Ada beberapa Hal yang jika terjadi maka akan membatalkan shalat diantaranya:
- Hilangnya salah satu hal yang harus dipenuhi dalam shalat, seperti penutup aurat yang wajib atau tidak dalam tempat yang ghaṣab (hasil rampasan/tidak sah)
- Batalnya wudhu`
- Shalat dengan membelakangi kiblat
- Berbicara
- Shalat dengan tangan bersedekap sebagaimana dilakukan oleh sebagian kelompok Islam
- Mengucapkan “Amin” setelah Al-Fatihah
- Tertawa
- Menangis
- Rusaknya bentuk shalat, seperti bertepuk tangan dan melompat
- Makan dan minum
- Keraguan yang membatalkan shalat, seperti ragu tentang bilangan rakaat dalam shalat dua rakaat atau tiga rakaat.
- Menambah atau mengurangi rukun, seperti mengurangi atau menambah rukuk.
catatan:
Hal-hal yang membatalkan shalat dalam istilah fiqih disebut “mubṭilāt al-ṣhalāt”.
1. Hilangnya Salah Satu Hal yang Harus Dipenuhi dalam Shalat
Jika di tengah shalat, salah satu hal yang harus dipenuhi dalam shalat hilang, misalnya saat shalat mengetahui bahwa tempat yang digunakan untuk shalat itu ghasab (hasil rampasan atau tidak memiliki izin) atau tidak memiliki penutup aurat yang wajib, maka shalatnya batal.
2. Batalnya Wudhu`
Jika salah satu hal yang membatalkan wudu atau mandi wajib terjadi di tengah shalat, seperti tertidur di tengah shalat atau keluar air kencing dan semisalnya, maka shalat batal.
3. Salat dengan Membelakangi Kiblat
Jika dengan sengaja wajah dan tubuhnya sekaligus atau masing-masing dipalingkan dari kiblat, sedemikian rupa sehingga ia dapat dengan mudah melihat sisi kanan dan kirinya, maka shalatnya batal. Dan jika hal ini dilakukan karena lupa, maka berdasarkan ihtiyath wajib shalatnya batal. Namun jika hanya sedikit memalingkan wajah ke dua sisi, shalat tidak batal.
Baca Juga: Mengapa Shalat Menjadi Pilar Utama Perbaikan Dunia dan Manusia?
4. Berbicara
Jika dalam shalat dengan sengaja berbicara, meskipun hanya satu kata, maka shalat batal.
Catatan:
- Mengeraskan suara ketika membaca ayat atau dzikir shalat untuk memberi tahu orang lain, jika tidak menyebabkan keluar dari bentuk shalat, maka hal itu tidak bermasalah dengan syarat bacaan dan dzikir itu diniatkan sebagai bacaan dan dzikir (bukan riya’)
- Jika seseorang memberi salam kepada suatu kelompok dan berkata: اَلسَّلاَمُ عَلَیْکُمْ جَمِیعاً dan salah satu dari mereka sedang shalat, maka apabila orang lain telah menjawabnya, orang yang sedang shalat tidak boleh memulai menjawab salam tersebut.
- Dalam keadaan shalat tidak diperbolehkan menjawab sapaan penghormatan (seperti salam) yang bukan dengan bentuk lafazh salam. Namun jika tidak dalam keadaan shalat, apabila ucapan itu menurut ‘urf dianggap sebagai penghormatan, maka wajib menjawabnya berdasarkan ihtiyath wajib
Beberapa Catatan Terkait Salam
- Menjawab salam anak yang mumayyiz (anak yang sudah dapat membedakan baik dan buruk), baik laki-laki maupun perempuan, hukumnya wajib seperti menjawab salam wanita dan pria.
- Jika seseorang mendengar salam tetapi karena kelalaian atau sebab lain tidak menjawab salam tersebut sehingga terdapat jeda waktu yang singkat, maka apabila penundaan itu sampai pada kadar yang tidak lagi dianggap sebagai jawaban salam dan balasan sapaan penghormatan (radd al-tahiyyah), maka menjawabnya tidak wajib.
- Jika saat memberi salam, sebagai ganti lafazh سَلاَمٌ عَلَیْکُمْ hanya digunakan kata “salam” saja, maka apabila secara ‘urf (kebiasaan umum) hal itu dianggap sebagai salam dan penghormatan, maka menjawabnya adalah wajib.
- Jika seseorang dalam satu waktu mengucapkan salam beberapa kali, maka satu jawaban sudah mencukupi. Dan jika beberapa orang dalam satu waktu memberi salam, maka satu jawaban dengan bentuk lafaz yang mencakup semuanya (seperti “سَلاَمٌ عَلَیْکُمْ”) dan dengan niat menjawab salam mereka, hal itu sudah mencukupi.
5. Taktuf (تکتف)
Taktuf adalah meletakkan tangan dalam keadaan bersedekap saat shalat.
Shalat dengan tangan bersedekap sebagaimana dilakukan oleh sebagian kelompok Islam tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi darurat.
6. Mengucapkan آمین (amin) Setelah Al-Fatihah
Mengucapkan “Amin” setelah membaca Surah Al-Fatihah tidak diperbolehkan dan hal ini dapat membatalkan shalat, kecuali dalam keadaan taqiyyah (menyembunyikan keyakinan demi keselamatan).
7. Tertawa
Tertawa dengan suara dan disengaja yaitu terbahak-bahak dapat membatalkan shalat.
8. Menangis
Menangis dengan suara dan disengaja untuk urusan duniawi dapat membatalkan shalat. Namun jika menangis karena takut kepada Allah atau untuk urusan akhirat, maka tidak bermasalah, bahkan termasuk amalan terbaik.
9. Rusaknya Bentuk Salat (Seperti Bertepuk Tangan dan Melompat)
Perbuatan yang merusak bentuk shalat dapat membatalkan shalat, seperti bertepuk tangan dan melompat.
Apabila di tengah shalat, untuk memberi pemahaman kepada seseorang atau menjawab pertanyaannya, seseorang sedikit menggerakkan tangan, mata, atau alis dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketenangan dan kekhusyukan serta tidak merusak bentuk shalat, maka shalatnya tidak batal.
Beberapa Catatan Terkait Pembatal Salat
- Menutup mata dalam salat tidak memiliki larangan syar’i (dan tidak membatalkan shalat), meskipun hukumnya makruh.
- Mengusap tangan ke wajah setelah qunut dalam keadaan shalat hukumnya makruh, tetapi tidak membatalkan shalat.
- Bagi seorang mukallaf (orang yang sudah terbebani hukum syariat), menampakkan hasad, kebencian, dan permusuhan terhadap orang lain tidak diperbolehkan, tetapi hal-hal ini tidak menyebabkan batalnya shalat.
Baca Juga:







