KHAMENEI.ID– Di banyak negara modern, legitimasi kekuasaan hampir selalu diukur dari satu hal: suara mayoritas. Siapa yang memperoleh suara terbanyak dianggap paling berhak memimpin. Demokrasi menjadikan kotak suara sebagai penentu akhir. Namun, tradisi politik Islam mengajukan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah suara rakyat saja cukup untuk melahirkan pemerintahan yang sah?
Pertanyaan itu membawa kita pada gagasan yang sering terlupakan di tengah hiruk-pikuk politik elektoral: kekuasaan bukan sekadar soal bagaimana seseorang dipilih, tetapi juga tentang siapa yang dipilih. Sebab, suara rakyat memang penting, tetapi ia bukan satu-satunya fondasi legitimasi. Di atasnya masih berdiri dua pilar yang tak boleh runtuh: takwa dan keadilan.
Gagasan ini bukan lahir dari teori politik yang abstrak. Ia tumbuh dari pengalaman sejarah Islam sendiri. Salah satu dokumen paling penting adalah surat Imam Husain a.s kepada masyarakat Kufah ketika mereka mengundangnya untuk memimpin.
Beliau menulis:
فَلَعَمْرِي مَا الْإِمَامُ إِلَّا الْحَاكِمُ بِالْكِتَابِ، الْقَائِمُ بِالْقِسْطِ، وَالدَّائِنُ بِدِينِ اللَّهِ، الْحَابِسُ نَفْسَهُ عَلَى ذَاتِ اللَّهِ
Artinya:
“Demi hidupku, seorang imam (pemimpin) tidak lain adalah orang yang memutuskan perkara berdasarkan Kitab Allah, menegakkan keadilan, berpegang teguh pada agama Allah, dan mengendalikan dirinya demi keridaan Allah”
Kalimat itu terasa sederhana, tetapi sesungguhnya sangat revolusioner. Imam Husain a.s tidak mendefinisikan pemimpin melalui garis keturunan, popularitas, ataupun besarnya dukungan massa. Ukurannya justru berada pada karakter moral. Seorang pemimpin adalah orang yang menjadikan keadilan sebagai napas pemerintahannya, hukum sebagai pijakan keputusannya, dan kepentingan publik di atas ambisi pribadinya.
Di titik ini, politik berubah menjadi persoalan etika.
Dalam konteks yang lebih luas, Al-Qur’an juga mengajarkan prinsip yang sama ketika menceritakan pengangkatan Nabi Ibrahim a.s sebagai imam bagi umat manusia. Setelah melewati berbagai ujian kehidupan, Allah berfirman:
إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا
“Sesungguhnya Aku menjadikanmu sebagai imam bagi manusia”
Nabi Ibrahim a.s kemudian bertanya:
وَمِنْ ذُرِّيَّتِي
“Apakah keturunanku juga akan memperoleh kedudukan itu?”
Allah menjawab:
لَا يَنَالُ عَهْدِي الظَّالِمِينَ
“Janji-Ku tidak akan diberikan kepada orang-orang yang zalim” (QS. Al-Baqarah: 124)
Jawaban ini menarik karena tidak berbicara tentang siapa yang berasal dari keluarga tertentu, melainkan menetapkan sebuah prinsip universal. Kepemimpinan bukanlah hak turun-temurun. Ia juga bukan hadiah bagi siapa pun yang berhasil merebut dukungan publik. Amanah itu hanya layak diberikan kepada mereka yang tidak menjadikan kezaliman sebagai jalan hidupnya.
Dengan demikian, keadilan bukan sekadar salah satu sifat pemimpin. Ia adalah syarat moral bagi lahirnya legitimasi.
Namun, Islam juga tidak mengabaikan suara rakyat. Justru penerimaan masyarakat merupakan bagian penting agar pemerintahan dapat berjalan. Sebab, keadilan tanpa dukungan publik akan kehilangan efektivitas, sementara dukungan publik tanpa keadilan hanya akan melahirkan tirani yang memperoleh pembenaran melalui angka-angka.
