Syarat dan Hukum-Hukum Shalat Jamaah
- Shalat jamaah termasuk salah satu amalan sunnah yang paling penting dan salah satu syiar Islam terbesar, dan paling sedikit tterdiri dari dua orang (satu imam dan satu ma’mum).
- Apabila seseorang memulai shalat tanpa niat menjadi imam, kemudian ada orang yang bermakmum kepadanya, maka shalatnya dan shalat makmum tersebut sah. Dengan ungkapan lain, dalam terealisasinya shalat jamaah cukup ma’mum saja yang memiliki niat iqtida (mengikuti), dan niat imamah (niat untuk menjadi imam) bagi imam tidak disyaratkan, walaupun agar imam dapat memperoleh keutamaan dari shalat jamaah seharusnya ia juga berniat menjadi imam.
- Imamah dengan niat shalat qadha ihtiyathi tidak sah. Karena itu seseorang yang ingin mendirikan satu shalat di beberapa tempat sebagai imam jamaah tidak dapat melakukannya dengan niat shalat qadha ihtiyathi.
- Keridhaan imam jamaah bukan syarat sahnya iqtida kepada imam. Karena itu bermakmum kepada seseorang yang tidak ridha terhadap hal itu tidak bermasalah atau sah.
- Iqtida kepada seorang yang juga makmum selama ia masih melanjutkan shalatnya secara berjamaah tidak sah. Tetapi apabila seseorang tidak mengetahui bahwa ia adalah ma’mum lalu ber-iqtida kepadanya, maka jika dalam rukuk dan sujud ia telah menjalankan tugas shalat orang yang shalat sendiri, dengan arti lain tidak mengurangi atau menambah rukun secara sengaja ataupun tidak sengaja, maka shalatnya sah.
- Mengulang shalat jamaah satu kali demi ma’mum lain dalam shalat-shalat harian diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Tetapi lebih dari satu kali tidak diperbolehkan. Karena itu satu imam jamaah dapat mendirikan jamaah di dua masjid dan kembali melakukan shalat yang sama.
- Dalam shalat-shalat harian, setiap shalat dapat di-iqtida-kan dengan shalat apa pun. Misalnya seseorang yang berniat melaksanakan shalat Isya dapat ber-iqtida kepada seseorang yang sedang melaksanakan shalat Maghrib.
- Kehadiran dan partisipasi perempuan dalam shalat jamaah tidak bermasalah dan juga mendapatkan pahala jamaah.
- Berpartisipasi dalam shalat jamaah yang menurut pandangan ma’mum memenuhi syarat iqtida dan jamaah tidak bermasalah, walaupun shalat berjamaah tersebut dilaksanakan dekat dengan masjid yang pada waktu yang sama diadakan shalat jamaah. Tentu saja yang utama adalah kaum mukminin berkumpul di satu tempat dan semuanya mengikuti satu shalat jamaah agar keagungan seremoni agama shalat jamaah semakin bertambah. Dan sepantasnya pelaksanaan shalat jamaah menjadi sarana persatuan dan keakraban, bukan penyebab terciptanya suasana perselisihan dan perpecahan. Dan apabila shalat jamaah dekat masjid menyebabkan perselisihan dan perpecahan maka tidak diperbolehkan.
- Apabila seseorang ketika hendak berjamaah ketika imam sedang membaca tasyahud akhir shalat, jika ia ingin mendapatkan pahala shalat jamaah maka ia harus berniat dan mengucapkan takbiratul ihram lalu duduk dan membaca tasyahud shalat bersama imam. Tetapi ia tidak boleh mengucapkan salam kemudia ia harus menunggu sebentar sampai imam mengucapkan salam shalat, setelah itu ia berdiri dan melanjutkan shalatnya, yaitu membaca Alfatihah dan surah, dan menghitungnya sebagai rakaat pertama shalatnya sendiri.
(Cara ini khusus untuk tasyahud akhir shalat jamaah dan untuk mendapatkan pahala jamaah, dan tidak dapat dilakukan pada tasyahud rakaat kedua shalat tiga rakaat dan empat rakaat). - Perbedaan dalam masalah taklid tidak menghalangi sahnya bermakmum kepada seseorang. Oleh karena itu dalam shalat musafir seseorang yang bertaklid kepada salah seorang mujtahid dapat bermakmum kepada imam jamaah yang dalam masalah itu bertaklid kepada marja lain (makmum dan imam berbeda marja). Tetapi seseorang yang bertaqlid pada satu marja’ yang memiliki fatwa tentang satu shalat bahwa hukumnya qashar (menyingkat shalat 4 rakaat menjadi 2 rakaat) tidak boleh bermakmum kepada orang lain yang bertaqlid pada marja’ yang memiliki fatwa bahwa shalat tersebut hukumnya tamam (tetap melaksanakan shalat 4 rakaat secara sempurna) begitupun sebaliknya tidak boleh.
