KHAMENEI.ID– Ada luka yang tak kunjung menutup bukan karena waktu berhenti, melainkan karena dunia terus menolak melihatnya. Palestina adalah salah satunya. Selama puluhan tahun, tanah itu menjadi tempat sebuah bangsa kehilangan rumah, tanah air, dan ruang hidupnya sendiri, sementara dunia yang mengaku menjunjung hak asasi manusia berkali-kali menyaksikannya dari kejauhan.
Bagi banyak umat Islam, Palestina karena itu bukan sekadar persoalan wilayah yang disengketakan. Ia telah menjadi salah satu persoalan paling hidup dalam kesadaran bersama umat. Di sana, pertanyaan tentang keadilan menjadi sangat konkret: siapa yang berhak tinggal di rumahnya, siapa yang boleh menentukan masa depan tanahnya, dan mengapa penderitaan satu bangsa dapat berlangsung begitu lama tanpa menghasilkan keberanian politik yang sepadan untuk menghentikannya?
Persoalan itu semakin getir jika kita menengok alasan historis yang kerap digunakan untuk membenarkan berdirinya Israel. Logikanya tampak sederhana, tetapi justru di situlah persoalannya. Orang-orang Yahudi mengalami penindasan dan tragedi besar di Eropa, terutama selama Perang Dunia II. Namun bagaimana mungkin penderitaan yang dilakukan terhadap satu kelompok kemudian dijadikan alasan untuk memindahkan beban sejarah itu kepada bangsa lain yang hidup jauh dari tempat kejadian?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar pertanyaan politik. Ia menyentuh sesuatu yang lebih dalam: apakah sebuah ketidakadilan dapat dibayar dengan ketidakadilan baru?
Jika jawabannya ya, sejarah akan berubah menjadi rantai balas dendam yang tak pernah selesai. Korban masa lalu dapat dengan mudah berubah menjadi pembenar bagi penderitaan korban berikutnya. Dalam logika semacam itu, manusia tidak lagi belajar dari tragedi; ia hanya mewariskannya.
Di titik inilah persoalan Palestina menjadi cermin bagi dunia. Negara-negara Barat selama puluhan tahun berbicara tentang demokrasi, kebebasan, dan hak asasi manusia. Namun dukungan politik dan militer terhadap Israel membuat bahasa tersebut terdengar timpang ketika diterapkan pada Palestina. Hak asasi manusia seolah memiliki ukuran yang berbeda, bergantung pada siapa yang menjadi korban dan siapa yang memegang kekuasaan.
Kontradiksi itu bukan perkara kecil. Sebab sebuah prinsip kehilangan maknanya ketika ia hanya digunakan untuk membela mereka yang dekat dengan kepentingan politik sendiri.
Palestina kemudian hidup dalam paradoks yang menyakitkan. Di satu sisi, dunia modern memiliki lembaga internasional, hukum perang, deklarasi hak asasi manusia, dan berbagai mekanisme untuk mencegah kekerasan terhadap warga sipil. Di sisi lain, penderitaan rakyat Palestina terus berulang, seolah setiap generasi harus menyaksikan kembali cerita yang sama dalam bentuk yang berbeda.
Lebih dari tujuh dekade, lembaran baru terus ditambahkan pada kisah tersebut.
Dalam pandangan yang keras terhadap Zionisme, persoalannya bahkan tidak berhenti pada pendudukan atau perebutan wilayah. Sejak awal, Palestina diperlakukan sebagai pangkalan kekuatan yang dibangun di tengah kawasan yang bergolak. Kekerasan kemudian menjadi bagian dari struktur konflik, bukan sekadar peristiwa sesaat. Bagi rakyat Palestina, rumah dapat berubah menjadi reruntuhan, jalan menjadi medan pemeriksaan, dan masa depan menjadi sesuatu yang selalu ditunda.
Namun jika ditarik lebih jauh, perlawanan terhadap penindasan semestinya tidak hanya dibaca melalui identitas agama atau bangsa. Ia menyentuh prinsip yang lebih universal: manusia tidak boleh kehilangan hak atas tanah, rumah, dan martabatnya hanya karena ia berada di pihak yang lebih lemah.
Karena itu, membicarakan Palestina bukan berarti menutup mata terhadap penderitaan kelompok lain. Justru sebaliknya. Solidaritas terhadap Palestina seharusnya berangkat dari keyakinan bahwa penderitaan manusia tidak boleh dibenarkan hanya karena dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuatan lebih besar. Kritik terhadap kebijakan Israel tidak identik dengan kebencian terhadap orang Yahudi. Memisahkan keduanya penting agar perjuangan melawan ketidakadilan tidak berubah menjadi kebencian terhadap identitas manusia.
Dalam konteks yang lebih luas, Palestina memperlihatkan betapa mahal harga sebuah standar moral yang tidak konsisten. Dunia dapat berbicara tentang terorisme, tetapi definisi tentang siapa yang disebut teroris sering berubah mengikuti kepentingan. Dunia dapat mengutuk kekerasan, tetapi kecaman menjadi samar ketika pelakunya adalah sekutu politik. Dunia dapat menyerukan perdamaian, tetapi perdamaian tanpa keadilan sering kali hanya berarti meminta korban untuk menerima keadaan.
Di sinilah makna Hari Al-Quds menemukan relevansinya. Ia bukan semata sebuah peringatan tahunan tentang sebuah kota. Ia adalah pengingat bahwa ada persoalan yang tidak boleh dibiarkan tenggelam karena terlalu lama berlangsung. Sebab waktu tidak otomatis membuat ketidakadilan menjadi benar.
Palestina akhirnya bukan hanya tentang sebidang tanah di Timur Tengah. Ia adalah pertanyaan yang terus mengetuk kesadaran manusia: apakah kita masih mampu mengenali keadilan ketika keadilan itu menuntut keberanian untuk berhadapan dengan kekuasaan?
Barangkali itulah sebabnya luka Palestina tetap hidup. Bukan karena dunia tidak mengetahui apa yang terjadi, melainkan karena mengetahui belum selalu berarti bertindak. Dan selama ketidakadilan masih berlangsung, diam bukanlah akhir dari sebuah persoalan. Diam hanya membuat luka memiliki waktu lebih panjang untuk diwariskan.







