KHAMENEI.ID– Ilmu sering dipandang sebagai jalan menuju prestise. Gelar bertambah, reputasi menguat, penghargaan berdatangan. Namun, sejarah berkali-kali menunjukkan bahwa ukuran sejati seorang ilmuwan bukan hanya seberapa banyak yang ia ketahui, melainkan di mana ia berdiri ketika ketidakadilan berlangsung di depan matanya.
Di tengah dunia yang semakin dipenuhi kemajuan teknologi, paradoks itu justru semakin terasa. Kita mampu mengirim wahana ke luar angkasa, mengembangkan kecerdasan buatan, hingga menemukan terapi bagi penyakit yang dulu dianggap mustahil disembuhkan. Tetapi pada saat yang sama, masih ada manusia yang kelaparan, hak-haknya dirampas, dan suaranya dibungkam. Pertanyaannya menjadi sederhana sekaligus menggelisahkan: untuk siapa sebenarnya ilmu itu bekerja?
Ilmu tidak pernah hadir sebagai sekadar kumpulan informasi. Setiap pengetahuan membawa konsekuensi moral. Semakin tinggi seseorang memahami sesuatu, semakin besar pula tanggung jawab yang melekat padanya. Pengetahuan bukan hanya memberi kemampuan, tetapi juga memberikan pengaruh. Dan pengaruh selalu menuntut pilihan: digunakan untuk memperkuat kemanusiaan atau justru membiarkan ketidakadilan tetap berlangsung.
Dalam konteks ini, seorang ilmuwan tidak hanya bertanggung jawab memanfaatkan ilmunya demi kemaslahatan masyarakat. Ia juga bertanggung jawab menggunakan kredibilitas yang lahir dari ilmunya. Sebab, masyarakat tidak hanya mendengar apa yang dikatakan seorang ahli karena isi ucapannya, tetapi juga karena otoritas moral yang melekat pada dirinya. Diamnya seorang cendekiawan sering kali sama nyaringnya dengan suaranya.
Di titik inilah, ilmu berubah menjadi amanah.
Bayangkan seorang dokter yang mengetahui adanya praktik pelayanan kesehatan yang merugikan pasien, tetapi memilih bungkam demi menjaga kenyamanan kariernya. Atau seorang ahli lingkungan yang memahami ancaman kerusakan alam, tetapi enggan bersuara karena tekanan politik. Atau seorang ekonom yang mengetahui kebijakan tertentu hanya menguntungkan segelintir elite, namun memilih diam agar tetap berada di lingkaran kekuasaan. Dalam semua contoh itu, persoalannya bukan lagi kurangnya ilmu, melainkan hilangnya keberanian moral.
Tradisi Islam sejak awal telah menghubungkan ilmu dengan tanggung jawab sosial. Ilmu bukan sekadar cahaya bagi pemiliknya, melainkan juga penerang bagi masyarakat. Karena itu, seorang alim atau ilmuwan tidak dibenarkan menikmati kehormatan intelektual sambil menutup mata terhadap penderitaan manusia.
Prinsip tersebut tergambar kuat dalam salah satu ucapan Imam Ali a.s yang sangat terkenal:
وَما أَخَذَ اللَّهُ عَلَى العُلَماءِ أَلّا يُقِرُّوا عَلَى كِظَّةِ ظالِمٍ وَلا سَغَبِ مَظلُومٍ
“Allah mengambil janji dari para ulama agar mereka tidak berdiam diri terhadap kekenyangan orang zalim dan kelaparan orang yang tertindas”
Kalimat ini terasa sederhana, tetapi menyimpan kritik sosial yang tajam. Imam Ali a.s tidak berbicara mengenai teori politik atau rumusan hukum yang rumit. Beliau justru mengajak melihat kenyataan yang paling kasatmata: ketika seorang penindas hidup dalam kemewahan berlebihan sementara korban kezaliman tidak mampu memenuhi kebutuhan paling dasar, ada sesuatu yang telah rusak dalam tatanan masyarakat.
Yang lebih menarik, hadis tersebut tidak hanya mengecam para pelaku kezaliman. Ia juga menegur mereka yang memilih diam. Sebab, diam terhadap ketidakadilan bukanlah sikap netral. Ketika seseorang memiliki pengetahuan, pengaruh, dan kesempatan untuk bersuara, tetapi memilih bungkam, diam itu perlahan berubah menjadi bentuk persetujuan yang tak terucapkan.
Dalam konteks yang lebih luas, pesan ini tidak hanya ditujukan kepada ulama agama. Siapa pun yang memiliki pengetahuan; ilmuwan, akademisi, dokter, insinyur, peneliti, guru, ekonom, hingga pemimpin organisasi, memikul tanggung jawab yang sama. Setiap bidang ilmu melahirkan otoritas tertentu, dan setiap otoritas selalu membawa amanah.
Karena itu, keberhasilan akademik tidak boleh berhenti pada deretan gelar atau publikasi ilmiah. Ilmu harus hadir sebagai kekuatan yang membela kehidupan. Pengetahuan tentang teknologi semestinya memperbaiki kualitas hidup manusia. Ilmu kedokteran harus memperluas akses kesehatan. Kepakaran dalam manajemen harus melahirkan tata kelola yang adil. Bahkan ilmu sosial sekalipun seharusnya membantu masyarakat memahami akar persoalan, bukan sekadar mendeskripsikannya.
Gagasan ini kemudian menyentuh persoalan yang lebih mendasar: hubungan antara ilmu dan hati nurani. Tidak sedikit orang berilmu tinggi yang justru menggunakan kepandaiannya untuk membenarkan ketidakadilan. Sebaliknya, ada pula mereka yang menjadikan ilmu sebagai jalan untuk membela yang lemah, meski harus kehilangan kenyamanan, jabatan, bahkan keselamatan dirinya.
Di sinilah martabat ilmu benar-benar diuji.
Sejarah selalu mengingat para ilmuwan yang berani berdiri di sisi kebenaran, meski harus menghadapi tekanan kekuasaan. Mereka memahami bahwa ilmu kehilangan maknanya ketika dipisahkan dari keberpihakan kepada keadilan. Sebaliknya, ilmu menemukan kemuliaannya ketika digunakan untuk melindungi manusia, mengoreksi penyimpangan, dan menyuarakan mereka yang tidak mampu bersuara.
Pada akhirnya, ukuran seorang cendekiawan bukanlah seberapa tinggi menara pengetahuannya, melainkan seberapa besar manfaat yang memancar dari menara itu kepada masyarakat. Gelar dapat membuat seseorang dihormati, tetapi hanya keberanian moral yang membuat ilmunya benar-benar hidup.
Mungkin karena itulah, dalam pandangan Islam, ilmu tidak pernah berhenti sebagai hak istimewa. Ia selalu hadir sebagai perjanjian. Sebuah perjanjian yang menuntut setiap pemilik pengetahuan untuk tidak membiarkan kezaliman terasa normal, tidak menganggap penderitaan orang lain sebagai urusan yang jauh, dan tidak menjadikan diam sebagai tempat berlindung.
Sebab ketika ilmu kehilangan keberpihakannya kepada keadilan, yang tersisa hanyalah kecerdasan tanpa nurani.







