KHAMENEI.ID– Tidak semua orang memandang kekayaan sebagai ujian. Sebagian melihatnya sebagai tanda keberhasilan, sebagian lain sebagai buah kerja keras yang pantas dinikmati. Semakin besar rekening, semakin tinggi pula rasa aman yang dirasakan. Namun, Islam menawarkan sudut pandang yang jauh lebih menggelisahkan. Harta yang bertambah bukan pertama-tama memperbesar kehormatan seseorang, melainkan memperberat pertanggungjawabannya di hadapan Tuhan.
Pandangan itu tergambar dalam sebuah percakapan singkat tetapi sangat tajam antara Imam Ja’far ash-Shadiq a.s dan seorang sahabatnya bernama Sadir ash-Shairafi. Julukan ash-Shairafi menunjukkan profesinya sebagai penukar uang atau pedagang dinar dan dirham. Besar kemungkinan ia adalah seorang yang hidup berkecukupan, bahkan kaya. Menariknya, begitu Sadir datang, mengucapkan salam, lalu duduk, Imam tidak menunggu pertanyaan. Beliau justru langsung menyampaikan sebuah peringatan.
Beliau bersabda:
يا سَديرُ! ما كَثُرَ مالُ رَجُلٍ قَطُّ إِلّا عَظُمَتِ الحُجَّةُ لِلَّهِ تَعالى عَلَيهِ
“Wahai Sadir, tidaklah harta seseorang bertambah banyak melainkan semakin besar pula hujah Allah atas dirinya”
Kalimat itu mengubah cara pandang terhadap kekayaan. Biasanya manusia menghitung harta sebagai aset. Dalam hadis ini, harta justru dihitung sebagai amanah. Semakin banyak yang dimiliki, semakin luas pula wilayah tanggung jawab yang harus dipenuhi.
Di sinilah Islam memperkenalkan ukuran yang berbeda. Nilai seseorang tidak ditentukan oleh seberapa besar kekayaannya, melainkan oleh seberapa besar manfaat yang lahir dari kekayaan itu. Harta bukan sekadar hak milik, tetapi juga titipan yang mengandung hak orang lain di dalamnya.
Gagasan ini sebenarnya sejalan dengan pesan Imam Ali a.s yang terkenal, bahwa Allah mengambil perjanjian dari orang-orang berilmu agar tidak tinggal diam melihat perut para penindas yang kenyang sementara kaum tertindas kelaparan. Pesan itu tidak hanya ditujukan kepada ulama dalam arti sempit, tetapi kepada siapa saja yang memiliki kemampuan, pengaruh, pengetahuan, ataupun kekayaan. Ketika seseorang mempunyai daya untuk mengurangi penderitaan orang lain tetapi memilih berpaling, saat itulah amanah berubah menjadi tuntutan.
Dalam konteks yang lebih luas, hadis Imam Ja’far ash-Shadiq a.s ini juga mengkritik cara berpikir modern yang sering menganggap kekayaan sebagai urusan pribadi semata. Selama diperoleh secara halal, seseorang merasa bebas menggunakan hartanya sesuka hati. Padahal, Islam tidak berhenti pada pertanyaan bagaimana harta diperoleh. Pertanyaan yang lebih besar adalah: untuk apa harta itu digunakan?
Karena itu, Imam a.s melanjutkan nasihatnya dengan kalimat yang terdengar mengejutkan.
فَإِن قَدَرتُم أَن تَدفَعوها عَن أَنفُسِكُم فَافعَلوا
“Jika kalian mampu menghilangkan beban itu dari diri kalian, maka lakukanlah”
Sekilas, ucapan ini bisa disalahpahami seolah-olah Islam mengajarkan untuk menyingkirkan kekayaan. Tentu bukan itu maksudnya. Imam tidak sedang mengajak orang membuang uang ke sungai atau menghabiskannya dalam kemewahan yang sia-sia. Yang harus “dibuang” bukan hartanya, melainkan beban pertanggungjawaban yang melekat pada harta tersebut.
Sadir pun bertanya bagaimana cara melakukannya. Jawaban Imam a.s sangat sederhana, tetapi mengandung revolusi sosial yang besar.
بِقَضاءِ حَوائِجِ إِخوانِكُم مِن أَموالِكُم
“Dengan memenuhi kebutuhan saudara-saudaramu melalui hartamu”
Di sinilah letak inti ajaran Islam tentang kekayaan. Jalan paling aman bagi seorang kaya bukanlah menyembunyikan hartanya, melainkan mengalirkannya kepada mereka yang membutuhkan. Kekayaan menemukan maknanya justru ketika ia berpindah dari tangan yang berlebih kepada tangan yang kekurangan.
Logika ini terasa semakin relevan pada zaman ketika kesenjangan ekonomi semakin mencolok. Di satu sisi, ada orang yang kebingungan menentukan investasi berikutnya. Di sisi lain, ada keluarga yang harus memilih antara membeli makanan atau membayar biaya sekolah anaknya. Perbedaan itu bukan sekadar angka statistik. Ia adalah panggilan moral yang menunggu jawaban.
Ironisnya, sering kali seseorang lebih mudah mengusulkan agar negara membantu masyarakat miskin daripada mengulurkan tangannya sendiri. Ketika ada tetangga yang kesulitan, ia berharap bantuan datang dari lembaga sosial, pemerintah, atau dana publik, sementara hartanya sendiri tetap utuh. Hadis ini seakan mengoreksi kecenderungan tersebut. Sebelum mengetuk pintu orang lain, seseorang semestinya lebih dulu membuka pintu rumahnya sendiri.
Bukan berarti negara tidak memiliki kewajiban. Negara tetap memikul tanggung jawab besar dalam mewujudkan keadilan sosial. Namun, masyarakat yang sehat tidak dibangun hanya oleh kebijakan pemerintah. Ia tumbuh dari kesadaran setiap individu bahwa sebagian rezeki yang ada di tangannya merupakan jalan keluar bagi kesulitan orang lain.
Di titik ini, makna sedekah, infak, dan berbagai bentuk kepedulian sosial tidak lagi dipahami sebagai tindakan sukarela yang sekadar mendatangkan pahala tambahan. Ia menjadi bagian dari cara seorang mukmin membebaskan dirinya dari hujah Allah. Setiap kebutuhan yang mampu ia penuhi, setiap air mata yang mampu ia keringkan, setiap beban yang mampu ia ringankan, sesungguhnya sedang mengurangi berat pertanggungjawaban yang kelak akan ia hadapi.
Pada akhirnya, hadis Imam Ja’far ash-Shadiq a.s mengajarkan sebuah paradoks yang indah. Semakin besar harta seseorang, semakin ia dituntut untuk merasa tidak memiliki sepenuhnya. Sebab kekayaan dalam pandangan Islam bukanlah benteng yang memisahkan manusia dari sesamanya, melainkan jembatan yang menghubungkan mereka.
Barangkali karena itulah ukuran kekayaan yang sesungguhnya tidak pernah terletak pada angka yang tersimpan di rekening, melainkan pada berapa banyak kebutuhan manusia yang terselesaikan karena kehadiran kita. Sebab di hadapan Allah, yang akan ditanya bukan hanya berapa yang kita miliki, tetapi juga berapa banyak kehidupan yang menjadi lebih ringan karena harta yang pernah dititipkan kepada kita.







