Tinjauan terhadap Pelemahan Tatanan Hukum Internasional melalui Tindakan Pemerintah Teroris Amerika;
Teror terhadap Imam Syahid dan Keniscayaan Membaca Ulang Hukum Internasional
Penulis: Dr. Abbasali Kadkhodaei
Anggota Dewan Penentu Kemaslahatan Negara dan ahli hukum Dewan Garda Revolusi
Praktik nyata Amerika Serikat dan kekuatan-kekuatan proksinya di seluruh dunia menunjukkan adanya pelanggaran yang disertai peningkatan ketegangan pada tingkat kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun kebiasaan (‘urf), dalam hubungan internasional. Amerika, pada tahun-tahun setelah peristiwa 11 September, dengan label “teroris”, membunuh secara “terarah” setiap orang yang keberadaannya bertentangan dengan kepentingan negara tersebut dan sekutu-sekutunya.
Bersamaan dengan tindakan-tindakan ekstra-hukum ini, perangkat hukum negara tersebut juga secara efektif, melalui jaringan komunikasi luas dan media-media khusus maupun umum, terlibat dalam penafsiran luas terhadap kaidah-kaidah hukum internasional, baik yang tertulis maupun kebiasaan.
Label “teroris” memiliki satu konsekuensi hukum yang sangat penting dalam literatur internasional bagi negara-negara semacam ini; para teroris dianggap sebagai individu-individu tidak sah yang di mana pun mereka ditemukan, mereka dapat dihukum tanpa penyelenggaraan pengadilan dan tanpa melalui prosedur hukum. Menariknya, bahkan sebagian upaya lembaga peradilan Amerika untuk memoderasi pandangan-pandangan hukum ekstrem yang diajukan pada masa kepresidenan Bush dan Obama pun tidak efektif dalam mencegah praktik aparat eksekutif Amerika yang melanggar hukum.
Langkah-langkah awal Amerika dan secara umum dunia pemikiran Barat, diarahkan pada penangkapan atau pembunuhan orang-orang yang tampaknya memiliki hubungan dekat dengan Al-Qaeda dan kemudian ISIS. Penangkapan orang-orang yang dicurigai, yang bertentangan dengan peraturan hukum internasional bahkan hukum domestik Amerika sendiri yang terikat pada kewajiban pemberitahuan tuduhan, pengumuman hak pembelaan terdakwa, dan proses peradilan (Due Process), untuk pertama kali dilakukan berdasarkan Resolusi 1546 Dewan Keamanan tahun 2004 dan dalam arus pendudukan Irak.
Berdasarkan resolusi inilah pasukan koalisi hingga tahun 2008 menangkap siapa pun yang mereka anggap layak di Irak selatan. Padahal tindakan ini dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat 1 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Resolusi yang sama juga digunakan sebagai pembenaran hukum dalam perkara Al-Jedda melawan Kementerian Pertahanan Inggris, dan Mahkamah Agung Inggris berdasarkan resolusi tersebut membebaskan pasukan militer negara itu dari kewajiban hak asasi manusia untuk membatasi kewenangan Mahkamah Eropa Hak Asasi Manusia.
Ketika berbicara tentang peningkatan ketegangan hukum, maksudnya adalah: pengalaman Irak dan penerbitan resolusi Dewan Keamanan sebagai alat pelanggaran kaidah hukum, membuka jalan bagi pelanggaran-pelanggaran lebih lanjut. Banyak milisi ditangkap atau dibunuh di luar medan perang aktual. Pencapaian terpenting dari sistem pemikiran Barat adalah penggunaan secara tidak sah dan berlebihan terhadap pandangan tokoh-tokoh berpengaruh dalam ruang internasional.
Perlu diperhatikan bahwa hukum internasional dari sudut pandang Amerika Serikat sedang didefinisikan ulang berdasarkan ajaran pandangan hukum New Haven yang mencapai puncaknya pada dekade 1980-an. Menurut pandangan ini, legislasi berarti menciptakan keputusan preskriptif. Keputusan preskriptif ini pada hakikatnya adalah suatu proses komunikasi yang melahirkan sekumpulan harapan beragam pada penerimanya. Yang dimaksud dengan preskripsi (Prescription) bukan sekadar keharusan dan larangan atau perintah dan larangan semata. Segala sesuatu yang menjadikan suatu tindakan sah atau tidak sah dapat dianggap sebagai preskripsi, bahkan jika tidak memiliki bentuk perintah atau larangan secara lahiriah.
