Syakiyat Shalat (Berbagai Keraguan Dalam Shalat)
Istilah fikih:
- Syakiyat = keragu-raguan dalam shalat.
- Katsîr asy-syak = orang yang terlalu sering ragu dalam shalat.
- Shalat ihtiyath = shalat kehati-hatian yang dilakukan untuk menutupi kemungkinan kekurangan rakaat.
- Sujud sahwi = sujud karena lupa atau kesalahan dalam shalat.
- Nafilah = shalat sunnah.
Syakiyat shalat ada 23 macam:
A) 8 macam keraguan yang membatalkan shalat
B) 6 macam keraguan yang tidak boleh diperhatikan
C) 9 macam keraguan yang sah
A) Keraguan yang membatalkan shalat
- Ragu dalam rakaat-rakaat shalat dua rakaat, seperti shalat Subuh dan shalat musafir
- Ragu dalam rakaat-rakaat shalat tiga rakaat (Maghrib).
- Ragu dalam shalat empat rakaat apabila salah satu sisi keraguan adalah satu, seperti ragu apakah telah melaksanakan shalat satu rakaat atau tiga rakaat
- Ragu dalam shalat empat rakaat sebelum selesai sujud kedua dalam keadaan salah satu sisi keraguan adalah dua, seperti ragu antara dua dan tiga sebelum menyelesaikan dua sujud.
- Ragu antara dua dan lima atau lebih dari lima.
- Ragu antara tiga dan enam atau lebih dari enam.
- Ragu antara empat dan enam atau lebih dari enam.
- Ragu dalam jumlah rakaat shalat sehingga sama sekali tidak tahu telah membaca berapa rakaat.
B) Keraguan yang tidak boleh diperhatikan
- Ragu setelah melewati tempatnya, seperti setelah masuk rukuk lalu ragu tentang Alfatihah dan surah (ragu apakah sudah membaca Alfatihah dan surah atau belum)
- Ragu setelah salam (setelah melakukan salam muncul keraguan tentang hal-hal yang berkaitan dengan shalat yang telah dilaksanakan
- Ragu setelah lewat waktu shalat.
- Ragu orang yang banyak ragu (katsîr asy-syak), yaitu orang yang terlalu sering ragu.
- Keraguan imam dan ma’mum.
- Keraguan dalam shalat-shalat sunnah.
Catatan:
- Jika seseorang setelah beberapa tahun ragu apakah shalat-shalatnya sah atau tidak, maka ia tidak perlu memperhatikan keraguannya; (karena keraguan setelah amal tidak perlu diperhatikan).
- Orang yang banyak ragu (katsîr asy-syak) harus menganggap bahwa ia telah melakukan sesuatu yang ia ragukan, kecuali apabila hal itu menyebabkan batalnya shalat, maka dalam keadaan itu ia menganggap belum melakukannya, tanpa ada perbedaan dalam hal ini antara rakaat-rakaat, perbuatan-perbuatan, dan ucapan-ucapan shalat . Misalnya ia jika ragu apakah telah melakukan sujud atau rukuk atau belum, maka ia menganggap telah melakukannya, walaupun belum melewati tempatnya. Tetapi jika ragu apakah shalat Subuh telah dibaca dua rakaat atau tiga rakaat, maka ia cukup menganggap bahwa telah membaca dua rakaat).
- Keraguan dalam ucapan dan perbuatan shalat nafilah (shalat sunnah) memiliki hukum yang sama dengan keraguan dalam ucapan dan perbuatan shalat fardu, yaitu jika belum melewati tempatnya maka harus diperhatikan, dan jika telah melewati tempat pelaksanaannya maka tidak diperhatikan (misalnya jika ragu dalam Alfatihah atau rukuk, apabila belum melewati tempatnya maka harus dilakukan, dan jika telah melewati tempatnya maka tidak perlu diperhatikan)
C) Keraguan yang sah atau perlu diperhatikan
Keraguan dalam jumlah rakaat shalat yang empat rakaat adalah sah perlu diperhatikan. keraguan tersebut termasuk dalam 9 keadaan:
- Ragu antara dua dan tiga setelah mengangkat kepala dari sujud kedua
- Ragu antara dua dan empat setelah mengangkat kepala dari sujud kedua
- Ragu antara dua, tiga, dan empat setelah mengangkat kepala dari sujud kedua
- Ragu antara empat dan lima setelah mengangkat kepala dari sujud kedua
- Ragu antara tiga dan empat di mana saja dalam shalat
- Ragu antara empat dan lima dalam keadaan berdiri
- Ragu antara tiga dan lima dalam keadaan berdiri
- Ragu antara tiga, empat, dan lima dalam keadaan berdiri
- Ragu antara lima dan enam dalam keadaan berdiri
Dua Catatan Berkaitan dengan Syakiyat Shalat
- Jumlah rakaat shalat ihtiyath (shalat yang dilakukan untuk keraguan dalam rakaat-rakaat shalat) sesuai dengan jumlah kemungkinan kekurangan dalam shalat. Oleh karena itu, dalam keraguan antara dua dan empat, wajib dua rakaat shalat ihtiyath, dan dalam keraguan antara tiga dan empat, wajib satu rakaat shalat ihtiyath berdiri atau dua rakaat duduk.
- Jika satu kata dari dzikir-dzikir shalat, ayat-ayat Al-Qur’an, atau doa-doa qunut, karena tidak sengaja dibaca salah, maka sujud sahwi tidak wajib.
Baca Juga:
Shalat Part 13: Hal- Hal yang Membatalkan Shalat
Shalat part 7: Adzan dan Iqamah
Shalat part 5: Hukum-hukum Kiblat Dan Shalat Lima waktu (bagian 1)







