KHAMENEI.ID – Di banyak ruang diskusi, satu tuduhan hampir selalu muncul ketika berbicara tentang negara Islam: jika ulama terlibat dalam pemerintahan, bukankah itu berarti agama sedang memonopoli kekuasaan? Dari pertanyaan itulah lahir berbagai istilah seperti “pemerintahan ulama”, “rezim para mullah”, atau “negara yang dikuasai kaum agama”. Istilah-istilah itu terdengar sederhana, tetapi menurut Imam Ali Khamenei, sesungguhnya dibangun di atas sebuah kesalahan berpikir yang mendasar.
“Dalam pandangan Imam Ali Khamenei, negara Islam tidak dibangun di atas dominasi sebuah kelas agama. Yang dibutuhkan adalah bimbingan ilmu agar kekuasaan tetap tunduk pada nilai-nilai Islam, bukan pada kepentingan manusia.”
Dalam salah satu ceramahnya, Imam Ali Khamenei menegaskan bahwa setelah berdirinya Republik Islam Iran, dua narasi sengaja disebarkan oleh pihak-pihak yang memusuhi revolusi dan peran agama di ruang publik. Yang pertama adalah anggapan bahwa Republik Islam merupakan “pemerintahan kaum ulama”. Yang kedua adalah pelabelan “ulama pemerintah” sebagai sebutan bernada negatif bagi ulama yang mendukung sistem Islam.
Menurut beliau, kedua istilah itu bukan sekadar kesalahan bahasa, melainkan strategi untuk memutus hubungan antara agama dan kehidupan sosial. Tujuannya adalah melemahkan legitimasi intelektual negara Islam sekaligus mengisolasi ulama yang tetap hadir membimbing masyarakat.
Padahal, kata Imam Ali Khamenei, Republik Islam bukanlah pemerintahan sebuah profesi, golongan, atau kasta keagamaan. Negara Islam adalah pemerintahan nilai-nilai Islam. Yang memimpin bukanlah “jubah”, melainkan hukum; bukan identitas seorang ulama, melainkan komitmennya terhadap syariat, keadilan, dan kemaslahatan.
Seorang ulama tidak otomatis layak memegang kekuasaan hanya karena ia seorang ulama. Sebaliknya, seseorang juga tidak kehilangan kelayakan hanya karena ia bukan ulama. Ukuran utamanya adalah kompetensi, amanah, dan kesetiaan kepada prinsip-prinsip Islam. Dengan demikian, yang menjadi pusat pemerintahan bukanlah individu, melainkan nilai.
Di sinilah Imam Ali Khamenei membedakan negara Islam dari bentuk pemerintahan teokrasi yang pernah dikenal dalam sejarah Eropa. Dalam banyak pengalaman sejarah Barat, otoritas agama melekat pada sebuah kelas rohaniwan yang memiliki hak istimewa untuk mengendalikan negara. Sebaliknya, dalam konsep yang beliau jelaskan, ulama tidak hadir sebagai kelas penguasa, tetapi sebagai penjaga arah moral dan intelektual agar pemerintahan tidak menyimpang dari ajaran Islam.
Karena itu, hubungan ulama dengan negara bukanlah hubungan kekuasaan, melainkan hubungan dukungan dan nasihat. Imam Ali Khamenei menyebutnya sebagai perpaduan antara himayah (dukungan) dan nashihah (nasihat). Negara yang lahir dari nilai-nilai Islam harus didukung agar mampu menjalankan cita-cita keadilan, tetapi pada saat yang sama harus terus dikoreksi ketika menyimpang dari prinsip-prinsip tersebut.
Artinya, mendukung negara Islam bukan berarti membenarkan semua kebijakannya. Dukungan yang benar justru disertai keberanian memberikan kritik yang jujur demi menjaga negara tetap berada di jalur yang benar. Dalam pandangan beliau, membela sekaligus memperbaiki bukanlah dua sikap yang saling bertentangan, melainkan dua tanggung jawab yang berjalan bersamaan.
