Mengenal Konsep Wilayat Faqih (2) Siapa yang Layak Menjalankan Hukum? Dari Kekuasaan hingga Amanah dalam Perspektif Islam

Hukum, dalam bayangan banyak orang, sering dipahami sebagai sekumpulan pasal yang tegas dan dingin. Ia tertulis, baku, dan tampak tak tergoyahkan. Namun sejarah manusia berulang kali menunjukkan satu hal yang ganjil: hukum yang baik tidak selalu melahirkan keadilan. Ada jarak yang sunyi—dan sering kali berbahaya—antara apa yang tertulis dan bagaimana ia dijalankan. Di situlah pertanyaan mendasar muncul: siapa sebenarnya yang layak menjadi pelaksana hukum?

Setiap masyarakat, sekecil apa pun, membutuhkan aturan untuk menjaga keteraturan. Tanpa hukum, kehidupan sosial akan runtuh dalam kekacauan yang sulit dipulihkan. Tetapi hukum bukanlah mesin otomatis yang bekerja sendiri. Ia membutuhkan tangan, pikiran, dan hati manusia untuk menggerakkannya. Ketika pelaksana hukum tidak memahami substansi aturan atau tidak memiliki komitmen moral untuk menjaganya, hukum berubah menjadi sekadar simbol—atau lebih buruk, alat penindasan.

Dalam pandangan Islam, persoalan ini tidak berhenti pada aspek teknis penegakan hukum. Ia menjangkau dimensi yang lebih dalam: etika dan integritas pelaksana. Sebab hukum, dalam tradisi ini, bukan sekadar produk sosial, melainkan bagian dari panduan hidup yang diyakini berasal dari Tuhan. Maka menjalankan hukum bukan hanya urusan administrasi, melainkan juga amanah moral.

Karena itu, Islam meletakkan dua syarat mendasar bagi siapa pun yang hendak mengemban tugas tersebut. Pertama, ia harus memahami ajaran Islam secara mendalam. Pengetahuan ini bukan sekadar hafalan teks, melainkan kemampuan menangkap ruh dan tujuan hukum itu sendiri. Tanpa pemahaman yang utuh, hukum berisiko diterapkan secara kaku, kehilangan keadilan yang justru menjadi jiwanya.

Kedua, pelaksana hukum harus memiliki sifat adil—sebuah kualitas yang dalam tradisi Islam tidak sekadar berarti “tidak berat sebelah,” tetapi juga mencakup integritas pribadi, ketakwaan, dan konsistensi moral. Ia bukan hanya tahu mana yang benar, tetapi juga berkomitmen untuk menjalaninya, bahkan ketika hal itu bertentangan dengan kepentingan dirinya sendiri.

Baca Juga  Mengenal Konsep Wilayat Faqih (1): Dari Ide yang Menggerakkan Iran, ke Istilah yang Kita Abaikan

Dalam tingkat ideal, kedua sifat ini berpadu dalam sosok yang oleh tradisi Islam disebut sebagai imam yang maksum—pemimpin yang memiliki pengetahuan sempurna tentang agama dan terjaga dari kesalahan serta dosa. Sosok ini dipandang sebagai representasi tertinggi dari keadilan dan kebenaran dalam memimpin masyarakat.

Namun realitas sejarah tidak selalu menyediakan figur ideal tersebut di tengah masyarakat. Ada masa-masa ketika umat tidak memiliki akses langsung kepada pemimpin semacam itu. Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks: apakah hukum harus berhenti dijalankan hanya karena ketiadaan sosok yang sempurna?

Jawaban yang berkembang dalam pemikiran Islam, terutama sebagaimana ditegaskan oleh Imam Khomeini, cenderung tegas: tidak. Hukum Islam diyakini tidak diturunkan untuk satu zaman tertentu saja. Ia dimaksudkan sebagai panduan hidup yang relevan sepanjang waktu. Menangguhkan pelaksanaannya hanya karena absennya figur ideal justru berarti mengosongkan masyarakat dari arah moral yang seharusnya membimbingnya.

Sebagai jalan keluar, muncul gagasan bahwa kepemimpinan dan pengelolaan masyarakat dapat dijalankan oleh seorang faqih—ulama yang memiliki pemahaman mendalam tentang agama—yang juga memenuhi syarat keadilan. Ia bukan sosok maksum, bukan pula tanpa cela, tetapi diharapkan mendekati standar ideal tersebut sejauh kemampuan manusia.

Di titik ini, konsep kepemimpinan berubah dari sesuatu yang bersifat absolut menjadi relatif—dari kesempurnaan menuju kelayakan. Yang dicari bukan lagi manusia tanpa cacat, melainkan manusia yang paling mampu menjaga keseimbangan antara pengetahuan dan moralitas.

Namun gagasan ini juga mengandung tantangan tersendiri. Bagaimana memastikan bahwa seseorang benar-benar memenuhi kriteria tersebut? Siapa yang berhak menilai? Dan bagaimana masyarakat menjaga agar kekuasaan tidak tergelincir menjadi otoritarianisme yang justru bertentangan dengan semangat keadilan?

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak memiliki jawaban sederhana. Ia menuntut partisipasi aktif masyarakat, kesadaran kritis, dan sistem pengawasan yang sehat. Sebab pada akhirnya, hukum bukan hanya tentang siapa yang menjalankan, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat menjaga agar hukum tetap berada di jalurnya.

Baca Juga  Lautan Manusia di Teheran: Pengukuhan Ikrar Setia dalam Peringatan Kelahiran Imam Ali Ar-Ridho as

Di tengah dunia modern yang kerap terjebak dalam formalisme hukum—mengagungkan aturan tanpa cukup memperhatikan pelaksana—refleksi ini menjadi relevan. Kita diingatkan bahwa krisis hukum sering kali bukan terletak pada kurangnya aturan, melainkan pada krisis integritas para pelaksana.

Barangkali di sinilah makna terdalam dari pesan moral yang berulang dalam tradisi keagamaan: bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan dengan teks, tetapi dengan hati yang hidup. Dalam sebuah ajaran yang sering dikutip, manusia diingatkan untuk menegakkan keadilan bahkan terhadap diri sendiri dan orang-orang terdekatnya—sebuah pesan yang menempatkan integritas di atas kepentingan apa pun.

Pada akhirnya, pertanyaan “siapa yang layak menjalankan hukum” tidak pernah benar-benar selesai dijawab. Ia terus bergema di setiap zaman, menantang setiap generasi untuk mencari figur-figur yang tidak hanya cerdas, tetapi juga jujur; tidak hanya paham aturan, tetapi juga setia pada nilai.

Dan mungkin, dalam keheningan refleksi itu, kita menyadari satu hal sederhana namun mendasar: hukum yang adil selalu dimulai dari manusia yang berusaha berlaku adil—meski ia tahu, kesempurnaan bukan miliknya.

Bagikan:
Terkait
Komentar