Shalat Part 9: Qira’ah (Bacaan dalam Shalat)

Hal-Hal Wajib dalam Shalat

Hal-hal wajib yang membentuk shalat ada sebelas perkara:

  1. Niat (maksud dalam hati untuk melakukan ibadah)
  2. Takbiratul ihram (takbīratul iḥrām: ucapan “Allāhu Akbar” di awal shalat)
  3. Berdiri (qiyām)
  4. Qira’ah (bacaan dalam shalat) 
  5. Rukuk
  6. Sujud
  7. Zikir
  8. Tasyahud
  9. Salam
  10. Tertib (berurutan)
  11. Muwalat (berkesinambungan tanpa jeda panjang)

4. Qira’ah (Bacaan dalam Shalat)

1. Bagian-bagian Qira’ah:

  • Pada rakaat pertama dan kedua shalat wajib harian: membaca Al-fatihah dan satu surah lengkap berdasarkan ihtiyath wajib 
  • Pada rakaat ketiga dan keempat shalat wajib harian: membaca Al-fatihah saja atau satu kali Tasbihat Arba‘ah dan berdasarkan ihtiyath mustahab tiga kali.
  1. Pada rakaat pertama dan kedua shalat wajib harian, setelahTakbiratul Ihram harus  membaca surah Al-fatihah dan setelah itu berdasarkan ihtiyath wajib membaca satu surah lengkap dari Al-Qur’an dan membaca satu atau beberapa ayat saja tidak boleh.
  2. Pada rakaat ketiga dan keempat shalat, boleh  membaca surah Al-fatihah saja (tanpa surah) atau cukup mengucapkan Tasbihat Arba‘ah yaitu

 «سُبْحانَ اللهِ وَ الْحَمْدُ للهِ وَ لا اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَ اللهُ اَکْبَرُ».

2. Hukum-hukum Qira’ah pada Rakaat Pertama dan Kedua:

  1. Surah Al-fiil dan Al-Quraish dihukumi sebagai satu surah, dan hanya membaca salah satu dari keduanya setelah Al-Fatihah tidaklah cukup. Demikian pula surah Ad-Dhuha  dan Al-Insyirah juga dihukumi satu surah.

     Perhatian:

      Jika seseorang karena ketidaktahuan terhadap masalah, dalam shalat-shalatnya membaca surah Al-Fiil atau Al-Insyirah saja, maka apabila ia tidak lalai dalam mempelajari masalah, shalat-shalatnya yang telah berlalu dihukumi sah.

