KHAMENEI.ID– Ada kalanya hukum terasa pahit. Ia membatasi keinginan, menahan ambisi, bahkan memaksa seseorang menerima kenyataan yang tidak sesuai harapan. Namun sejarah berulang kali menunjukkan satu hal: kepahitan menaati hukum hampir selalu lebih ringan daripada penderitaan yang lahir ketika hukum diabaikan. Ketika setiap orang merasa dirinya lebih benar daripada aturan bersama, yang lahir bukanlah kebebasan, melainkan kekacauan.
Sebuah bangsa yang hidup dalam keteraturan sesungguhnya memiliki modal paling berharga untuk bertahan. Perselisihan tentu tidak bisa dihindari. Perbedaan pendapat adalah bagian alami dari kehidupan sosial dan politik. Tetapi perbedaan tidak selalu harus berubah menjadi permusuhan. Yang sering kali membuat sebuah masyarakat retak bukanlah adanya perbedaan itu sendiri, melainkan ketika ada pihak yang sengaja membelah masyarakat menjadi dua kubu yang saling mencurigai, saling menghasut, dan saling menganggap musuh.
Di titik inilah hukum memainkan peran yang tidak tergantikan. Hukum bukan sekadar kumpulan pasal yang dingin, melainkan kesepakatan bersama agar setiap konflik memiliki jalan penyelesaian yang adil. Ketika hukum kehilangan wibawanya, penyelesaian tidak lagi ditentukan oleh aturan, tetapi oleh kekuatan, tekanan massa, atau kepentingan kelompok yang paling dominan. Pada saat itu, tidak ada lagi kepastian yang melindungi semua orang.
Karena itu, menerima keputusan hukum kadang memang terasa berat. Ada pihak yang merasa dirugikan, ada yang kecewa, bahkan ada yang menganggap putusan tertentu tidak sesuai dengan harapannya. Namun rasa pahit itu bersifat sementara. Sebaliknya, ketika masyarakat mulai memilih mengabaikan hukum karena hasilnya tidak sesuai keinginan mereka, yang tumbuh adalah budaya ketidaktaatan. Setiap kelompok merasa berhak menentukan hukumnya sendiri. Di situlah benih kekacauan mulai disemai.
Pemikiran ini telah lama diingatkan oleh Imam Ali bin Abi Thalib a.s. Dalam salah satu khutbahnya, beliau menegaskan pentingnya keadilan saat berbicara tentang pengembalian harta milik publik yang pernah disalahgunakan.
وَ اللَّهِ لَوْ وَجَدْتُهُ قَدْ تُزُوِّجَ بِهِ النِّسَاءُ وَمُلِكَ بِهِ الْإِمَاءُ لَرَدَدْتُهُ، فَإِنَّ فِي الْعَدْلِ سَعَةً، وَمَنْ ضَاقَ عَلَيْهِ الْعَدْلُ فَالْجَوْرُ عَلَيْهِ أَضْيَقُ
“Demi Allah, seandainya harta itu telah dijadikan mahar bagi perempuan atau digunakan untuk membeli budak, niscaya akan kukembalikan. Sebab, dalam keadilan terdapat kelapangan. Dan siapa yang merasa sempit oleh keadilan, maka kezaliman akan lebih menyempitkannya”
Ungkapan terakhir menjadi pelajaran yang melampaui ruang dan waktu: “Barang siapa merasa sempit oleh keadilan, maka kezaliman akan lebih menyempitkannya.” Kalimat ini tidak hanya berbicara tentang pengelolaan harta negara pada masa Imam Ali a.s, tetapi juga menggambarkan watak masyarakat dalam setiap zaman.
Keadilan memang tidak selalu menghadirkan kepuasan bagi semua pihak. Ada kepentingan yang harus dikorbankan. Ada keinginan yang harus ditunda. Ada ego yang harus dikendalikan. Namun semua itu jauh lebih ringan dibandingkan hidup dalam masyarakat yang tidak lagi memiliki aturan yang dihormati.
Dalam konteks yang lebih luas, hukum adalah bentuk nyata dari keadilan yang disepakati bersama. Ia menjaga agar perselisihan tidak berubah menjadi konflik tanpa akhir. Ketika hukum dipatuhi, orang tidak perlu menyelesaikan persoalan dengan amarah atau kekerasan. Sebaliknya, ketika hukum diabaikan, setiap orang akan merasa berhak menjadi hakim atas versinya sendiri tentang kebenaran.
Fenomena seperti ini tidak hanya terjadi dalam negara. Di lingkungan keluarga, organisasi, bahkan komunitas kecil sekalipun, aturan sering kali dianggap mengganggu ketika bertentangan dengan kepentingan pribadi. Padahal justru aturan itulah yang menjaga hubungan tetap berjalan. Tanpa aturan, yang kuat akan mendominasi yang lemah, dan yang paling keras suaranya akan mengalahkan mereka yang memilih diam.
Ironisnya, banyak orang baru merasakan pentingnya hukum setelah ketertiban benar-benar hilang. Saat keamanan terganggu, hak-hak tidak lagi terlindungi, dan kepercayaan antarsesama menghilang, barulah terasa betapa mahal harga sebuah kepastian hukum. Apa yang semula dianggap sebagai pembatas kebebasan ternyata merupakan pagar yang menjaga semua orang dari kekacauan.
Gagasan ini kemudian menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni kedewasaan sebuah masyarakat. Bangsa yang matang bukanlah bangsa yang tidak pernah berbeda pendapat, melainkan bangsa yang mampu mengelola perbedaan melalui mekanisme yang sah. Mereka memahami bahwa kemenangan sesaat yang diperoleh dengan menginjak hukum akan menjadi kekalahan bersama di masa depan.
Karena itu, menghormati hukum bukan berarti menganggap setiap aturan selalu sempurna. Hukum bisa diperbaiki, diperbarui, bahkan dikritik. Namun perubahan harus ditempuh melalui jalan yang juga menghormati hukum itu sendiri. Jika setiap ketidakpuasan dibalas dengan pembangkangan terhadap aturan, maka tidak akan ada lagi fondasi yang dapat menjaga kehidupan bersama.
Pada akhirnya, ukuran kematangan sebuah masyarakat bukan terletak pada seberapa sering mereka memuji keadilan, melainkan pada kesediaan mereka menerima konsekuensi hukum, bahkan ketika hasilnya tidak sepenuhnya menguntungkan diri sendiri. Sebab keadilan memang kadang terasa pahit. Akan tetapi, kepahitan itu hanyalah setetes dibandingkan pahitnya hidup dalam masyarakat yang kehilangan hukum.
Di sanalah pesan Imam Ali a.s tetap bergema hingga hari ini. Keadilan mungkin membuat sebagian orang merasa sempit. Namun ketika keadilan ditinggalkan, yang datang bukanlah keluasan, melainkan ruang hidup yang semakin sesak oleh ketidakpastian, pertikaian dan kezaliman. Sebab hukum yang ditaati mungkin terasa berat, tetapi hukum yang diabaikan akan menuntut harga yang jauh lebih mahal.







