Cara-Cara Mengenali Waktu Shalat
- Seseorang meyakini atau merasa tenang hati (itminan) secara pribadi bahwa waktu telah masuk.
- Dua orang laki-laki yang adil mengabarkan bahwa waktu telah masuk.
- Muadzin yang tepercaya dan mengerti waktu mengumandangkan adzan.
Perhatian:
- Selama salah satu cara untuk mengenali waktu shalat belum terealisasi, maka tidak diperbolehkan memulai shalat.
- Jika seseorang yakin waktu telah masuk lalu menyibukkan diri dengan shalat, namun di tengah shalat ia ragu apakah waktu sudah masuk atau belum, maka shalatnya batal. Akan tetapi, jika di tengah shalat ia yakin bahwa waktu telah masuk (saat itu), namun ia ragu apakah bagian shalat yang telah ia kerjakan sebelumnya berada di dalam waktu atau tidak, maka shalatnya sah.
Tolok ukur dalam menetapkan masuknya waktu adalah tercapainya ketenangan hati (itminan) bagi mukalaf, oleh karena itu:
- Media massa yang mengumumkan waktu-waktu syar’i setiap hari (seperti jadwal satu hari sebelumnya), jika hal itu mendatangkan ketenangan hati bagi mukalaf tentang masuknya waktu, maka ia boleh bersandar padanya.
- Kapan pun dengan dimulainya adzan tercipta ketenangan hati bagi mukalaf bahwa waktu shalat telah masuk, maka tidak wajib menunggu hingga azan selesai, dan ia boleh memulai shalat.
- Mukalaf wajib mengikuti ufuk tempat tinggalnya sendiri terkait waktu-waktu shalat harian.
- Semata-mata kesamaan jumlah selisih waktu antara dua wilayah pada saat terbit fajar, tergelincir matahari (zawal), atau terbenamnya matahari, tidak mengharuskan kesamaan pada waktu-waktu lainnya. Bahkan, seringkali jumlah perbedaan antar kota pada tiga waktu tersebut berbeda satu sama lain. Misalnya, jika selisih waktu zuhur antara dua provinsi adalah 25 menit, jumlah selisih ini bisa berbeda pada waktu subuh dan magrib (mungkin kurang atau lebih dari 25 menit).
- Barangsiapa yang memiliki waktu hanya sekadar untuk mengerjakan satu rakaat shalat, maka ia wajib mengerjakan shalat tersebut dengan niat ada’ (tepat waktu), namun ia tidak boleh sengaja menunda shalat hingga waktu tersebut. Dalam kondisi ragu apakah waktu masih tersisa setidaknya untuk satu rakaat atau tidak, ia wajib mengerjakan shalat dengan niat ma fi al-dzimmah (hanya menunaikan apa yang menjadi tanggungan).
- Setelah masuknya waktu bagi dua shalat (Zuhur dan Asar, atau Magrib dan Isya), mukalaf memiliki pilihan (mukhayyar) untuk mengerjakan keduanya secara berturut-turut (jamak) atau mengerjakan masing-masing pada waktu fadhilahnya (waktu utamanya).
- Disunnahkan bagi manusia untuk mengerjakan shalat di awal waktu, dan dalam perintah-perintah Islam terdapat penekanan yang kuat mengenai hal ini. Jika tidak bisa di awal waktu, maka setiap kali shalat dikerjakan lebih dekat ke awal waktu adalah lebih baik, kecuali jika mengakhirkan shalat lebih baik dari suatu sisi, seperti ingin mengerjakan shalat secara berjamaah.
- Jika penagih hutang menuntut piutangnya, dalam kondisi manusia memiliki kemampuan (untuk membayar), maka ia wajib membayar hutangnya terlebih dahulu kemudian shalat. Begitu juga jika ada kewajiban mendesak (fauri) lainnya yang terjadi. Akan tetapi, jika waktu shalat sudah sempit, maka ia wajib shalat terlebih dahulu.
Urutan (Tertib) di Antara Shalat-shalat
- Shalat Zuhur dan Asar wajib dikerjakan secara berurutan, yaitu salat Zuhur terlebih dahulu, kemudian shalat Asar. Begitu juga wajib menjaga urutan antara shalat Magrib dan Isya. Jika seseorang sengaja mengerjakan shalat Asar sebelum Zuhur, atau Isya sebelum Magrib, maka shalatnya batal.
- Kapan pun seseorang mendahulukan shalat kedua atas shalat pertama karena tidak sengaja atau lalai, misalnya mengerjakan shalat Isya sebelum Magrib dan baru menyadarinya setelah shalat selesai, maka shalatnya sah.
- Jika seseorang menyibukkan diri dengan shalat dengan niat Zuhur, lalu di tengah shalat ia teringat bahwa ia telah melaksanakan shalat Zuhur sebelumnya, maka ia wajib membatalkan shalat tersebut dan setelah itu melaksanakan shalat Asar. Begitu pula ketentuannya untuk shalat Magrib dan Isya.
- Jika seseorang menyangka telah melaksanakan salat Zuhur lalu menyibukkan diri dengan shalat dengan niat Asar, kemudian di tengah shalat ia menyadari bahwa ia belum melaksanakan shalat Zuhur:
- Jika hal ini terjadi di waktu bersama (waqt al-musytarak) antara Zuhur dan Asar, ia wajib segera mengalihkan niatnya ke shalat Zuhur, menyelesaikan shalat tersebut, dan setelah itu melaksanakan shalat Asar.
- Jika kejadian ini terjadi di waktu khusus Zuhur (yaitu di awal waktu seukuran empat rakaat), maka berdasarkan ihtiyat wajib, ia mengalihkan niat ke shalat Zuhur dan menyelesaikan shalatnya, tetapi setelah itu ia wajib mengulangi kedua salat tersebut (Zuhur dan Asar) sesuai urutan. Ketentuan yang sama juga berlaku untuk shalat Magrib dan Isya.
Baca Juga:
Shalat Part 1: Risalah Edukatif | Kumpulan Hukum Shalat
Shalat part 2: Batas Menutup Aurat Dalam Shalat
Shalat part 5: Hukum-hukum Kiblat Dan Shalat Lima waktu (bagian 1)
Manfaat Haji; Rumah Tuhan untuk Semua, dan Ilusi Kekuatan Musuh







