KHAMENEI.ID– Suara tembakan di tengah hutan sering kali terdengar sebagai tanda kemenangan bagi pemburu. Foto bersama rusa yang tumbang atau burung langka yang berhasil dijatuhkan kerap dipamerkan sebagai simbol keberanian. Namun di balik euforia itu, ada satu pertanyaan yang jarang diajukan: benarkah manusia berhak mengambil nyawa satwa hanya demi kesenangan?
Di tengah krisis lingkungan yang semakin nyata, perbincangan tentang pelestarian alam biasanya berhenti pada isu penanaman pohon atau pengurangan sampah plastik. Padahal, ada dimensi lain yang tak kalah penting: menjaga kehidupan liar yang menghuni hutan, padang rumput, pegunungan, dan gurun. Kehilangan satu spesies bukan sekadar hilangnya seekor hewan, melainkan retaknya keseimbangan yang menopang seluruh ekosistem.
Dalam pandangan Islam, persoalan ini ternyata telah lama mendapat perhatian. Syariat tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan sesama manusia, tetapi juga dengan makhluk lain yang berbagi bumi ini. Karena itu, perlindungan terhadap satwa liar bukan sekadar agenda konservasi modern, melainkan bagian dari etika keagamaan.
Islam memang membolehkan berburu, tetapi bukan tanpa batas. Berburu dibenarkan ketika benar-benar menjadi kebutuhan untuk memperoleh makanan. Di luar kondisi itu, syariat justru memberikan rambu yang sangat tegas. Berburu demi hiburan, olahraga, atau sekadar memuaskan hasrat menaklukkan alam tidak memperoleh legitimasi.
Gagasan ini tercermin dalam sebuah riwayat dari Imam Muhammad al-Baqir a.s. Ketika Zararah bertanya tentang seseorang yang bepergian membawa elang, rajawali, atau anjing pemburu untuk menghabiskan satu atau beberapa malam berburu sebagai hiburan, sang Imam a.s menjawab:
إِنَّمَا خَرَجَ فِي لَهْوٍ لَا يُقَصِّرُ
“Ia keluar untuk tujuan hiburan, maka ia tidak boleh mengqashar (meringkas) shalatnya”
Jawaban singkat ini menyimpan makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar hukum shalat. Dalam fikih Islam, seseorang hanya boleh mengqashar shalat ketika melakukan perjalanan yang dibenarkan syariat. Karena itu, ketika perjalanan berburu demi hiburan tidak memperoleh keringanan tersebut, para ulama memahami bahwa perjalanan itu sendiri bukanlah perjalanan yang dianjurkan, bahkan termasuk perjalanan yang tercela.
Di titik ini, Islam menawarkan sudut pandang yang menarik. Yang dipersoalkan bukan semata tindakan membunuh seekor hewan, melainkan motif di balik tindakan itu. Ketika nyawa makhluk hidup dijadikan alat pemuas kesenangan, manusia sedang menempatkan dirinya sebagai penguasa mutlak atas alam. Padahal, dalam ajaran Islam, manusia hanyalah khalifah penjaga yang diberi amanah, bukan pemilik yang bebas memperlakukan makhluk lain sesuka hati.
Dalam konteks yang lebih luas, pesan ini terasa sangat relevan dengan keadaan dunia saat ini. Banyak spesies satwa berada di ambang kepunahan bukan karena kebutuhan pangan manusia, melainkan karena perburuan untuk koleksi, trofi, perdagangan ilegal, atau sekadar hiburan. Hewan-hewan yang seharusnya bebas menjelajahi habitatnya berubah menjadi objek kebanggaan di dinding rumah atau unggahan media sosial.
Ironisnya, semakin langka seekor satwa, sering kali semakin tinggi pula nilai prestisenya di mata para pemburu. Di sinilah kerakusan manusia bertemu dengan kerusakan ekologis. Alam diperlakukan sebagai arena permainan, bukan sebagai rumah bersama.
Padahal, setiap makhluk memiliki perannya sendiri dalam menjaga keseimbangan kehidupan. Burung pemangsa mengendalikan populasi hewan pengerat. Serigala menjaga keseimbangan rantai makanan. Bahkan serangga yang tampak sepele turut berperan dalam penyerbukan tumbuhan. Ketika satu mata rantai hilang, dampaknya merambat jauh melampaui apa yang dapat dilihat manusia.
Karena itu, menjaga satwa liar sesungguhnya bukan hanya bentuk kasih sayang kepada hewan. Ia juga merupakan investasi bagi masa depan manusia sendiri. Kerusakan ekosistem pada akhirnya akan kembali kepada manusia dalam bentuk bencana, gagal panen, hilangnya sumber air, hingga perubahan iklim yang semakin sulit dikendalikan.
Pandangan ini memperlihatkan bahwa syariat Islam tidak berdiri terpisah dari kepentingan kemanusiaan. Larangan berburu demi kesenangan bukanlah pembatasan yang tanpa alasan. Ia merupakan cara agama mengingatkan bahwa kehidupan memiliki nilai yang tidak boleh dikorbankan hanya demi kesenangan sesaat.
Dalam kehidupan modern, mungkin sebagian besar orang tidak lagi berburu dengan elang atau anjing pemburu sebagaimana yang disebutkan dalam hadis. Namun esensinya tetap sama. Apa pun bentuknya, berburu dengan senapan canggih, kendaraan modern, atau teknologi mutakhir, jika tujuannya sekadar hiburan dan bukan kebutuhan yang sah, maka semangat ajaran Islam mengajak manusia untuk menahan diri.
Di tengah dunia yang semakin dikuasai hasrat untuk mengeksploitasi alam, sikap menahan diri justru menjadi bentuk peradaban yang paling tinggi. Tidak semua yang mampu dilakukan manusia layak dilakukan. Kemampuan menaklukkan alam harus selalu diimbangi dengan kebijaksanaan untuk melindunginya.
Barangkali, ukuran kemajuan sebuah masyarakat bukanlah seberapa hebat ia menguasai alam, melainkan seberapa besar ia mampu hidup berdampingan dengan makhluk-makhluk yang lebih lemah darinya. Sebab hutan yang tetap ramai oleh suara burung, padang yang masih dihuni satwa liar, dan sungai yang tetap menjadi rumah bagi berbagai kehidupan adalah tanda bahwa manusia belum kehilangan rasa hormatnya kepada ciptaan Tuhan.
Pada akhirnya, menjaga satwa liar bukan hanya urusan konservasi, tetapi juga cermin kedewasaan moral. Sebab kehidupan, dalam pandangan Islam, bukanlah milik manusia semata. Ia adalah amanah yang harus dijaga, bahkan ketika makhluk yang menjalaninya tidak mampu bersuara membela dirinya sendiri.







