“Keluarga bukan sekadar unit sosial—ia adalah batu penjuru peradaban.” Itulah pesan tegas yang disampaikan Imam Ali Khamenei, Pemimpin Besar Revolusi Islam dalam pengumuman bersejarah pada 13 September 2016. Sebuah dokumen kebijakan yang tidak hanya mengatur, tetapi merancang ulang seluruh tatanan kehidupan berkeluarga dalam bingkai masyarakat Islam. Berikut ini terjemahan resmi dari kebijakan umum “Keluarga” yang hingga kini menjadi rujukan utama dalam penentuan kebijakan.
Latar Belakang Pengumuman
Berdasarkan pelaksanaan ayat 1 Pasal 110 Undang-Undang Dasar RII, Ayatullah Imam Ali Khamenei—setelah bermusyawarah dengan Majma’ Taskhis Maslahat Nezam—mengesahkan dan mengumumkan kebijakan umum “Keluarga”. Teks kebijakan ini disampaikan kepada ketua tiga cabang kekuasaan (eksekutif, legislatif, yudikatif) serta ketua majelis yang dimaksud.
Bismillahirrahmanirrahim
Berikut adalah inti sari kebijakan yang memposisikan keluarga sebagai pusat peradaban Islam.
Definisi Strategis Keluarga
Kebijakan ini mendefinisikan keluarga sebagai unit fundamental dan batu penjuru masyarakat Islam, pusat pertumbuhan dan peningkatan derajat manusia, serta penopang kesehatan, kejayaan, kewibawaan, dan kemuliaan spiritual negara dan sistemnya. Dengan kata lain, keluarga adalah jantung yang memompa nilai-nilai Islam ke seluruh sendi kehidupan berbangsa.
16 Poin Kebijakan yang Harus Diketahui
- Keluarga Sebagai Poros Masyarakat
Penciptaan masyarakat yang berpusat pada keluarga menjadi prioritas utama. Penguatan dan pemantapan fungsi-fungsi utama keluarga berdasarkan pola Islami—sebagai pusat tumbuh kembang anak, pendidikan Islami, dan pusat penentram hati—wajib diwujudkan.
- Keluarga Sebagai Poros Seluruh Kebijakan
Keluarga harus menjadi poros dalam undang-undang, peraturan, program-program, kebijakan eksekutif, dan seluruh sistem pendidikan, budaya, sosial, dan ekonomi—khususnya sistem perumahan dan tata kota.
- Menghubungkan Keluarga dan Masjid
Fungsi hubungan antara keluarga dan masjid perlu ditonjolkan. Tujuannya: menjaga dan meningkatkan identitas Islam dan nasional, sekaligus melindungi keluarga dan masyarakat dari penetrasi nilai-nilai asing.
- Gerakan Nasional Melawan Hidup Membujang
Mewujudkan gerakan nasional yang meluas untuk mempromosikan dan memfasilitasi pernikahan yang sukses dan mudah bagi seluruh anak perempuan dan laki-laki, serta individu pada usia tepat menikah. Kebijakan ini secara tegas menolak gaya hidup membujang dalam masyarakat melalui kebijakan insentif, protektif, pembudayaan, dan pemberian nilai terhadap pembentukan keluarga luhur berdasarkan tradisi ilahi.
- Peningkatan Ketahanan Keluarga dan Memperkuat Modal Sosial
Penguatan keluarga dan peningkatan modal sosialnya harus didasarkan pada keridhaan, keadilan, pelayanan, rasa hormat, kasih sayang, dan rahmat. Hal ini dilakukan melalui:
- Pemanfaatan terpadu kapasitas pendidikan, pembinaan, dan media nasional untuk memperkuat fondasi keluarga dan hubungan kekerabatan.
- Pembudayaan dan penguatan interaksi-interaksi moral.
- Penanggulangan efektif terhadap perang lunak musuh yang bertujuan meruntuhkan dan menyimpangkan relasi keluarga, serta menghilangkan hambatan dan membersihkan kerusakan serta tantangan dalam penguatan
- Pelarangan penyiaran program-program yang merusak nilai-nilai luhur
- Penciptaan peluang bagi kehadiran yang bermanfaat dan efektif anggota keluarga satu sama lain, serta pemanfaatan efektif waktu luang secara kolektif.
- Model Keluarga Islami dan Gaya Hidup Islam-Iran
Penyajian, perumusan, penguatan, dan promosi model keluarga islami serta gaya hidup Islam-Iran dijalankan dengan:
- Mempromosikan nilai-nilai luhur dan tradisi-tradisi terpuji dalam pernikahan dan keluarga.
- Memperkuat nilai-nilai moral dan membersihkannya dari topeng kepalsuan.
