Selama ini, diskusi tentang hak-hak perempuan seringkali terperangkap dalam dua kutub ekstrem: antara tekanan tradisi yang membelenggu atau kebebasan Barat yang tanpa batas. Namun, Islam menawarkan sebuah kerangka unik yang justru memandang laki-laki dan perempuan sebagai dua entitas yang diciptakan untuk saling melengkapi, bukan saling berlomba? Sebuah piagam hak yang berbasis pada prinsip “kebersatuan sebagai pasangan” (az-zawjiyyah) dan penghormatan terhadap fitrah. Mari kita telusuri enam prinsip fundamental yang menjadi pijakan pandangan Islam tentang wanita, sebagaimana diuraikan oleh Imam Ali Khamenei.
Dalam sebuah pemaparan yang mendalam, ditegaskan bahwa jika kita ingin merumuskan sebuah piagam hak wanita dari sudut pandang Islam, terdapat beberapa materi pokok yang harus menjadi landasannya. Prinsip-prinsip ini tidak lahir dari sekadar interpretasi modern, melainkan bersumber langsung dari teks-teks suci dan pandangan dunia Islam yang khas. Berikut 6 dari beberapa prinsip tersebut.
- Prinsip Kebersatuan sebagai Pasangan (Az-Zawjiyyah): Fondasi Keluarga
Topik pertama dan paling mendasar dalam piagam ini adalah konsep “az-zawjiyyah” atau kebersatuan sebagai pasangan. Apa maknanya? Islam memandang bahwa perempuan dan laki-laki diciptakan sebagai pasangan (zawj) yang saling melengkapi satu sama lain. Ini bukanlah kebetulan, melainkan desain ilahi yang eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an: “Wallahu ja’ala lakum min anfusikum azwajan” (Dan Allah menjadikan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri – QS. An-Nahl: 72). Perhatikan, seruan dalam ayat ini ditujukan kepada seluruh umat manusia, bukan hanya laki-laki.
Kata “zawj” sendiri dalam Al-Qur’an digunakan secara setara untuk kedua pihak. Untuk perempuan, disebutkan: “Ya Adamu uskun anta wa zawjuka al-jannah” (Wahai Adam! Tinggallah engkau dan pasanganmu di surga – QS. Al-Baqarah: 35). Untuk laki-laki, disebutkan: “Qad sami’allahu qaulallati tujadiluka fi zawjiha” (Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang membantah engkau tentang suaminya – QS. Al-Mujadilah: 1).
Lebih jauh lagi, pandangan Islam tentang alam semesta, sejarah, dan penciptaan manusia didasarkan pada prinsip keserasian (tala’um), pernikahan, dan ikatan. Ini merupakan kebalikan langsung dari dialektika Hegelian atau Marxian yang menganggap pergerakan sejarah dan alam semesta terjadi melalui pertentangan (tesis-antitesis-sintesis). Islam menawarkan model yang berbeda: sebuah objek muncul, lalu muncul objek lain untuk menyertainya, dan dari persekutuan keduanya lahirlah objek ketiga. Konsekuensi logis dari prinsip “sebagai pasangan” adalah terbentuknya sebuah kesatuan baru. Dua individu yang hanya bertemu dan berpapasan tidak dapat disebut pasangan. Pasangan berarti mereka bersatu dan berpadu membentuk entitas ketiga, yaitu keluarga. Keluarga adalah sunnatullah, hukum alam ciptaan. Disinilah pandangan Islam sejalan dengan nilai luhur budaya tradisional Iran yang menjadikan keluarga sebagai pilar kekuatan bangsa.
- Kesetaraan dalam Meraih Kehidupan yang Baik (Hayatan Thayyibah)
Prinsip kedua adalah bahwa tidak ada perbedaan derajat antara laki-laki dan perempuan dalam upaya mencapai tujuan akhir penciptaan manusia, yaitu hayatan thayyibah (kehidupan yang baik). Al-Qur’an dengan tegas menyatakan dalam Surat An-Nahl ayat 97: “Man ‘amila shalihan min dzakarin aw untsa wa huwa mu’minun fa lanuhyiyannahu hayatan thayyibah” (Barangsiapa mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan beriman, maka sungguh akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik).
Puncak penegasan kesetaraan ini terdapat dalam Surat Al-Ahzab ayat 35, yang menyebutkan sepuluh karakteristik spiritual secara berpasangan (muslimin-muslimat, mukminin-mukminat, qanitin-qanitat, shadiqin-shadiqat, shabirin-shabirat, khasyi’in-khasyi’at, mutashaddiqin-mutashaddiqat, sha’imin-sha’imat, hafizhina furujahum-hafizhat, dzakirina-dzakirat). Ayat ini menegaskan bahwa dalam pergerakan spiritual menuju Allah, menuju ketinggian insani di alam malakut dan ruhani tauhid, laki-laki dan perempuan sepenuhnya setara.
- Kesetaraan Intelektual dan Spiritual: Tidak Ada Superioritas Bawaan
Memang, secara fisik laki-laki dan perempuan berbeda (tinggi badan, suara, dll.). Namun, dari segi kemampuan berpikir dan potensi spiritual, kedua jenis kelamin memiliki bakat yang tidak terhingga dan tidak ada perbedaan fundamental. Islam mengakui bahwa dalam sejarah terdapat tokoh-tokoh perempuan besar dengan kedudukan ilmu yang menonjol. Di era modern, jumlah perempuan berprestasi di universitas maupun hawzah (seminari) berlipat ganda. Dalam ranah ilmu, seni, inovasi pemikiran dan praktis, pengaruh sosial, politik, hingga aktivitas ekonomi – semua kemampuan ini dimiliki oleh kedua jenis kelamin. Karena itu, seorang perempuan dapat dan dalam beberapa situasi bahkan wajib untuk terjun ke arena-arena publik tersebut, termasuk politik, ekonomi, hubungan internasional, budaya, dan seni.
