KHAMENEI.ID– Kekuasaan sering kali dipahami sebagai sesuatu yang lahir dari kekuatan: siapa yang paling berkuasa, dialah yang memerintah. Sejarah dipenuhi kisah tentang takhta yang diwariskan melalui darah, direbut lewat pedang, atau dipertahankan dengan ketakutan. Namun Islam menawarkan gagasan yang jauh lebih menarik. Seorang pemimpin, betapapun mulianya kedudukannya, tidak cukup hanya merasa memiliki hak untuk memimpin. Ada satu syarat yang tak bisa diabaikan: penerimaan masyarakat. Dalam tradisi Islam, syarat itu dikenal dengan istilah baiat.
Baiat bukan sekadar seremoni politik atau ritual kesetiaan. Ia merupakan pernyataan bahwa kekuasaan memperoleh daya berlakunya ketika masyarakat menerimanya. Karena itulah, hubungan antara pemimpin dan rakyat dalam Islam bukan hubungan sepihak, melainkan sebuah ikatan yang dibangun di atas kesediaan bersama.
Prinsip ini tampak jelas dalam perjalanan hidup Imam Ali bin Abi Thalib a.s. Dari sudut pandang keyakinannya sendiri, beliau meyakini memiliki hak yang sah untuk melanjutkan kepemimpinan setelah Nabi Muhammad saw. Namun keyakinan itu tidak membuatnya memaksakan diri untuk mengambil tampuk kekuasaan. Justru ketika persoalan kepemimpinan kembali kepada pilihan masyarakat, Imam Ali a.s menghormati keputusan mereka.
Peristiwa setelah wafatnya Khalifah Utsman menjadi salah satu contoh paling penting. Saat masyarakat Madinah berbondong-bondong mendatangi rumah Imam Ali a.s dan memintanya menerima jabatan khalifah, beliau tidak langsung mengiyakan. Sebaliknya, beliau berkata:
دَعُونِي وَالْتَمِسُوا غَيْرِي
“Biarkanlah aku, dan carilah orang lain”
Kalimat singkat itu menyimpan pesan politik yang sangat dalam. Imam Ali a.s tidak berkata bahwa rakyat tidak memiliki hak memilih. Beliau juga tidak mengingatkan bahwa dirinya telah ditetapkan tanpa memerlukan persetujuan siapa pun. Yang muncul justru penghormatan terhadap kehendak masyarakat. Jika rakyat benar-benar menginginkan dirinya memimpin, maka keputusan itu harus lahir dari pilihan yang sadar, bukan karena paksaan atau tekanan.
Di titik ini, baiat bukan hanya menjadi formalitas, melainkan jembatan yang menghubungkan hak moral seorang pemimpin dengan kenyataan sosial yang dihadapi masyarakat.
Gagasan ini semakin terlihat dalam surat-menyurat antara Imam Ali a.s dan Muawiyah menjelang Perang Shiffin. Ketika Muawiyah menolak mengakui kepemimpinannya, Imam Ali a.s mengajukan argumen yang menarik. Beliau menulis:
إِنَّهُ بَايَعَنِي الْقَوْمُ الَّذِينَ بَايَعُوا أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ
“Orang-orang yang membaiatku adalah orang-orang yang dahulu membaiat Abu Bakar dan Umar”
Argumen itu bukan sekadar jawaban politis. Imam Ali a.s sedang berbicara menggunakan ukuran yang diakui lawannya sendiri. Jika baiat masyarakat dianggap sah ketika mengangkat Abu Bakar dan Umar, mengapa prinsip yang sama ditolak ketika masyarakat memberikan baiat kepada dirinya? Dengan logika itu, beliau menegaskan bahwa penerimaan rakyat merupakan prinsip yang harus dihormati secara konsisten, bukan digunakan secara selektif sesuai kepentingan politik.