  1. Dalam shalat wajib harian setelah membaca Al-Fatihah dan satu surah lengkap, membaca sebagian ayat dengan niat Al-Qur’an tidak bermasalah.
  2. Jika waktu shalat sempit atau ia takut bahwa jika membaca surah akan ada pencuri atau binatang buas atau sesuatu yang lain akan membahayakannya, maka ia tidak boleh membaca surah.
  3. Jika seseorang secara tidak sengaja membaca surah sebelum Alfatihah dan sebelum masuk ke ruku‘ ia menyadari kesalahannya, maka harus setelah Alfatihah membaca kembali surah, dan jika di tengah membaca surah menyadari maka harus meninggalkan surah itu dan setelah membaca Al-Fatihah, membaca surah dari awal.
  4. Jika Al-Fatihah dan surah atau salah satunya terlupa dan setelah sampai ke ruku‘ ia menyadarinya, maka shalatnya sah.
  5. Jika seseorang sebelum ruku‘ ia menyadari bahwa Al-Fatihah dan surah atau hanya surah yang belum dibaca, maka ia harus membacanya lalu melakukan ruku‘, dan jika ia menyadari hanya Al-Fatihah yang belum dibaca maka ia harus membacanya dan setelah itu kembali membaca surah,jika ia telah membungkuk untuk rukuk namun belum mencapai batas ruku‘ ia menyadari bahwa Al-Fatihah atau surah atau keduanya belum dibaca maka harus berdiri dan melakukan sesuai perintah ini.
  6. Dalam shalat wajib, membaca surah-surah yang memiliki ayat sajdah (ayat  yang mewajibkan sujud) tidak diperbolehkan, dan jika dengan sengaja atau tidak sengaja membaca salah satu dari surah tersebut hingga sampai pada ayat tersebut maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus  melakukan sujud tilawah dan bangkit, dan jika surah belum selesai maka menyelesaikannya dan menyempurnakan shalat lalu mengulang shalat tersebut, dan jika sebelum sampai pada ayat ia menyadari hal tersebut maka ihtiyath wajib adalah meninggalkan surah itu dan membaca surah lain serta menyempurnakan shalat lalu mengulanginya.
  7. Jika di tengah shalat mendengar ayat sajdah, shalatnya sah dan setelah mendengar ayat sajdah ia harus memberi isyarat sebagai ganti sujud karena mendengar ayat tersebut.
  8. Jika setelah Al-Fatihah mulai membaca surah Al-Ikhlas atau surah Al-Kafirun, tidak boleh meninggalkannya dan membaca surah lain, tetapi dalam shalat Jumat jika karena lupa sebagai pengganti surah Al-Jumu’ah dan Al-Munafiqun ia membaca salah satu dari dua surah tersebut maka boleh meninggalkannya dan membaca surah Al-Jumu’ah dan Al-Munafiqun.
  9. Jika dalam shalat seseorang membaca selain surah Al-Ikhlas dan Al-Kafirun, selama ia belum membaca lebih dari setengah surah maka boleh meninggalkannya dan membaca surah lain.
  10. Jika sebagian dari surah yang sedang dibacanya terlupa atau karena sempitnya waktu atau sebab lain ia terpaksa tidak dapat menyelesaikannya maka harus meninggalkan surah itu dan membaca surah lain, dan dalam hal ini tidak ada perbedaan apakah telah melewati setengah atau belum, atau surah yang sedang dibaca adalah Al-Ikhlas dan Al-Kafirun atau selain keduanya.
  11. Dalam shalat-shalat mustahab (sunnah), membaca surah tidak wajib, meskipun shalat itu menjadi wajib karena nadzar, tetapi dalam sebagian shalat mustahab yang terdapat surah khusus di dalamnya, seperti shalat untuk kedua orang tua, jika ingin mengamalkan sesuai petunjuk shalat tersebut maka harus membaca surah yang sama.
Baca Juga  Shalat Part 15: Shalat Qadha dan Shalat Istijari

3. Hukum-hukum Qira’ah pada Rakaat Ketiga dan Keempat:

  1. Mengucapkan Tasbihat Arba‘ah satu kali pada rakaat ketiga dan keempat shalat sudah cukup, meskipun ihtiyath mustahab adalah diucapkan tiga kali.
  2. Seseorang yang tidak tahu apakah ia telah mengucapkan Tasbihat Arba‘ah tiga kali atau lebih atau kurang, tidak ada kewajiban atasnya, namun selama belum ruku‘ ia dapat melandaskan keyakinannya pada bilangan terkecil dari jumlah yang diragukan (misalkan ketika dia ragu apakah sudah mengucapkan tasbihat arba’ah sebanyak 2 atau 3 kali, maka ia dapat menyandarkan keyakinannya bahwa ia baru mengucapkannya sebanyak 2 kali) kemudian ia kembali mengucapkan Tasbihat arba’ah hingga yakin telah mengucapkannya tiga kali.
  3. Seseorang yang terbiasa pada rakaat ketiga dan keempat membaca Tasbihat areba’ah, jika ia memutuskan membaca Al-Fatihah, tetapi karena lalai dari keputusan itu ia sesuai kebiasaannya mulai membaca Tasbihat, maka shalatnya sah, demikian pula jika ia terbiasa membaca Al-Fatihah dan memutuskan membaca Tasbihat arba’ah.
  4. Jika seseorang ketika shalat karena kelalaian pada rakaat ketiga atau keempat membaca Al-Fatihah dan surah, dan setelah shalat ia menyadari, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengulang.
  5. Jika orang yang shalat masih dalam keadaan berdiri iai ragu apakah telah membaca Al-Fatihah atau Tasbihat, maka ia harus membaca Al-Fatihah atau Tasbihat Arba’ah, tetapi jika ketika mengucapkan istighfar mustahab (Astaghfirullaha Rabbi Wa Atubu Ilaihi) ia ragu apakah telah membaca Tasbihat atau tidak, maka tidak perlu membacanya.
  6. Jika dalam ruku‘ rakaat ketiga dan keempat ia ragu apakah telah membaca Al-Fatihah atau Tasbihat atau sama sekali tidak membaca apa-apa, maka ia tidak boleh memperhatikan keraguannya, tetapi jika keraguannya muncul ketika hendak ruku‘ sementara ia  belum mencapai batas ruku‘, maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus kembali dan membaca Al-Fatihah atau Tasbihat Arba’ah.

