Shalat Part 10: Ruku’

a. Makna Ruku‘ dan Hukumnya:

Dalam setiap rakaat, setelah qira’ah, satu ruku‘ adalah wajib, dan ruku‘ berarti membungkuk hingga ukuran yang memungkinkan tangan dapat diletakkan di lutut.

Perhatian:

Jika setelah mencapai batas ruku‘ dan tubuh menjadi tenang, ia mengangkat kepala lalu kembali membungkuk dengan niat ruku‘, maka shalatnya batal; (karena ruku‘ adalah rukun shalat maka penambahannya akan membatalkan shalat).

b. Kewajiban-kewajiban Ruku‘:

  1. Membungkuk hingga ukuran yang memungkinkan tangan dapat diletakkan di lutut
  2. Dzikir
  3. Ketenangan badan saat mengucapkan dzikir ruku‘
  4. Berdiri setelah ruku‘
  5. Ketenangan badan setelah ruku‘
  •  Membungkuk hingga ukuran yang memungkinkan tangan dapat diletakkan di lutut:

  1. Dalam setiap rakaat setelah qira’ah harus membungkuk hingga ukuran yang memungkinkan tangan dapat diletakkan di lutut, dan jika ujung jari pun sampai ke lutut sudah cukup.
  2. Sesuai Ihtiyath wajib dalam keada ruku‘ tangan harus diletakkan di lutut 
  3. Membungkuk harus dengan niat ruku‘, maka jika untuk tujuan lain, misalnya untuk membunuh hewan atau mengambil sesuatu ia membungkuk, tidak dapat dihitung sebagai ruku‘, melainkan harus berdiri dan kembali membungkuk untuk ruku‘, dan karena perbuatan ini rukun tidak bertambah dan shalat tidak batal.
  4. Seseorang yang melakukan ruku‘ dalam keadaan duduk, cukup membungkuk hingga wajahnya sejajar dengan lutut.
  •  Dzikir:

Dzikir wajib dalam ruku‘ adalah satu kali mengucapkan «سُبْحَانَ رَبِّیَ الْعَظِیمِ وَ بِحَمْدِهِ» atau tiga kali mengucapkan «سُبْحَانَ اللهِ», dan jika sebagai gantinya mengucapkan dzikir lain seperti «اَلْحَمْدُ لِلّهِ» dan «اَللهُ اَکْبَرُ» dan selainnya dengan kadar yang sama, juga cukup.

  •  Ketenangan badan saat mengucapkan dzikir ruku‘:

  1. Dalam ruku‘ ketika mengucapkan dzikir wajib, badan harus tenang, bahkan ketika mengucapkan dzikir-dzikir dengan tujuan mustahab dalam ruku‘, seperti mengulang «سُبْحَانَ رَبِّیَ الْعَظِیمِ وَ بِحَمْدِهِ» dan semisalnya, sesuai ihtiyath wajib adalah menjaga badan tetap tenang.
  2. Jika ketika mengucapkan dzikir wajib ruku‘ badannya bergerak tanpa disengaja dan keadaan thuma’ninah (Ketenangan dan diamnya anggota badan) yang wajib terganggu, maka setelah badan tenang harus mengulang dzikir wajib.
  3. Seseorang yang mengetahui bahwa thuma’ninah dalam dzikir ruku‘ adalah wajib:
    • Jika sebelum mencapai batas ruku‘ dan sebelum badan tenang ia memulai dzikir ruku‘:
      • Jika sengaja: shalatnya batal.
      • Jika tidak sengaja: harus setelah mencapai batas ruku‘ dan badan tenang, mengulang dzikir wajib.
    • Jika sebelum selesai dzikir wajib ia mengangkat kepala dari ruku‘:
      • Jika sengaja: shalatnya batal.
      • Jika tidak sengaja:
  • Jika sebelum keluar dari batas ruku‘ ia menyadari bahwa dzikir belum selesai:Harus dalam keadaan tersebut menjadi tenang dan mengucapkan dzikir ruku‘.
  • Jika setelah keluar dari batas ruku‘ ia menyadari bahwa dzikir belum selesai: shalatnya sah.
Baca Juga  Shalat Part 19: Shalat Idulfitri dan Idul`adha

4. Seseorang yang karena sakit dan semisalnya tidak dapat bertahan dalam ruku‘ selama mengucapkan tiga kali «سُبْحَانَ اللهِ», maka cukup satu kali «سُبْحَانَ اللهِ», dan jika hanya sesaat dapat berada dalam ruku‘, sesuai ihtiyath wajib adalah memulai dzikir pada saat itu dan menyelesaikannya ketika mengangkat kepala.

 

  • Berdiri dan ketenangan setelah ruku‘:

Setelah selesai dzikir ruku‘, harus berdiri tegak dan setelah badan tenang baru boleh melaksanakan sujud, dan jika dengan sengaja sebelum berdiri atau sebelum badan tenang melaksanakan sujud, maka shalatnya batal.

 c. Hukum seseorang yang lupa ruku‘:

  1. Jika sebelum sampai ke sujud pertama ia ingat: maka ia harus berdiri dan dari keadaan berdiri mulai melaksanakan ruku‘, dan jika dari keadaan membungkuk ia kembali ke ruku‘ maka hal itu tidak boleh, dan jika ia hanya mencukupkan dengan ruku‘ tersebut (yang dilakukan dari posisi membungkuk) maka shalatnya batal.
  2. Jika setelah sampai ke sujud kedua ia ingat bahwa ia melum melaksanakan ruku’, maka shalatnya batal; (karena satu rukun telah ditinggalkan dan telah masuk ke rukun berikutnya).
  3. Jika sebelum sampai ke sujud kedua ia ingat (yaitu dalam sujud pertama atau setelah itu dan sebelum masuk ke sujud kedua): harus bangkit dan berdiri lalu melakukan ruku‘ dan setelah itu melakukan dua sujud dan menyelesaikan shalat, dan setelah shalat berdasarkan ihtiyath wajib ia harus melakukan dua sujud sahwi (Sujud karena lupa dalam shalat) dikarenakan ia telah mekakukan sujud yang berlebih.

   d. Sebagian hal-hal yang disunnahkan dalam ruku‘

  1. Sebelum melaksanakan ruku‘ dalam keadaan berdiri mengucapkan takbir.
  2. Jika yang shalat laki-laki, maka lutut ditarik ke belakang, dan jika perempuan lutut tidak ditarik ke belakang.
  3. Kepala tidak ditundukkan dan dijaga sejajar dengan punggung.
  4. Telapak tangan bertumpu pada lutut.
  5. Pandangan diarahkan ke antara kedua kaki.
  6. Sebelum ruku‘ atau setelahnya bershalawat.
  7. Setelah mengangkat kepala dari ruku‘ dan berdiri, dalam keadaan tenang mengucapkan: «سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ».
  8. Jika yang shalat perempuan, tangan diletakkan lebih tinggi dari lutut.
Baca Juga  Shalat Part 17: Shalat Jumat

Baca Juga: 

Shalat Part 1: Risalah Edukatif | Kumpulan Hukum Shalat 

Shalat part 2: Batas Menutup Aurat Dalam Shalat

Shalat Part 9: Qira’ah (Bacaan dalam Shalat)

 

Bagikan:
Terkait
Komentar