Catatan:
- Orang-orang yang ketika shalat jamaah sedang berlangsung lalu melakukan shalat furada, apabila tindakan ini dianggap melemahkan shalat jamaah dan menghina serta tidak menghormati imam jamaah yang dipercaya masyarakat akan keadilannya, maka tidak diperbolehkan.
- Keikutsertaan lahiriah dalam shalat jamaah demi suatu tujuan rasional, seperti menolak tuduhan, tidak bermasalah. Tetapi membaca Alfatihah dan surah secara pelan dalam qiraah atau bacaan shalat yang seharusnya dibaca keras, seperti shalat Maghrib dan Isya, demi menampakkan iqtida kepada imam jamaah, tidak sah dan tidak mencukupi (shalatnya batal).
- Melakukan amalan-amalan mustahab, seperti shalat mustahab atau doa Tawassul ataupun doa-doa panjang lainnya yang diadakan sebelum atau sesudah shalat jamaah atau di saat shalat jamaah sedang berlangsung di mushalla kantor-kantor pemerintah, apabila menyebabkan tersia-siakannya waktu kerja dan keterlambatan dalam menjalankan pekerjaan wajib, maka hat tersebut bermasalah (tidak boleh).
- Mengambil upah untuk melakukan hal-hal wajib dan juga mendirikan shalat jamaah tidak bermasalah.
- Dalam shalat jamaah setelah salam, membaca ayat dan dzikir shalawat kepada Nabi (Shalallahu ‘alaihi wa Aalihi) dan keluarganya (‘alaihimussalam) bukan saja tidak bermasalah bahkan dianjurkan dan berpahala. Demikian juga menjaga syiar-syiar Islam dan syiar Revolusi Islam (takbir dan yang berkaitan dengannya) yang mengingatkan kepada risalah dan tujuan-tujuan luhur Revolusi Islam juga dianjurkan.
- Lebih baik demi mendapatkan keutamaan shalat awal waktu dan jamaah, pekerjaan-pekerjaan administrasi diatur sedemikian rupa sehingga para pegawai tempat-tempat militer, kantor-kantor dan semisalnya dapat melaksanakan kewajiban ilahi ini secara berjamaah dan dalam waktu sesingkat mungkin.
Syarat-syarat Shalat Jamaah
a) Tidak adanya penghalang.
b) Tempat berdiri imam tidak lebih tinggi dari ma’mum.
c) Tidak adanya jarak antara imam dan ma’mum.
d) Ma’mum tidak berdiri lebih depan dari imam.
a) Tidak adanya penghalang
- Apabila salah satu saf shalat jamaah secara sempurna (semuanya) terdiri dari orang-orang yang shalatnya qashar dan seluruh orang saf setelahnya shalatnya sempurna, maka apabila orang-orang saf depan setelah melaksanakan dua rakaat shalat segera berdiri dan bermakmum lagi untuk melaksanakan dua rakaat berikutnya, hal tersebut tidak termasuk halangan bagi kelanjutan jamaah.
- Apabila sejumlah anak yang belum baligh berdiri setelah saf ketiga atau keempat shalat jamaah dan setelah saf mereka berdiri sejumlah orang mukallaf, maka shalat para mukallaf pada saf-saf berikutnya tidak bermasalah.
Catatan:
Perempuan apabila berdiri di belakang laki-laki walaupun tanpa jarak tidak memerlukan penghalang dan tirai. Tetapi apabila berdiri di samping laki-laki maka sepantasnya ada penghalang di antara mereka agar kemakruhan berdiri berdampingan antara laki-laki dan perempuan dalam shalat hilang. Dan anggapan bahwa adanya penghalang antara perempuan dan laki-laki dalam shalat menyebabkan penghinaan dan pelecehan terhadap kedudukan dan kemuliaan perempuan hanyalah prasangka dan khayalan belaka serta tidak memiliki dasar.