Imam Ali Khamenei kemudian mengkritik pelabelan “ulama pemerintah” yang sering digunakan untuk merendahkan ulama yang terlibat dalam urusan publik. Menurut beliau, persoalannya bukan terletak pada apakah seseorang dekat dengan pemerintahan atau tidak, melainkan pada niat yang melandasi keterlibatannya.
Beliau mengutip sabda Rasulullah saw.:
«الْفُقَهَاءُ أُمَنَاءُ الرُّسُلِ مَا لَمْ يَدْخُلُوا فِي الدُّنْيَا»
“Para fuqaha adalah para pemegang amanah para rasul selama mereka tidak tenggelam dalam kepentingan dunia.”
Hadis ini, menurut Imam Ali Khamenei, sering disalahpahami. Masuk ke dalam pemerintahan bukanlah masalahnya. Yang menjadi persoalan adalah ketika kekuasaan dijadikan jalan untuk mengejar ambisi pribadi, kekayaan, atau kedudukan. Sebaliknya, apabila seseorang menerima amanah pemerintahan demi menjalankan perintah Allah, menegakkan keadilan, dan melayani masyarakat, maka itu justru termasuk salah satu bentuk perjuangan yang paling mulia.
Dalam perspektif ini, politik bukanlah wilayah yang kotor secara inheren. Yang membuatnya kotor adalah niat manusia. Sebagaimana berdagang, mengajar, atau berdakwah dapat menjadi ibadah ataupun menjadi jalan menuju kepentingan duniawi, demikian pula kekuasaan.
Karena itulah Imam Ali Khamenei menegaskan bahwa negara Islam membutuhkan ulama bukan untuk memperluas dominasi mereka, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan publik tetap berakar pada nilai-nilai wahyu. Sebab setiap negara membutuhkan teori sebagai dasar pengelolaannya. Tidak ada pemerintahan yang berjalan dalam ruang hampa.
Beliau mengingatkan bahwa jika para ulama tidak menghadirkan teori-teori Islam dalam bidang ekonomi, pendidikan, hukum, manajemen, hubungan internasional, maupun kebijakan sosial, maka ruang kosong itu akan segera diisi oleh teori-teori lain yang lahir dari paradigma materialisme atau sekularisme. Kekosongan intelektual tidak pernah bertahan lama; ia selalu diisi oleh gagasan yang paling siap.
Di sinilah letak tanggung jawab besar lembaga-lembaga keilmuan Islam. Menurut Imam Ali Khamenei, para ulama tidak cukup hanya mengajarkan hukum-hukum ibadah individual. Mereka juga harus mengembangkan pemikiran Islam yang mampu menjawab tantangan pemerintahan modern, ekonomi kontemporer, teknologi, pendidikan, hingga persoalan global yang terus berubah.
Dengan demikian, kehadiran ulama bukanlah simbol dominasi agama atas negara, melainkan bentuk pengabdian ilmu kepada masyarakat. Mereka bukan pemilik negara, tetapi penjaga agar negara tidak kehilangan arah moralnya.
Pada akhirnya, perdebatan tentang hubungan agama dan negara sering kali terjebak pada pertanyaan yang keliru. Persoalannya bukan apakah ulama boleh hadir dalam kehidupan bernegara, melainkan nilai apa yang akan membimbing negara ketika kekuasaan dijalankan. Sebab sejarah memperlihatkan bahwa kekuasaan tanpa kompas moral mudah berubah menjadi alat penindasan, sementara moral tanpa keberanian hadir di ruang publik hanya akan menjadi nasihat yang menggema di ruang-ruang tertutup.
Bagi Imam Ali Khamenei, negara Islam membutuhkan ulama bukan untuk membentuk aristokrasi agama, melainkan untuk memastikan bahwa keadilan, amanah, dan nilai-nilai Ilahi tetap menjadi fondasi setiap keputusan publik. Ketika ilmu berdiri di samping kekuasaan untuk membimbing, menasihati, dan mengoreksi, maka agama tidak sedang menguasai negara. Agamalah yang sedang menjaga agar negara tetap berpihak kepada manusia dan kepada kebenaran.