4. Jahr dan Ikhfat (Membaca Keras dan Pelan) dalam Qira’ah:

a) Hukum membaca Al-Fatihah dan Surah pada Rakaat Pertama dan   Kedua

  • Shalat Subuh, Maghrib, dan Isya:
    • Jika yang shalat laki-laki: harus membaca keras.
    • Jika yang shalat perempuan: boleh membaca keras atau pelan, tetapi jika non-mahram mendengar suaranya, lebih baik membaca pelan ( ikhfat).
  • Shalat Zuhur dan Asar:
    • Harus membaca pelan selain lafazh «بسم الله»، baik yang shalat laki-laki maupun perempuan.

b) Tasbihat Arba‘ah atau Al-Fatihah saja pada Rakaat Ketiga dan Keempat:

  • Harus membaca pelan, baik yang shalat laki-laki maupun perempuan, tetapi jika membaca Al-Fatihah, dalam shalat sendirian «بسم الله الرحمن الرحیم» ia dapat mengucapkannya dengan keras, meskipun sesuai  ihtiyath adalah «بسم الله» juga diucapkan pelan, dan dalam shalat berjamaah sesuai ihtiyath memelankan suara adalah wajib.
Baca Juga  Shalat Part 17: Shalat Jumat

catatan:

  1. Wajib bagi laki-laki membaca Al-Fatihah dan surah pada shalat Subuh, Maghrib, dan Isya dengan keras, dan Al-Fatihah serta surah pada shalat Zuhur dan Asar dengan pelan, dan perempuan juga harus membaca Al-Fatihah dan surah pada shalat Zuhur dan Asar dengan pelan, tetapi Al-Fatihah dan surah pada shalat Subuh, Maghrib, dan Isya boleh mereka baca dengan keras atau pelan, tetapi jika non-mahram mendengar suara mereka lebih baik membaca pelan.
  2. Wajib bagi laki-laki dan perempuan pada rakaat ketiga dan keempat shalat membaca Tasbihat atau Al-Fatihah dengan pelan, tetapi jika membaca Al-Fatihah dalam shalat sendirian ia dapat mengucapkan «بسم الله الرحمن الرحیم» dengan keras, meskipun sesuai ihtiyath adalah «بسم الله» juga diucapkan pelan, dan dalam shalat berjamaah berdasarkan  ihtiyath memelankan suara adalah wajib.

Perhatian:

  • Kewajiban membaca keras pada shalat Maghrib, Isya, dan Subuh, dan kewajiban membaca pelan pada shalat Zuhur dan Asar, khusus pada qira’ah Al-Fatihah dan surah, sebagaimana kewajiban membaca pelan selain dua rakaat pertama pada shalat Maghrib dan Isya hanya khusus pada qira’ah Al-Fatihah atau Tasbihat pada rakaat ketiga atau keempat, tetapi pada dzikir ruku‘, sujud, tasyahud, salam, dan dzikir wajib lainnya dalam shalat lima waktu, mukallaf diberi pilihan antara membaca pelan atau keras.
  • Dalam kewajiban jahr  (membaca keras) dan ikhfat (membaca pelan) pada shalat wajib tidak ada perbedaan antara shalat ada’ ( shalat yang dilakukan tepat pada waktunya) dan shalat qadha’ (shalat yang dilakukan setelah waktu shalat tersebut sudah berlalu), meskipun shalat qadha itu bersifat ihtiyathi (sebagai bentuk kehati-hatian).
  • Ukuran ikhfat  bukan tidak adanya inti suara, melainkan tidak menampakkannya. Sebaliknya, ukuran jahr adalah menampakkan inti suara.
  • Jika pada tempat yang harus membaca keras, sengaja membaca pelan atau pada tempat yang harus membaca pelan sengaja membaca keras, shalatnya batal, tetapi jika karena lupa atau tidak mengetahui masalah, shalatnya sah, dan jika di tengah membaca Al-Fatihah dan surah ia menyadari bahwa telah salah atau keliru, maka bagian yang telah dibaca tidak perlu diulang.
  • Jika seseorang dalam membaca Al-Fatihah dan surah, lebih dari biasa mengeraskan suara, seperti membacanya dengan teriak, maka shalatnya batal.