b) Tempat berdiri imam tidak lebih tinggi dari ma’mum
Apabila ketinggian tempat imam dibanding tempat ma’mum lebih dari batas yang secara syariat diperbolehkan, maka hal itu menyebabkan batalnya shalat jamaah.
c) Tidak adanya jarak antara imam dan ma’mum
Apabila ma’mum berdiri di ujung salah satu dari dua sisi saf pertama shalat, maka jika ma’mum-ma’mum yang berdiri antara dia dan imam, setelah imam jamaah memulai shalat mereka telah sepenuhnya siap untuk bermakmum, ia dapat lebih dulu memulai shalat dengan niat jamaah (lebih dahulu memulai shalat daripada orang-orang yang menjadi perantara ia dan imam).
Hukum-hukum Shalat Jamaah
- Membaca Alfatihah dan surah bagi ma’mum dalam shalat Zhuhur dan Ashar tidak diperbolehkan, walaupun demi konsentrasi pikiran.
- Apabila imam jamaah berada pada rakaat ketiga atau keempat shalat Isya dan ma’mum berada pada rakaat kedua, maka wajib atas ma’mum membaca Alfatihah dan surah secara pelan.
- Apabila seseorang bermakmumi pada rakaat kedua shalat jamaah lalu karena ketidaktahuan terhadap masalah, ia tidak melakukan tasyahud dan qunut pada rakaat berikutnya, maka shalatnya sah, tetapi berdasarkan ihtiyath wajib, qadha (mengulangi) tasyahud wajib atasnya dan juga wajib baginya melakukan dua sujud sahwi.
- Seseorang yang bermakmum pada rakaat ketiga shalat jamaah dan mengira bahwa imam berada pada rakaat pertama sehingga ia tidak membaca apa pun, apabila sebelum rukuk ia sadar maka wajib baginya membaca Alfatihah dan surah. Tetapi apabila setelah masuk rukuk ia sadar, maka shalatnya sah dan tidak ada sesuatu pun yang wajib atasnya, walaupun sesuai ihtiyath mustahab ia harus melakukan dua sujud sahwi karena meninggalkan qiraah secara tidak sengaja.
- Apabila imam jamaah karena lupa setelah takbiratul ihram langsung rukuk, maka apabila ma’mum setelah masuk ke dalam shalat jamaah dan sebelum melaksanakan rukuk menyadarinya, wajib baginyamengganti niatnya dari berjamaah menjadi furada (shalat sendirian) lalu membaca Alfatihah mdan surah.
- Apabila imam jamaah di tengah shalat ragu dalam cara pelafalan suatu kata setelah mengucapkannya dan setelah selesai shalat ia mengetahui bahwa dalam pelafalan kata tersebut ia telah salah, maka shalatnya dan shalat para ma’mum dihukumi sah.
- bermakmum kepada Ahlusunah demi menjaga persatuan Islam diperbolehkan, dan apabila menjaga persatuan mengharuskan melakukan hal-hal yang mereka lakukan maka shalat sah dan mencukupi, walaupun sujud di atas karpet dan semisalnya. Tetapi takattuf (shalat dengan tangan bersedekap) dalam shalat tidak diperbolehkan, kecuali apabila dalam keadaan darurat.
Syarat-syarat Imam Jamaah
a) Baligh.
b) Berakal.
c) Adil.
d) Lahir secara halal.
e) Bermazhab Syiah Dua Belas Imam.
f) Melaksanakan shalat dengan benar.
g) Laki-laki (tentunya apabila ma’mum laki-laki).
Adapun hal yang berkaitan dengan makna “keadilan” dan “adil” rujuklah pada “syarat-syarat marja taklid”.
a) Bersifat adil
- Apabila imam jamaah mengatakan suatu perkataan atau bercanda yang tidak disukai dan tidak sesuai dengan kedudukan seorang alim agama, selama tidak bertentangan dengan syariat, maka hal itu tidak merusak keadilannya.
- Sekadar meninggalkan amar makruf dan nahi mungkar yang mungkin disebabkan oleh alasan yang diterima menurut mukallaf, tidak merusak keadilannya dan tidak menghalangi kesahihan bermakmum kepadanya.
- Seseorang yang meyakini keadilan seorang imam jamaah dan pada saat yang sama meyakini bahwa dalam beberapa hal imam tersebut telah menzaliminya, selama belum jelas baginya bahwa tindakan imam jamaah yang ia anggap zalim itu dilakukan dengan sadar, sengaja, dan tanpa pembenaran syar’i, maka tidak diperbolehkan menghukumi imam tersebut fasik.
