KHAMENEI.ID– Ada satu ukuran yang paling mudah untuk menilai sebuah pemerintahan: apakah orang yang paling lemah merasa aman hidup di dalamnya. Sebab keadilan tidak pernah diuji ketika ia melindungi orang yang sejalan, melainkan ketika ia menjaga hak mereka yang berbeda keyakinan, berbeda pandangan, bahkan berbeda kepentingan. Di titik itulah warisan kepemimpinan Imam Ali bin Abi Thalib a.s menemukan maknanya yang paling dalam.
Dalam tradisi Islam, wilayah atau kepemimpinan bukan sekadar soal siapa yang memegang kekuasaan. Ia adalah cara kekuasaan digunakan untuk menghadirkan rasa aman bagi seluruh manusia. Karena itu, pemerintahan yang dibangun di atas nilai-nilai Ilahi tidak hanya menjadi tempat yang nyaman bagi orang beriman. Bahkan mereka yang fasik, berbeda agama, atau tidak memeluk Islam sekalipun tetap memperoleh hak hidup yang sama: keamanan, keadilan, dan perlindungan hukum.
Inilah yang membuat konsep kepemimpinan Imam Ali a.s begitu istimewa. Keadilan tidak dibatasi oleh identitas. Negara tidak memilih siapa yang layak dilindungi. Selama seseorang hidup di bawah pemerintahan yang adil, ia berhak menikmati ketenteraman yang sama. Orang saleh memang memperoleh ruang untuk beribadah dengan tenang, tetapi mereka yang tidak memiliki tingkat ketakwaan yang sama pun tetap merasakan manfaat dari sistem yang menjunjung persamaan dan menolak diskriminasi.
Namun jika kekuasaan kehilangan fondasi moral, arah sejarah berubah. Ketika para penguasa tidak lagi merasa diawasi oleh Tuhan, atau ketika etika digantikan oleh kepentingan politik semata, diskriminasi menjadi sesuatu yang dianggap lumrah. Keadilan bergeser menjadi alat kekuasaan, bukan lagi tujuan.
Dalam konteks yang lebih luas, sejarah modern menyimpan banyak contoh pahit. Tragedi yang menimpa kaum Muslim di Bosnia dan Kosovo menjadi salah satunya. Ribuan orang kehilangan rumah, keluarga, bahkan nyawa mereka dalam konflik yang menyisakan luka panjang. Kuburan-kuburan massal menjadi saksi bagaimana identitas keagamaan dijadikan alasan untuk menghapus keberadaan sebuah komunitas.
Yang lebih menyakitkan, tragedi itu berlangsung di tengah dunia yang mengaku menjunjung demokrasi, hak asasi manusia, dan kebebasan. Berbagai kekuatan internasional terlibat, aliansi militer bergerak, diplomasi dilakukan, tetapi bagi masyarakat sipil yang menjadi korban, penderitaan tidak serta-merta berhenti. Pergantian strategi politik tidak selalu berarti hadirnya keadilan.
Di sinilah muncul pertanyaan yang tetap relevan hingga hari ini. Apakah sebuah sistem layak disebut demokratis hanya karena lahir melalui mekanisme pemilihan? Ataukah demokrasi baru memiliki makna ketika ia mampu menjaga martabat setiap manusia, termasuk mereka yang tidak memiliki kekuatan politik?
Nama sebuah sistem ternyata tidak cukup menjamin substansinya. Demokrasi dapat berubah menjadi wajah lain dari dominasi apabila kekuasaan hanya melayani kelompok tertentu. Sebaliknya, pemerintahan yang benar-benar berkeadilan justru diukur dari kemampuannya melindungi kelompok yang paling rentan, sekalipun mereka berbeda keyakinan dengan penguasanya.
Gagasan ini kemudian menyentuh inti ajaran Imam Ali a.s tentang kepemimpinan. Dalam salah satu peristiwa yang sangat terkenal, beliau mendengar bahwa sekelompok perampok telah merampas perhiasan seorang perempuan Yahudi yang hidup dalam wilayah pemerintahannya. Perhiasan itu berupa gelang kaki yang dicabut secara paksa. Bagi sebagian orang, mungkin itu hanya sebuah tindak kriminal biasa. Namun bagi Imam Ali a.s, peristiwa tersebut adalah kegagalan moral sebuah pemerintahan.
Beliau kemudian mengucapkan kalimat yang terus dikenang sepanjang sejarah:
“Seandainya ada seorang Muslim yang meninggal karena bersedih atas peristiwa ini, maka kematiannya tidak dapat dicela“
Ucapan itu bukanlah ungkapan emosional yang berlebihan. Justru di sanalah tampak ukuran kepemimpinan menurut Imam Ali a.s. Rasa sakit seorang perempuan Yahudi dipandang sebagai luka seluruh masyarakat. Kehormatannya adalah tanggung jawab negara. Haknya sama berharganya dengan hak seorang Muslim.
Pandangan semacam ini terasa sangat maju, bahkan jika dibandingkan dengan banyak praktik politik modern. Imam Ali a.s tidak bertanya lebih dahulu tentang agama korban, sukunya, atau pilihan politiknya. Yang menjadi perhatian beliau adalah satu hal: telah terjadi kezaliman terhadap seorang manusia.
Dari sini dapat dipahami bahwa keadilan Islam bukanlah keadilan yang eksklusif. Ia bukan hadiah bagi kelompok tertentu, melainkan hak setiap orang yang hidup dalam masyarakat. Ketika hukum berdiri tegak, semua orang memperoleh perlindungan yang sama. Ketika hukum diperalat untuk membedakan manusia berdasarkan identitasnya, saat itulah ruh keadilan telah hilang, sekalipun institusi pemerintahan masih berdiri megah.
Pesan ini terasa semakin penting di tengah dunia yang masih dipenuhi polarisasi. Perbedaan agama, etnis, atau pandangan politik sering kali dijadikan alasan untuk meniadakan hak pihak lain. Padahal ukuran peradaban tidak pernah terletak pada seberapa kuat sebuah negara, melainkan pada seberapa besar ia melindungi mereka yang tidak memiliki kekuatan.
Warisan Imam Ali a.s mengajarkan bahwa kepemimpinan sejati tidak dibangun di atas rasa takut, melainkan rasa aman. Kekuasaan bukan alat untuk memenangkan kelompok sendiri, tetapi amanah untuk memastikan tidak ada seorang pun kehilangan martabatnya hanya karena ia berbeda.
Pada akhirnya, sebuah pemerintahan yang adil akan dikenang bukan karena luas wilayahnya atau besarnya kekuasaan yang dimiliki, melainkan karena setiap orang, baik Muslim maupun non-Muslim, kawan maupun lawan, dapat hidup tanpa rasa takut. Itulah makna wilayah yang sesungguhnya: kekuasaan yang menaungi, bukan menindas; kepemimpinan yang melindungi, bukan menguasai. Dan di sanalah nama Imam Ali a.s terus hidup sebagai simbol keadilan yang melampaui batas agama, zaman, dan kepentingan politik.