Di sinilah keseimbangan itu menjadi menarik. Taqwa dan keadilan memberi arah moral, sedangkan penerimaan masyarakat memberi ruang bagi kekuasaan untuk bekerja. Dua unsur itu saling melengkapi, bukan saling meniadakan.
Sejarah Imam Ali a.s menunjukkan bagaimana keseimbangan tersebut dijaga. Setelah wafatnya Khalifah Utsman, masyarakat berbondong-bondong mendesak beliau menerima jabatan khalifah. Anehnya, Imam Ali a.s justru tidak segera menyambut kekuasaan itu. Baginya, kekuasaan bukan hadiah yang harus diraih secepat mungkin.
Ketika akhirnya menerima amanah tersebut, beliau menjelaskan alasannya dalam salah satu pidato paling terkenal di Nahjul Balaghah:
لَوْلَا حُضُورُ الْحَاضِرِ، وَقِيَامُ الْحُجَّةِ بِوُجُودِ النَّاصِرِ، وَمَا أَخَذَ اللَّهُ عَلَى الْعُلَمَاءِ أَلَّا يُقَارُّوا عَلَى كِظَّةِ ظَالِمٍ وَلَا سَغَبِ مَظْلُومٍ، لَأَلْقَيْتُ حَبْلَهَا عَلَى غَارِبِهَا
Artinya:
“Seandainya bukan karena kehadiran masyarakat, adanya orang-orang yang siap mendukung, dan karena Allah telah mengambil janji dari para ulama agar tidak berdiam diri melihat orang zalim kenyang sementara orang tertindas kelaparan, niscaya aku akan melepaskan urusan kekuasaan itu”
Kalimat ini mengungkap satu kenyataan yang sering dilupakan dalam politik modern: kekuasaan bukan tujuan, melainkan beban. Ia hanya layak dipikul apabila menjadi sarana membela yang lemah dan melawan ketidakadilan.
Gagasan ini kemudian menyentuh persoalan yang masih sangat relevan hingga hari ini. Tidak sedikit orang mengejar jabatan seolah-olah kekuasaan adalah puncak prestasi hidup. Kampanye dibangun dengan biaya besar, pertarungan politik berlangsung sengit, bahkan persahabatan dan persaudaraan dapat retak demi kursi kekuasaan. Tetapi pertanyaan mendasarnya jarang diajukan: untuk apa kekuasaan itu?
Jika kekuasaan hanya menjadi alat memperkaya diri, memperluas pengaruh, atau mempertahankan kelompok sendiri, ia berubah menjadi beban moral yang berat. Sebaliknya, apabila ia digunakan untuk menegakkan hukum secara adil, menghapus diskriminasi, melindungi hak rakyat, dan membela mereka yang tertindas, kekuasaan menemukan maknanya sebagai amanah.
Karena itu, ukuran keberhasilan seorang pemimpin tidak berhenti pada kemenangan pemilu atau tingginya tingkat popularitas. Yang lebih penting adalah apakah kekuasaan itu melahirkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Apakah hukum berdiri sama tinggi bagi semua orang? Apakah yang lemah memperoleh perlindungan? Apakah pemimpin mampu menahan kepentingan pribadinya demi kepentingan publik?
Pertanyaan-pertanyaan semacam inilah yang membuat konsep legitimasi dalam Islam memiliki dimensi moral yang sangat kuat. Suara rakyat memang menentukan jalan menuju kekuasaan, tetapi keadilanlah yang menentukan apakah kekuasaan itu benar-benar layak dipertahankan.
Pada akhirnya, sebuah pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang sekadar memenangkan mayoritas suara. Pemerintahan yang benar-benar kokoh adalah pemerintahan yang memperoleh kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga integritas moralnya. Sebab, dukungan publik dapat berubah mengikuti zaman, tetapi keadilan dan takwa selalu menjadi fondasi yang membuat kekuasaan tetap memiliki makna. Ketika dua nilai itu hilang, kekuasaan mungkin masih bertahan secara politik, tetapi sesungguhnya ia telah kehilangan legitimasi yang paling mendasar.