Dalam konteks yang lebih luas, baiat menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang yang nyata bagi suara masyarakat. Kehendak rakyat bukan sekadar pelengkap setelah seorang pemimpin berkuasa. Ia merupakan bagian penting yang membuat kepemimpinan benar-benar hadir dalam kehidupan sosial.
Tentu, para ulama memiliki pembahasan yang panjang mengenai hubungan antara hak ilahiah seorang pemimpin dengan baiat masyarakat. Sebagian membedakan antara legitimasi normatif dan pelaksanaan kekuasaan secara nyata. Namun dalam praktik pemerintahan, satu hal tetap jelas: tanpa penerimaan masyarakat, kekuasaan kehilangan pijakan untuk dijalankan secara efektif.
Karena itu, sejarah memperlihatkan bahwa bahkan pemerintahan Dinasti Umayyah maupun Abbasiyah tetap merasa perlu mengambil baiat dari masyarakat. Meskipun dalam banyak kasus baiat dilakukan di bawah tekanan, kebutuhan akan baiat menunjukkan satu kenyataan penting: para penguasa pun memahami bahwa kekuasaan tidak cukup hanya bertumpu pada kekuatan militer. Mereka membutuhkan simbol penerimaan publik, meskipun kadang penerimaan itu direkayasa.
Di sinilah terlihat perbedaan antara baiat yang lahir dari kesadaran dan baiat yang dipaksakan. Yang pertama merupakan kontrak moral antara pemimpin dan masyarakat. Yang kedua hanyalah alat untuk melegitimasi dominasi.
Fenomena itu tidak hanya menjadi bagian dari sejarah Islam klasik. Hingga kini, dunia modern mengenal berbagai bentuk pemilihan umum yang berlangsung sekadar sebagai formalitas. Kotak suara tetap disediakan, tetapi hasilnya telah diatur. Rakyat tetap diminta memberikan persetujuan, tetapi kebebasan memilih telah dikebiri. Dalam situasi seperti itu, pemilu kehilangan ruhnya, sebagaimana baiat kehilangan maknanya ketika dilakukan di bawah intimidasi.
Karena itu, substansi baiat sesungguhnya lebih penting daripada bentuknya. Esensinya adalah pengakuan bahwa rakyat memiliki martabat sebagai subjek politik. Mereka bukan sekadar objek yang diperintah, melainkan pihak yang ikut menentukan siapa yang layak memimpin.
Namun gagasan ini juga membawa konsekuensi. Ketika mayoritas masyarakat telah menerima seorang pemimpin melalui mekanisme yang sah, maka stabilitas sosial menuntut agar keputusan bersama itu dihormati. Perbedaan pendapat tetap mungkin ada, tetapi kehidupan bernegara tidak dapat berjalan jika setiap kelompok merasa bebas menolak hasil kesepakatan publik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah baiat mengandung dua pesan sekaligus: hak masyarakat untuk memilih dan kewajiban bersama menjaga tertib sosial setelah pilihan itu diambil. Kebebasan dan tanggung jawab berjalan beriringan.
Pada akhirnya, baiat mengajarkan bahwa kekuasaan dalam Islam bukan sekadar soal siapa yang paling kuat atau paling merasa berhak. Kekuasaan menemukan maknanya ketika memperoleh kepercayaan masyarakat. Sebab seorang pemimpin mungkin memiliki keutamaan pribadi, kecakapan, bahkan keyakinan bahwa dirinya layak memimpin. Tetapi tanpa penerimaan rakyat, semua itu belum cukup untuk menggerakkan pemerintahan yang hidup.
Mungkin justru di situlah letak pelajaran terpentingnya. Islam tidak hanya berbicara tentang siapa yang memimpin, melainkan juga tentang bagaimana hubungan antara pemimpin dan rakyat dibangun. Bukan di atas rasa takut, melainkan di atas kepercayaan. Bukan melalui paksaan, melainkan melalui kesediaan. Sebab kekuasaan yang bertahan bukanlah yang paling keras menggenggam, melainkan yang paling tulus memperoleh amanah.







