Shalat Part 1: Risalah Edukatif | Kumpulan Hukum Shalat 

Apa yang disajikan berikut ini adalah kumpulan pelajaran tentang hukum-hukum shalat (pelajaran ke-27 sampai 57) dari jilid pertama Risalah Edukatif tentang hukum dan masalah syariat. Materi ini disusun, diatur, dan diterbitkan sesuai dengan fatwa Ayatollah Ali Khamenei.

Dalam kumpulan ini, selain memuat hal-hal yang ada dalam risalah Ajwibat al-Istifta’at (Jawaban atas Pertanyaan Hukum), juga ditambahkan pertanyaan-pertanyaan baru (istifta) serta memanfaatkan catatan pelajaran dars kharij fiqh beliau, sehingga memperkaya materi pembelajaran sesuai dengan metode dan gaya penjelasan beliau.

Kantor Istifta (penjawab pertanyaan hukum) Ayatollah Khamenei telah mengesahkan risalah ini dan menyatakan bahwa mengamalkan isinya sudah mencukupi (sah).

Macam-Macam Shalat

Shalat Wajib dan Shalat Sunnah

Shalat Wajib:

  • Shalat lima waktu sehari semalam
  • Shalat tawaf di Baitullah, yang dikerjakan setelah tawaf di Ka’bah
  • Shalat ayat, yang dilakukan saat terjadi gerhana matahari, gerhana bulan, gempa, dan peristiwa serupa
  • Shalat jenazah
  • Shalat qadha orang tua, yang wajib ditunaikan oleh anak laki-laki tertua
  • Shalat yang menjadi wajib karena nazar, janji, sumpah, atau karena upah (istijarah)

Shalat Sunnah:

Shalat sunnah sangat banyak, di antaranya adalah shalat-shalat rawatib (nafilah) harian.

Catatan:
Shalat sunnah disebut juga nafilah, dan di antara semuanya, nafilah harian sangat dianjurkan.

Shalat Sunnah Harian (Nawafil Yaumiyah)

  1. Setiap shalat wajib lima waktu memiliki shalat sunnah yang menyertainya, yang disebut nafilah. Melaksanakan shalat-shalat ini sangat dianjurkan dan memiliki pahala besar.
    Selain itu, sangat dianjurkan juga untuk melaksanakan shalat malam pada sepertiga akhir malam karena memiliki banyak keutamaan spiritual.

Rincian Shalat Sunnah Harian:

  1. Nafilah Zuhur: 8 rakaat sebelum shalat Zuhur
  2. Nafilah Asar: 8 rakaat sebelum shalat Asar
  3. Nafilah Maghrib: 4 rakaat setelah shalat Maghrib
  4. Nafilah Isya: 2 rakaat setelah shalat Isya (dikerjakan sambil duduk)
  5. Nafilah Subuh: 2 rakaat sebelum shalat Subuh
  6. Shalat malam: 11 rakaat, dikerjakan dari tengah malam hingga azan Subuh, dan lebih utama pada sepertiga akhir malam
Baca Juga  Shalat Part 15: Shalat Qadha dan Shalat Istijari

Catatan:
Karena 2 rakaat nafilah Isya dihitung sebagai 1 rakaat, maka total seluruh shalat sunnah harian berjumlah 34 rakaat (dua kali jumlah rakaat salat wajib).

Ketentuan Tambahan:

  1. Nafilah Zuhur dan Asar, jika dikerjakan setelah salat wajibnya dan masih dalam waktunya, maka berdasarkan ihtiyath wajib harus diniatkan mendekatkan diri kepada Allah (qurbatan ilallah), tanpa niat ada’ atau qadha
  2. Shalat malam terdiri dari 11 rakaat:
    • 8 rakaat (dikerjakan dua rakaat-dua rakaat) disebut shalat malam
    • 2 rakaat berikutnya disebut shalat syaf’ (dikerjakan seperti shalat Subuh)
    • 1 rakaat terakhir disebut shalat witir, di mana dalam qunutnya dianjurkan membaca istigfar, mendoakan orang beriman, dan memohon kebutuhan kepada Allah sesuai yang disebut dalam buku-buku doa
  3. Dalam shalat malam, membaca surah tambahan, istigfar, dan doa bukanlah syarat wajib. Cukup membaca Surah Al-Fatihah di setiap rakaat setelah niat dan takbiratul ihram. Jika ingin, boleh menambahkan satu surah Al-Qur’an, lalu melanjutkan ruku’, sujud, tasyahud, dan salam.
  4. Shalat malam tidak harus dilakukan dalam kegelapan atau disembunyikan dari orang lain, tetapi tidak boleh dilakukan dengan niat pamer (riya’).

Catatan Penting:

  • Shalat sunnah harus dikerjakan dua rakaat dua rakaat, kecuali shalat witir yang hanya satu rakaat.
    Maka tidak sah jika shalat malam dilakukan dalam bentuk dua shalat empat rakaat sekaligus.
  • Shalat sunnah boleh dilakukan sambil duduk, tetapi berdiri lebih utama.
  • Dalam perjalanan (safar), nafilah Zuhur, Asar, dan Isya gugur (tidak dikerjakan).
  • Setiap shalat sunnah harian memiliki waktu tertentu yang dijelaskan lebih rinci dalam kitab-kitab fikih yang lebih lengkap.

 

Bagikan:
Terkait
Komentar