Catatan
Dalam bermakmum kepada imam jamaah, mengenal dirinya secara pasti bukanlah syarat. Tetapi cukup apabila keadilan imam terbukti di sisi ma’mum dengan cara apa pun, maka bermakmum kepadanya diperbolehkan dan shalat jamaah sah.
f) Melakukan shalat dengan benar
- Apabila qiraah (bacaan shalat) seorang mukallaf tidak benar dan ia juga tidak memiliki kemampuan untuk belajar, maka shalatnya sah, tetapi orang lain tidak dapat bermakmum kepadanya.
- Apabila qiraah imam jamaah menurut pandangan ma’mum tidak benar dan akibatnya ma’mum menganggap shalat imam tidak sah, maka ia tidak dapat bermakmum kepadanya. Dan apabila tetap bermakmum, maka shalatnya tidak sah dan wajib mengulangi shalatnya.
g) Laki-laki
Dalam shalat jamaah perempuan diperbolehkan menjadi imam hanya untuk perempuan.
Beberapa poin berkaitan dengan syarat imam jamaah
- Ketika ada akses untuk mermakmum kepada rohaniwan (ustad atau orang yang berkecimpung di dalam pendidikan agama), hendaknya menghindari bermakmum kepada selain rohaniwan.
- Apabila imam jamaah memiliki ketenangan dan kestabilan dalam berdiri secara normal serta mampu menjaganya ketika membaca Alfatihah dan surah, dzikir-dzikir shalat, dan melakukan gerakan-gerakan shalat yang lain, serta mampu rukuk dan sujud dan dapat berwudhu dengan benar, maka ketika orang lain bermakmum kepadanya dalam shalat setelah terpenuhinya syarat-syarat lain untu menjadi imam jamaah maka hukumnya sah. Adapun jika keadaan tangan atau kaki terputus secara sempurna atau lumpuh, maka secara hukum ia tidak boleh menjadi imam. Tetapi jika hanya jari semisal hanya ibu jari kaki yang terputus, maka hukumnya sah menjadi imam.
- Seseorang yang secara syariat memiliki kendala untuk melakukan mandi wajib dapat menjadi imam jamaah dengan tayamum sebagai pengganti mandi dan bermakmum kepadanya tidak bermasalah.
- Para ma’mum yang pada masa lalu karena ketidaktahuan terhadap hukum syariat lalu bermakmum kepada seseorang yang tidak sah menjadi imam, seperti orang yang tidak memiliki tangan kanan, Shalatnya dihukumi sah dan tidak wajib atas mereka mengulang atau mengqadha shalat-shalat tersebut.
hal-hal penting lainnya tentang shalat
- Berkaitan dengan membangunkan anggota keluarga untuk melaksanakan shalat Subuh, tidak ada tata cara khusus.
- Dianjurkan bagi wali anak-anak untuk mengajarkan hukum-hukum syariat dan ibadah kepada mereka setelah mencapai usia mumayyiz (dapat membedakan hal baik dan buruk).
- Maksud dan alasan dari ucapan bahwa peminum khamar (pemabuk) selama empat puluh hari “shalatnya tidak terhitung sebagai shalat” adalah bahwa meminum khamar dapat menghalangi diterimanya shalat, bukan berarti dengan meminum khamar kewajiban menunaikan shalat gugur lalu qadha menjadi wajib, atau harus menggabungkan antara ada’ (berniat melaksanakan shalat pada waktunya) dan qadha (berniat melaksanakan shalat diluar waktunya atau menggati shalat).
- Berjabat tangan setelah salam dan selesai shalat tidak bermasalah, dan secara umum berjabat tangan dengan sesama mukmin dianjurkan.
- Apabila seseorang melihat orang lain melakukan sebagian amalan-amalan shalatnya secara salah, maka dalam hal ini tidak wajib baginya memberitahunya, kecuali apabila kesalahan itu berasal dari ketidaktahuannya terhadap hukum tersebut. Dalam keadaan demikian, berdasarkan ihtiyyath wajib adalah memberi pengarahan dan bimbingan kepadanya.
Baca Juga:
Shalat Part 15: Shalat Qadha dan Shalat Istijari
Shalat Part 14: Berbagai Keraguan Dalam Shalat
Shalat part 4: Syarat Tempat Shalat