- Perbedaan Peran dalam Keluarga: Bukan Tolok Ukur Keunggulan
Prinsip keempat mengakui adanya perbedaan peran antara suami dan istri dalam lingkungan keluarga. Namun, perbedaan ini sama sekali bukan bukti keunggulan salah satu pihak atas pihak lain. Misalnya, tanggung jawab menafkahi keluarga berada di pundak laki-laki, sementara mengandung dan melahirkan anak adalah tanggung jawab wanita. Masing-masing adalah sebuah keistimewaan, bukan alat ukur kemuliaan. Hak dan kewajiban mereka justru seimbang, sebagaimana firman Allah: “Wa lahunna mitslulladzi ‘alaihinna” (Dan bagi mereka [wanita] hak yang seimbang dengan kewajiban mereka – QS. Al-Baqarah: 228).
Dari segi emosional, Islam memberikan arahan yang indah. Nabi Muhammad saw bersabda: “Al-mar’atu raihanatun wa laisat bi qahramanah” (Wanita itu adalah setamanan bunga [yang harum] dan bukanlah pemimpin urusan rumah tangga yang keras). Di dalam rumah, wanita harus dipandang seperti bunga yang harus dirawat, disegarkan, dan dinikmati keharumannya. Namun, dari sisi hak-hak hukum, mereka tetap setara.
- Batasan dalam Pergaulan: Hijab dan Kesucian
Prinsip kelima adalah pengaturan dalam pergaulan. Islam menekankan adanya batasan-batasan tertentu antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, yang meliputi hijab, iffah (menjaga kesucian diri), dan menjaga pandangan. Perlu dipahami bahwa konsep “kebebasan tanpa batas” seperti yang digembar-gemborkan di Barat dewasa ini bukanlah suatu nilai universal yang abadi. Dua atau tiga abad yang lalu, saat membaca novel-novel Eropa abad ke-18 dan ke-19, kita masih menemukan banyak pertimbangan dan batasan moral dalam pergaulan yang sudah banyak ditinggalkan oleh Barat modern. Islam justru datang untuk mengukuhkan dan menjaga pertimbangan-pertimbangan luhur tersebut sebagai karakteristik penting dalam piagam hak wanita.
- Kemuliaan Peran Ibu: Surga di Bawah Telapak Kakinya
Prinsip terakhir yang sangat vital adalah nilai spiritual dari “keibuan”. Menjadi ibu adalah sebuah kebanggaan, bukan beban. Sayangnya, ada upaya sistematis dari kebijakan para pemodal, kaum kolonialis, dan pihak-pihak yang memusuhi masyarakat merdeka (terutama masyarakat Iran) untuk menggambarkan keibuan sebagai sesuatu yang buruk. Mereka menyindir dan mengejek ketika ada yang mengatakan bahwa melahirkan anak itu penting bagi keluarga. Padahal, dengan susah payah membesarkan seorang makhluk insani – baik di dalam rahim maupun di awal kehidupannya – dan membesarkannya menjadi seorang manusia, sungguh sebuah kebanggaan yang sangat besar dan berharga.
Dalam Islam, posisi ibu sangat ditekankan. Dalam sebuah hadis, seseorang bertanya kepada Nabi: “Kepada siapa aku harus berbuat baik (birr) yang paling utama?” Beliau menjawab: “Ibumu.” Orang itu bertanya lagi: “Kemudian siapa?” Beliau menjawab: “Ibumu.” Dia bertanya lagi ketiga kalinya, dan Nabi masih menjawab: “Ibumu.” Baru pada pertanyaan keempat, beliau bersabda: “Kemudian ayahmu.” Dalam riwayat lain, seorang laki-laki ingin berjihad (dalam kondisi dimana pasukan sudah cukup/ada kecukupan tenaga), namun ibunya tidak merestui. Nabi memerintahkan: “Layanilah ibumu, pahalanya lebih besar daripada jihad itu.”
Puncaknya adalah sabda Nabi: “Al-jannatu tahta aqdamil ummahat” (Surga di bawah telapak kaki para ibu). Ungkapan “tahta aqdam” (di bawah telapak kaki) adalah sebuah kiasan yang bermakna bahwa surga itu dekat dan mudah diraih oleh seorang ibu. Barangsiapa ingin meraih surga, hendaknya ia berbakti, berlemah lembut, melayani, menaati, dan menghormati ibunya. Dialah yang akan menghantarkan kepada surga.
Penutup:
Prinsip yang telah disebutkan bukan sekadar daftar tuntutan, melainkan sebuah bangunan pandangan dunia yang holistik: dimulai dari prinsip kebersatuan sebagai pasangan yang membentuk keluarga, kesetaraan spiritual, pengakuan atas kapasitas intelektual yang sama, pembagian peran yang adil dalam keluarga, batasan pergaulan yang bermartabat, hingga puncaknya pada penghormatan tak terhingga terhadap seorang ibu. Sebuah piagam yang berakar pada fitrah, bukan pada dinamika kekuasaan atau nafsu sesaat.







