan, kesalahan, atau tauriyah. Dan tidak layak seseorang hanya karena dugaan keluarnya imam Jumat dari keadilan, lalu menghalangi dirinya untuk menghadiri shalat Jumat dan memperoleh keberkahan.
  • Imam Jumat di setiap titik dunia Islam harus ditunjuk oleh penguasa Islam yang adil.
  • Imam Jumat yang ditunjuk, apabila tidak ada penghalang atau penentang, boleh mendirikan shalat Jumat di selain tempat yang ia ditunjuk untuk tempat tersebut.
  • Boleh bagi imam Jumat yang ditunjuk untuk memilih seseorang sebagai pengganti sementara bagi dirinya, tetapi hukum-hukum penunjukan dari pihak Wali Faqih tidak berlaku atas imam pengganti tersebut.
  • mendirikan shalat Jumat bersama imam pengganti dari imam Jumat yang ditunjuk dan imam yang ditunjuk bermakmum kepada penggantinya tidak bermasalah.
Baca Juga  Shalat Part 11: Sujud dan Zikir Dalam Shalat

– Jarak Minimal Antara Dua Shalat Jumat

Di antara dua shalat Jumat minimal harus berjarak satu farsakh (5,5 km). Jarak antara dua shalat Jumat tidak boleh kurang dari satu farsakh. Jika dua shalat Jumat dilaksanakan dengan jarak kurang dari satu farsakh, maka shalat yang pertama sah dan yang kedua batal. Dan apabila keduanya ditegakkan secara bersamaan, maka keduanya batal.

3. Waktu Shalat Jumat

 Waktu shalat Jumat dimulai dari awal tergelincirnya matahari (awal zuhur). Dan sesuai ihtiyath wajib adalah tidak menundanya dari awal waktu urf  shalat zuhur (waktu yang diketahui oleh khalayak umum setempat) selama sekitar satu atau dua jam.

4. Tata Cara Shalat Jumat

  1. Shalat Jumat terdiri dari dua rakaat seperti shalat Subuh, tetapi memiliki dua khutbah yang disampaikan oleh imam Jumat sebelum shalat.
  2. Disunnahkan membaca qiraah shalat Jumat dengan suara keras, dan pada rakaat pertama membaca Surah al-Jumu‘ah serta pada rakaat kedua Surah al-Munafiqun. Demikian pula disunnahkan membaca dua qunut: satu pada rakaat pertama sebelum rukuk dan satu lagi pada rakaat kedua setelah rukuk.

catatan:

  • Apabila seseorang tidak sempat menghadiri khutbah-khutbah shalat Jumat dan ikut dalam shalat, maka shalatnya sah, bahkan apabila ia mendapatkan imam pada rukuk rakaat terakhir shalat Jumat.
  • Istilah “para imam kaum Muslimin” (yang dalam khutbah kedua shalat Jumat imam Jumat mengirimkan salam kepada mereka) tidak mencakup Sayyidah Fatimah Az-Zahra as, dan menyebut nama mulia beliau dalam khutbah shalat Jumat tidak wajib. Akan tetapi, bertabarruk dengan menyebut nama mulia beliau tidak bermasalah, bahkan merupakan perkara yang baik dan mendatangkan pahala serta ganjaran.
  • Khutbah-khutbah shalat Jumat boleh disampaikan sebelum zuhur, meskipun ihtiyath mustahab adalah sebagian khutbah berada pada waktu zuhur, dan  untuk lebih berhati-hati lagi adalah seluruh khutbah disampaikan setelah masuk waktu.
Baca Juga  Shalat Part 14: Berbagai Keraguan Dalam Shalat

Beberapa Catatan Terkait Shalat Jumat

  • Melakukan segala bentuk pekerjaan yang menyebabkan munculnya perpecahan di antara kaum mukminin dan tercerai-berainya barisan mereka tidak diperbolehkan, terlebih dalam perkara seperti shalat Jumat yang termasuk syiar Islam dan salah satu manifestasi persatuan barisan kaum Muslimin.
  • Bermakmum dalam shalat Asar hari Jumat kepada selain imam Jumat tidak bermasalah.
  • Bermakmum kepada imam Jumat dalam shalat Jumat dengan niat melaksanakan shalat wajib lain, dari sisi keabsahan bermasalah.

Baca Juga:

Shalat Part 16: Syarat dan Hukum-Hukum Shalat Jamaah

Shalat Part 15: Shalat Qadha dan Shalat Istijari

Bagikan:
Terkait
Komentar