- Hukum dan Ketentuan Umum Disunnahkan (mustahab) untuk mengucapkan adzan dan iqamah sebelum mengerjakan shalat-shalat wajib harian. Kesunnahannya sangat ditekankan (muakkad) khususnya untuk shalat Subuh, Maghrib, dan terutama dalam shalat jamaah. Namun, untuk shalat-shalat wajib lainnya seperti Shalat Ayat, tidak disyariatkan adanya adzan dan iqamah.
- Kalimat Adzan (18 Kalimat) Urutan kalimat adzan adalah sebagai berikut:
- «اَللهُ اَکْبَرُ» (4 kali) Terjemah: Allah Maha Besar (Allah lebih besar dari segala penyifatan).
- «اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ» (2 kali) Terjemah: Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah yang Maha Esa.
- «اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ» (2 kali) Terjemah: Aku bersaksi bahwa Muhammad (saw) adalah utusan Allah.
- «حَیَّ عَلَی الصَّلاةِ» (2 kali) Terjemah: Mari bergegas menuju salat.
- «حَیَّ عَلَی الْفَلاحِ» (2 kali) Terjemah: Mari bergegas menuju keberuntungan/kemenangan.
- «حَیَّ عَلَی خَیْرِالْعَمَلِ» (2 kali) Terjemah: Mari bergegas menuju sebaik-baiknya amal.
- «اَللهُ اَکْبَرُ» (2 kali) Terjemah: Allah Maha Besar.
- «لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ» (2 kali) Terjemah: Tidak ada tuhan selain Allah yang Maha Esa.
- Kalimat Iqamah (17 Kalimat) Urutan iqamah sama seperti adzan, kecuali pada bagian-bagian berikut:
- Di awal hanya diucapkan «اَللهُ اَکْبَرُ» sebanyak 2 kali.
- Di akhir hanya diucapkan «لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ» sebanyak 1 kali.
- Setelah kalimat «حَیَّ عَلی خَیْرِالْعَمَلِ», ditambahkan kalimat: «قَدْ قامَتِ الصَّلاةِ» (2 kali) Terjemah: Sungguh, salat telah ditegakkan.
Beberapa Catatan Terkait Adzan dan Iqamah
- Kalimat Wilayah: Mengucapkan «اَشْهَدُ اَنْ عَلِیّاً وَلِیُّ اللهِ» (Aku bersaksi bahwa Ali (as) adalah wali Allah bagi seluruh makhluk) bukanlah bagian dari adzan maupun iqamah. Namun, mengucapkannya sebagai syiar tasyayyu’ (identitas Syiah) adalah hal yang baik dan penting, dengan syarat diucapkan atas dasar niat qurbah mutlaqah (mendekatkan diri kepada Allah secara umum, bukan sebagai bagian wajib dari adzan).
- Adzan I’lami: Mengucapkan adzan untuk mengumumkan masuknya waktu shalat wajib harian, serta mengulangi kalimat adzan dengan suara keras oleh mereka yang mendengarnya, termasuk sunnah syariat yang sangat ditekankan.
- Adzan Berjamaah: Mengucapkan adzan secara bersama-sama (berkelompok) di tempat umum diperbolehkan, selama tidak menghalangi jalan atau mengganggu orang lain.
- Adzan di Atas Atap: Mengucapkan adzan di atas atap rumah sesuai cara yang lazim, khususnya untuk shalat Subuh, tidak menjadi masalah meskipun diprotes oleh sebagian tetangga.
- Penggunaan Pengeras Suara: Menyiarkan adzan sesuai cara yang lazim untuk mengumumkan masuknya waktu shalat Subuh melalui pengeras suara diperbolehkan. Namun, menyiarkan ayat Al-Qur’an, doa, atau selainnya dari pengeras suara masjid tidak memiliki pembenaran syariat (tidak dibenarkan) jika sampai mengganggu tetangga, bahkan hal tersebut bermasalah (dilarang).
- Adzan Wanita: Adzan seorang wanita tidak mencukupi (tidak menggugurkan kewajiban adzan) bagi laki-laki non-mahram. Sedangkan bagi laki-laki mahram, hukumnya adalah mahal isykal (terdapat keraguan secara hukum), artinya berdasarkan ihtiyat wajib (kehati-hatian wajib), kewajiban adzan tidak gugur dari laki-laki mahram tersebut meski ia telah mendengar adzan si wanita.
Baca Juga:
Shalat part 6: Hukum-hukum Shalat Lima waktu (bagian 2) Hukum-Hukum Waktu Shalat
Haji sebagai Pesan Global: Membaca Ayat-Ayat Al-Qur’an dalam Seruan Haji Ayatollah Khamenei
Mengenal Konsep Wilayat Faqih (6) Ketika Penguasa Tidak Bebas: Mencoba Memahami Wilayat al-Faqih