- Memerangi gaya hidup mewah, materialistis, dan manifestasi budaya Barat.
- Memperbaiki perilaku kelompok-kelompok rujukan (role model) dan menonjolkan perilaku layak mereka, serta mencegah terbentuknya kelompok rujukan yang tidak sehat.
- Revisi Sistem Hukum dan Peradilan Keluarga
Peninjauan ulang, revisi, dan penyempurnaan sistem hukum serta prosedur peradilan di bidang keluarga sesuai kebutuhan dan tuntutan kontemporer. Mengutamakan penyelesaian sengketa pada tahap awal melalui penengah (arbitrase), serta terwujudnya keadilan dan keamanan di seluruh tahap penegakan hukum, peradilan, dan pelaksanaan putusan dalam sengketa keluarga—semata-mata untuk memantapkan dan memperkuat keluarga.
- Interaksi dan Relasi Profesional Lintas Gender
Penciptaan lingkungan yang sehat dan penerapan pola interaksi Islami antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat.
- Meningkatkan Taraf Hidup dan Ekonomi Keluarga
Peningkatan taraf hidup dan ekonomi keluarga-keluarga dilakukan dengan memberdayakan mereka untuk mengurangi kecemasan-kecemasan masa depan tentang pekerjaan, pernikahan, dan perumahan.
- Sistem Konsultasi Pra Nikah dan Konsultasi Keluarga
Penataan sistem konsultasi dan pendidikan sebelum, dan setelah pembentukan keluarga, serta memfasilitasi akses terhadapnya berdasarkan fondasi Islam-Iran—semua itu untuk memperkokoh keluarga.
- Partisipasi Keluarga dalam Mewujudkan Tujuan Negara
Penguatan dan dorongan kepada keluarga untuk menggerakkan partisipasi mereka dalam memajukan tujuan-tujuan dan program-program negara di semua bidang budaya, ekonomi, politik, dan pertahanan.
- Perlindungan Martabat, Peran, dan Tanggung Jawab
Perlindungan martabat dan kehormatan sebagai pasangan, peran ibu dan pengelola rumah tangga bagi perempuan, serta peran bapak dan penopang ekonomi bagi laki-laki. Juga tanggung jawab pendidikan dan spiritual baik perempuan maupun laki-laki, pemberdayaan anggota keluarga dalam hal kesiapan memikul tanggung jawab, interaksi keluarga, serta menjalankan peran dan misi mereka.
- Mencegah Kerusakan Sosial dan Perceraian
Pencegahan kerusakan-kerusakan sosial dan faktor-faktor yang menggoyahkan institusi keluarga—khususnya masalah perceraian—serta upaya kuratif atas kerusakan yang timbul darinya. Hal ini dapat dilakukan melalui identifikasi berkelanjutan terhadap faktor-faktor penyebab perceraian dan keruntuhan keluarga, serta membangun budaya menghindari perceraian.
- Perlindungan Keluarga dengan Kepala Rumah Tangga Perempuan
Perlindungan hukum, ekonomi, dan budaya terhadap keluarga-keluarga dengan kepala rumah tangga perempuan, serta dukungan dan fasilitasi pernikahan mereka.
- Memuliakan Lansia dalam Keluarga
Pengadopsian metode-metode protektif dan insentif yang sesuai untuk memuliakan para lansia dalam keluarga, serta penguatan perawatan fisik, mental, dan emosional terhadap mereka.
- Kesehatan Reproduksi dan Peningkatan Angka Kelahiran
Menciptakan mekanisme-mekanisme yang diperlukan untuk meningkatkan kesehatan keluarga-keluarga secara menyeluruh—khususnya kesehatan reproduksi dan peningkatan angka kelahiran anak—dalam rangka memperoleh masyarakat yang muda, sehat, dinamis, dan berkembang.
Penutup: Dari Kebijakan Menuju Gerakan Sosial
Enam belas poin di atas bukan sekadar daftar keinginan. Ia adalah mandat konstitusional yang mengikat seluruh pilar kekuasaan. Dari penolakan terhadap gaya hidup Barat yang materialistis, hingga perlindungan terhadap keluarga rentan (kepala rumah tangga perempuan dan lansia); dari pencegahan perceraian hingga penguatan peran ayah dan ibu—semua dirancang untuk menjadikan keluarga sebagai benteng terakhir peradaban Islam. Dalam era dimana institusi keluarga diserang dari berbagai front, kebijakan ini adalah deklarasi peradaban yang patut dipelajari, didiskusikan, dan dilaksanakan bagi para pembawa amanah. Keluarga yang kuat adalah bangsa yang tak terkalahkan.







