Shalat part 2: Batas Menutup Aurat Dalam Shalat

Batas Menutup Aurat Dalam Shalat

  1. Laki-laki: Wajib menutup auratnya (kubul dan dubur) saat salat, meskipun tidak ada orang yang melihatnya. Disunnahkan (lebih baik) menutup bagian dari pusar hingga lutut.
  2. Perempuan: Wajib menutup seluruh tubuh dan rambutnya dengan penutup yang sempurna saat shalat. Namun, tidak wajib menutup wajah (sebatas bagian yang wajib dibasuh saat wudu), kedua tangan hingga pergelangan tangan, dan kaki hingga sendi betis (pergelangan kaki).

Catatan:

  • Karena dagu merupakan bagian dari wajah, maka tidak wajib ditutup saat shalat. Namun, menutup bagian bawah dagu adalah wajib.
  • Menutup kaki hingga pergelangan kaki menjadi wajib jika terdapat laki-laki yang bukan mahram (namahram).
  • Jika di tengah shalat menyadari bahwa sebagian rambutnya terlihat dan ia segera menutupnya, maka shalatnya sah, kecuali jika rambut tersebut tampak karena kesengajaan.
  • Jika seseorang baru menyadari setelah shalat bahwa ia tidak mengenakan penutup yang wajib, maka shalatnya tetap sah.

Syarat-Syarat Pakaian Orang yang Shalat

  1. A) Suci. B) Bukan hasil rampasan/ghasab (harus mubah). C) Bukan berasal dari bagian bangkai. D) Bukan berasal dari hewan yang haram dimakan dagingnya. E) Tidak berbahan tenunan emas. F) Tidak berbahan sutra murni.

Catatan: Syarat kelima (E) dan keenam (F) khusus berlaku bagi pakaian laki-laki.

A) Suci

  1. Pakaian orang yang shalat harus suci.
  2. Seseorang yang tidak tahu bahwa shalat dengan badan atau pakaian najis itu batal, jika ia shalat dalam keadaan tersebut, maka shalatnya batal.
  3. Jika ia tidak tahu bahwa badan atau pakaiannya najis dan baru mengetahuinya setelah shalat, maka shalatnya sah. Namun, jika sebelumnya ia tahu ada najis lalu lupa dan tetap shalat, maka shalatnya batal.
  4. Jika di tengah shalat menyadari adanya najis:
    • Jika ia tahu najis itu sudah ada sebelum shalat dan waktu masih luas, maka shalatnya batal.
    • Jika waktu sempit, dan ia bisa mensucikan badan atau melepas pakaian najis tanpa melakukan gerakan yang membatalkan shalat, maka ia harus melakukannya dan menyelesaikan shalatnya. Jika tidak memungkinkan, ia tetap menyelesaikan shalat dengan kondisi tersebut (atau dalam keadaan telanjang jika terpaksa).
  5. Jika ia mencuci pakaian najis dan yakin sudah suci lalu shalat, namun setelah shalat baru tahu bahwa pakaian belum suci, maka shalatnya sah (tapi harus disucikan untuk shalat berikutnya).
  6. Pakaian yang diragukan kenajisannya dihukumi suci. Shalat dengan parfum yang mengandung alkohol hukumnya tidak apa-apa selama tidak diketahui najisnya.
Baca Juga  Shalat part 4: Syarat Tempat Shalat

B) Bukan Hasil Ghasab (Mubah)

  1. Pakaian harus milik sendiri yang sah (mubah).
  2. Jika lupa atau tidak tahu bahwa pakaiannya adalah hasil ghasab, maka shalatnya sah.
  3. Jika membeli pakaian dengan uang yang belum dikeluarkan Khums atau Zakat-nya, maka shalat dengan pakaian tersebut batal.

C) Bukan Bagian dari Bangkai

  1. Pakaian tidak boleh berasal dari bangkai hewan yang memiliki darah memancar (sa’ilah). Berdasarkan ihtiyat wajib, juga tidak boleh dari bangkai hewan yang darahnya tidak memancar.
  2. Jika membawa potongan bangkai saat shalat, menurut ihtiyat wajib shalatnya batal. Namun, jika berasal dari bagian yang tidak memiliki nyawa (seperti rambut, wol, tanduk, tulang) dari hewan yang asalnya halal dimakan, maka shalatnya tidak batal.
  3. Hewan yang diragukan penyembelihannya secara syariat (tadzkiyah), maka dagingnya tidak boleh dimakan dan kulitnya tidak boleh dipakai shalat (dihukumi bangkai dalam hal ini). Namun, secara fisik ia tetap suci (tidak najis).

D) Bukan dari Hewan Haram Dimakan

  1. Pakaian tidak boleh berasal dari hewan yang haram dimakan dagingnya. Bahkan jika sehelai rambutnya menempel pada pakaian atau badan, maka shalatnya batal.
  2. Jika terdapat air liur, ingus, atau kelembapan lain dari hewan haram dimakan (seperti kucing) pada pakaian/badan, shalatnya batal. Kecuali jika sudah kering dan zatnya telah hilang.
  3. Namun, rambut, keringat, dan air liur manusia, serta lilin lebah, mutiara, dan cangkang kerang pada pakaian/badan tidak menjadi masalah bagi shalat.

E) Tidak Berbahan Emas (Khusus Laki-laki)

  1. Mengenakan pakaian berbahan emas bagi laki-laki adalah haram dan shalatnya batal. Bagi wanita, hal ini diperbolehkan dalam segala kondisi.
  2. Memakai kalung, cincin, dan jam tangan emas bagi laki-laki adalah haram dan berdasarkan ihtiyat wajib, shalat dengannya batal.
    • Catatan: Standar keharamannya bukan soal “perhiasan” (zinat), melainkan penggunaan emas dalam bentuk apa pun (meskipun cincin kawin atau meskipun tersembunyi di balik pakaian).
    • Penggunaan emas untuk kebutuhan medis (seperti operasi tulang atau gigi) diperbolehkan.
    • Emas Putih: Jika yang dimaksud emas putih adalah emas kuning yang dicampur bahan lain sehingga berubah warna, hukumnya tetap haram. Jika kandungan emasnya sangat sedikit sehingga secara umum tidak lagi disebut emas, maka diperbolehkan.
    • Platina: Platina bukan emas, maka penggunaannya diperbolehkan.
Baca Juga  Shalat Part 10: Ruku'

F) Tidak Berbahan Sutra Murni (Khusus Laki-laki)

Pakaian laki-laki yang shalat (termasuk peci, kaus kaki, hingga furing/lapisan dalam baju) tidak boleh dari sutra murni. Di luar shalat pun memakainya haram bagi laki-laki. Namun, jika hanya berupa sapu tangan sutra yang diletakkan di saku, maka tidak masalah dan tidak membatalkan shalat.

 

 

Bagikan:
Terkait
Komentar