Sekarang perhatikanlah bahwa dalam suatu komunitas transnasional yang tidak homogen, dengan berbagai tingkat interaksi dan keterjalinan, otoritas tunggal menjadi tidak bermakna. Dalam komunitas seperti ini, kita menghadapi otoritas-otoritas yang dapat bekerja secara bersamaan atau bertingkat. Selain itu, cara pengendalian mencakup spektrum beragam ancaman atau bujukan bagi audiens yang berbeda-beda. Dari sudut pandang ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa, pemerintah Amerika Serikat, dan individu-individu berpengaruh dalam lembaga-lembaga eksekutif terkait semuanya memainkan peran sebagai aktor pembentuk kaidah. Para aktor yang secara bertahap memengaruhi dan membentuk pandangan serta harapan sebagian besar individu dan entitas internasional.
Pembentukan isi internal nilai-nilai hukum melalui penafsiran dan penggunaan institusi hukum secara instrumental, membuka jalan bagi pelanggaran kaidah hukum tertulis dan kebiasaan. Keseimbangan hukum antar aktor hilang dan organisasi-organisasi universal, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, secara bertahap kehilangan kedudukannya, dan ini merupakan hasil dari pelanggaran bertahap terhadap kaidah hukum yang justru disusun oleh organisasi tersebut; penggunaan resolusi-resolusi PBB sebagai alat perubahan rezim (Resolusi 940 tahun 1994 terhadap Haiti), ekstradisi kriminal (Resolusi 731 tahun 1992 terhadap Libya), dan pembentukan lembaga peradilan (resolusi-resolusi terkait pembentukan pengadilan pidana khusus seperti Tribunal Khusus Lebanon atau Sierra Leone), pelaksanaan hak asasi manusia (seperti resolusi terkait Haiti atau resolusi tanggung jawab melindungi tentang Libya nomor 1973 tahun 2011), dan semacamnya memiliki konsekuensi yang sangat patut direnungkan: kemunduran Perserikatan Bangsa-Bangsa dan akibatnya kemunduran tatanan berbasis kaidah.
Rangkaian pelemahan tatanan hukum internasional berlanjut dengan pembunuhan Syahid Soleimani, delegasi diplomatik Iran di Damaskus, Ismail Haniyeh di Teheran, kemudian penculikan Nicolás Maduro dari Venezuela, dan sekarang pembunuhan pejabat tinggi Republik Islam Iran, khususnya Pemimpin Tertinggi. Pembunuhan terhadap tokoh-tokoh ini dilakukan dalam kondisi ketika mereka pada umumnya sedang menjalankan tugas politik dan nonmiliter.
Dalam pendekatan Amerika, mula-mula melalui sebuah “pertempuran naratif”, pelabelan terhadap kekuatan-kekuatan yang bermusuhan dengan Amerika, baik negara maupun non-negara, dimulai dan diperluas dengan istilah-istilah seperti “teroris” dan “kombatan musuh yang tidak sah”. Kemudian, dengan bersandar pada penafsiran luas terhadap isi Piagam, khususnya Pasal 51 mengenai pembelaan diri, dilakukan tindakan pembunuhan atau penangkapan terhadap orang-orang yang termasuk dalam kategori tersebut. Perlu disebutkan bahwa pembunuhan atau penangkapan terhadap orang-orang yang berada dalam layanan suatu angkatan bersenjata terorganisasi dan berada di bawah komando seorang individu yang bertanggung jawab serta secara terbuka membawa senjata, termasuk dalam cakupan Konvensi Jenewa Ketiga.
Namun mereka yang berada di luar cakupan kondisi tersebut dan sedang menjalankan urusan politik serta diplomatik, berada di bawah perlindungan dan dukungan peraturan Konvensi Perlindungan Diplomat tahun 1973. Berdasarkan konvensi ini, pembunuhan terhadap perwakilan politik negara-negara merupakan kejahatan dan menimbulkan tanggung jawab hukum. Dari aspek pidana, pemerintah Amerika Serikat harus mengadili pelaku langsung dan pihak-pihak penyebab tindakan ini, dan jika tidak, menyerahkan mereka kepada negara korban.