5. Kewajiban-kewajiban Qira’ah:

  1. Dalam qira’ah, wajib bahwa kata-kata dilafalkan sedemikian rupa sehingga qira’ah dianggap terwujud, oleh karena itu qira’ah hati yaitu melewatkan kata-kata dalam hati tanpa melafalkannya yang tidak dianggap sebagai qira’ah tidaklah cukup. Tanda terwujudnya qira’ah adalah bahwa dirinya dapat mendengar apa yang ia baca dan ucapkan dengan lisannya (jika tidak mengalami gangguan pendengaran atau kebisingan lingkungan).

Perhatian:

Seseorang yang karena terkena penyakit bisu tidak mampu berbicara, tetapi inderanya sehat, jika membaca shalatnya dengan isyarat, maka sah dan mencukupi.

  1. Wajib bahwa qira’ah itu benar dan tanpa kesalahan, dan seseorang yang sama sekali tidak dapat mempelajari yang benar, harus membaca sesuai kemampuannya, dan sesuai ihtiyath mustahab adalah melaksanakan shalat secara berjamaah.

Perhatian:

  • Seseorang yang tidak mengetahui Al-Fatihah dan surah serta hal-hal lain dalam shalat dengan baik dan dapat mempelajarinya, jika waktu shalat luas maka harus mempelajarinya, dan jika waktu sempit maka berdasarkan ihtiyath wajib jika memungkinkan harus melaksanakan shalatnya secara berjamaah.
  • Ukuran sahnya qira’ah adalah memperhatikan kaidah bahasa Arab dan mengucapkan huruf dari makhrajnya sehingga ahli bahasa (penutur Arab) menganggapnya sebagai pengucapan huruf tersebut, bukan huruf lain.
  • Dalam qira’ah, memperhatikan keindahan tajwid tidaklah wajib.
  • Jika salah satu kata dari Al-Fatihah dan surah tidak diketahui, atau sengaja tidak diucapkan, atau  satu huruf sengaja diganti dengan huruf lain, misalnya mengganti «ض» dengan «ز», atau mengubah harakat kata atau tidak mengucapkan tasydid, maka shalatnya batal.
  • Seseorang yang dalam qira’ah Al-Fatihah dan surah atau dalam i‘rab dan harakat kata-kata shalat melakukan kesalahan, misalnya kata «یُولَدْ» dibaca dengan kasrah lam bukan fathah lam, jika ia sengaja atau jahil muqassir (orang yang tidak tahu namun mampu belajar), maka berdasarkan ihtiyath wajib shalatnya batal, jika tidak maka shalatnya sah. Namun jika shalat-shalat sebelumnya dilakukan dengan keyakinan sah dalam bentuk tersebut, maka dihukumi sah dan tidak perlu i‘adah (mengulangi shalat ketika masih ada waktunya) dan qadha (ketika sudah lewat waktunya).
  • lafazh «مَالِك» dalam ayat «مالِك یَوْمِ الدِّینِ» juga dibaca «مَلِك», dan membaca dengan kedua cara dalam shalat dari sisi ihtiyath tidak bermasalah yakni shalatnya sah.
  • Dalam qira’ah shalat tidak wajib jika satu ayat disambung ke ayat berikutnya, harakat akhir ayat ditampakkan, misalnya jika mengatakan: «مالِك یَوْمِ الدِّینِ» dan huruf nun akhir ayat disukun-kan lalu langsung mengatakan: «ایّاك نَعْبُدُ وَ ایّاك نَسْتَعینُ» tidak bermasalah. Hal ini disebut “wasl bi sukun”, dan demikian juga pada kata-kata yang membentuk ayat, meskipun pada yang terakhir ihtiyath mustahab adalah tidak melakukan wasl bi sukun.
  • Jika orang yang shalat ketika membaca «غَیْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَیْهِمْ» membacanya tanpa ‘athaf langsung, dengan waqf (berhenti sejenak), kemudian membaca «وَ لاَ الضَّالِّینَ», maka jika waqf dan jeda tidak sampai merusak kesatuan kalimat, tidak bermasalah.
  • Jika setelah menyelesaikan satu ayat ia ragu apakah membacanya dengan benar atau tidak, maka tidak perlu memperhatikan keraguannya, dan demikian juga jika menyelesaikan satu bagian ayat lalu ragu dalam membacanya dengan benar, seperti setelah «اِیَّاك نَعْبُدُ» ragu apakah telah mengucapkannya dengan benar atau tidak. Tentu dalam semua keadaan ini jika yang diragukan hanyalah dalam pengucapan yang benar itu kemudian hal itu dibaca ulang sebagai bentuk  ihtiyath atau kehati-hatian, maka shalatnya tidak bermasalah.
  • Ketika membaca Al-Fatihah dan surah atau Tasbihat, badan harus tenang dan stabil, dan jika ingin sedikit maju atau mundur atau menggerakkan badan sedikit ke kanan atau kiri, harus menghentikan dzikir yang sedang dibaca pada saat gerakan tersebut.
Baca Juga  Shalat Part 16: Syarat dan Hukum-Hukum Shalat Jamaah

6. Adab-adab Qira’ah:

a) Sebagian hal Mustahab dalam Qira’ah:

  1. Mustahab (disunnahkan) pada rakaat pertama sebelum Al-Fatihah mengucapkan: «اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّیْطَانِ الرَّجِیمِ».
  2. Disunnahkan pada rakaat pertama dan kedua shalat Zuhur dan Asar «بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرِّحِیمِ» diucapkan dengan keras.
  3. Disunnahkan membaca Al-Fatihah dan surah secara perlahan dan teratur.
  4. Disunnahkan pada akhir setiap ayat berhenti (waqf) yaitu tidak menyambungkannya dengan ayat berikutnya.
  5. Disunnahkan ketika membaca Al-Fatihah dan surah memperhatikan makna ayat-ayat.
  6. Disunnahkan setelah membaca surah Al-Fatihah, baik dalam jamaah maupun sendiri, baik imam atau makmum, mengucapkan: «اَلْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِینَ».
  7. Disunnahkan setelah surah  Al-Ikhlas mengucapkan: «کَذلِك اللهُ رَبِّی» sebanyak satu atau dua atau tiga kali 
  8. Disunnahkan setelah membaca Disunnahkan dan juga setelah surah, berhenti sejenak lalu melanjutkan shalat.
  9. Disunnahkan pada rakaat ketiga dan keempat setelah Tasbihat, beristighfar, misalnya mengucapkan: «اَسْتَغْفِرُ اللهَ رَبِّی وَ اَتُوبُ اِلَیْهِ» atau mengucapkan: «اَللّهُمَّ اغْفِرْلِی».

b) Sebagian Makruh Qira’ah:

  1. Tidak membaca surah Al-Ikhlas dalam salah satu shalat sehari semalam adalah makruh.
  2. Mengulang satu surah dalam dua rakaat shalat adalah makruh, kecuali surah Al-Ikhlas

Shalat Part 8: Niat, Takbiratul Ihram dan Qiyam

Shalat part 7: Adzan dan Iqamah

Mengapa Shalat Menjadi Pilar Utama Perbaikan Dunia dan Manusia?

Bagikan:
Terkait
Komentar