Mengenai teror terhadap Pemimpin Tertinggi Revolusi, poin yang patut diperhatikan adalah bahwa kewenangan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata tidak dapat dianggap sebagai bukti bahwa beliau adalah figur militer dan dijadikan pembenaran bagi pembunuhan tokoh tersebut. Pembunuhan terhadap beliau bukan hanya melanggar kaidah hukum internasional hak asasi manusia dari sisi pencabutan hak hidup dan penghilangan fisik seorang pejabat resmi, tetapi memiliki kedalaman yang jauh lebih besar. Pembunuhan terhadap tokoh-tokoh semacam ini menyebabkan hilangnya keamanan suatu masyarakat. Oleh karena itu, membunuh tokoh politik tidak terbatas pada pencabutan nyawa individu itu sendiri, melainkan juga berarti menyediakan sebab dan landasan yang diperlukan bagi runtuhnya hak hidup, kedaulatan, dan kemerdekaan politik suatu negara.
Meskipun kerugian materi akibat agresi militer-teroris terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik Iran dapat dihitung, dan seluruh negara yang dalam bentuk apa pun turut memfasilitasi atau membantu tindakan tidak sah tersebut bertanggung jawab untuk menggantinya, namun pembunuhan terhadap Pemimpin Tertinggi Iran sebagai sebuah modal nasional dan religius tidak dapat diganti dengan kompensasi materi sebesar apa pun. Syarat untuk mengganti sebagian dari tindakan melanggar ini adalah mendefinisikan ulang tingkat komitmen negara korban dan pihak yang dirugikan terhadap kaidah hukum. Dalam tatanan berbasis kaidah, tidak mungkin dilakukan pembunuhan atau penangkapan terhadap pemimpin negara-negara yang membantu pendanaan terorisme negara Amerika dan Israel, karena hal itu akan menghadapi konsensus global dan intervensi militer.
Dalam kondisi saat ini dan dengan memanfaatkan runtuhnya tatanan tersebut, setidaknya dalam wilayah geografis yang terbatas dan dekat, pola perilaku yang sama dapat diterapkan terhadap para pembantu dan penyebab kejahatan agresi terhadap negara-negara seperti Iran dan lolos dari konsekuensi hukumnya. Pelaksanaan kewajiban hukum baik dalam hukum domestik maupun hukum internasional bergantung pada pelaksanaan dan penghormatan timbal balik atas kewajiban tersebut oleh pihak-pihak lain yang terikat. Ini adalah prinsip rasional umum dan salah satu sumber dasar hukum. Di sisi lain, jika pelanggaran terhadap kaidah imperatif seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai larangan penggunaan kekuatan menjadi mungkin melalui praktik sebagian negara dan dukungan finansial negara lain, maka di pihak lain pelanggaran terhadap kaidah hukum oleh negara-negara yang berkepentingan juga akan dianggap sebagai pembelaan yang sah.
Runtuhnya tatanan Barat yang disebut berbasis kaidah, yang pada kenyataannya merupakan tatanan hegemonik yang cair dan didasarkan pada kepatuhan serta kompromi dengan adidaya global, memiliki satu konsekuensi yang sangat penting; jika imunitas para pemimpin negara-negara independen dapat dilanggar, maka tidak ada alasan untuk menghormati imunitas tersebut bagi para pemimpin negara atau organisasi mana pun. Jika Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak lagi mampu menjaga tatanannya sendiri, maka tidak ada alasan bagi masyarakat yang terus-menerus dirugikan oleh kinerja lembaga-lembaga semacam itu untuk mematuhi tatanan tersebut.
Kini, setelah pelanggaran kaidah hukum internasional dan pembunuhan terhadap Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam serta pejabat-pejabat tinggi Republik Islam Iran lainnya, harus ditekankan bahwa hukum internasional saat ini lebih daripada waktu mana pun membutuhkan redefinisi dan perancangan ulang, dan Republik Islam Iran juga harus berpartisipasi secara aktif sebagai aktor penting dan berpengaruh dalam redefinisi tersebut.
Baca Juga:
Pesan Pemimpin Revolusi dalam Rangka Memperingati Hari Buruh dan Hari Guru
Revolusi Iran dan Modal Sosial Ulama: Warisan Seribu Tahun yang Mengubah Sejarah







