Mengapa Peran Sosial Perempuan Menjadi Isu Strategis?

KHAMENEI.ID – Siapa bilang Islam membatasi ruang gerak wanita? Fakta sejarah membuktikan sebaliknya. Topik mengenai kehadiran sosial kaum wanita dan kontribusi mereka dalam berbagai persoalan kemasyarakatan senantiasa menjadi titik perdebatan yang menarik sekaligus penuh tantangan di tengah masyarakat dan peradaban yang berbeda-beda. Di bumi Iran sendiri, beragam sikap yang cenderung ekstrem—baik yang berlebihan maupun yang meremehkan—serta pandangan-pandangan yang terpengaruh budaya Barat atau sebaliknya, pola pikir konservatif yang kaku, dalam menyikapi persoalan ini telah melahirkan berbagai kesulitan dan kebuntuan. Berikut tinjauan atas partisipasi sosial perempuan dengan berpedoman pada pernyataan Imam Ali Khamenei.

  1. Revolusi Islam: Pembuka Pintu Partisipasi Perempuan

Sejarah mencatat betapa besar peran yang telah dimainkan oleh kaum wanita dalam perjalanan revolusi. Pasca kemenangan revolusi hingga detik ini pun, sungguh para perempuan di negeri ini telah menunjukkan partisipasi yang begitu signifikan di seluruh medan perjuangan, dan ini merupakan peristiwa yang amat monumental serta mengagumkan. Menurut analisis yang mendalam, dapat dikatakan bahwa kaum hawa pada masa sebelum revolusi dan di bawah kekuasaan rezim sebelumnya, mengalami penindasan baik dari sisi politik maupun budaya; bahkan tingkat penindasan itu lebih parah dibandingkan dengan apa yang mungkin mereka alami di lingkungan keluarga mereka sendiri. Alih-alih diberi ruang untuk berkarya, mereka justru didorong menuju kemalasan dan kerusakan moral. Revolusi telah membuka cakrawala baru, dan dalam perkara ini, kaum perempuan justru menciptakan epik dan aktivitas yang lebih dahsyat dibandingkan kaum laki-laki. (Disampaikan pada 13/11/1377 HS)

  1. Prinsip Dasar Logika Islam Seputar Aktivitas Sosial Wanita

Ranah aktivitas sosial meliputi kegiatan ekonomi, kegiatan politik, kegiatan sosial dalam pengertian khususnya, kegiatan ilmiah, proses belajar, proses mengajar, berjuang di jalan Tuhan, melakukan jihad, dan seluruh medan kehidupan di tengah-tengah masyarakat. Dalam hal ini, antara pria dan wanita—dalam kaitannya dengan izin untuk melakukan berbagai aktivitas di semua medan tersebut—tidak ada perbedaan sedikit pun menurut perspektif Islam. Apabila ada seseorang yang mengklaim bahwa pria boleh menuntut ilmu sementara wanita tidak; pria boleh mengajar sementara wanita tidak; pria boleh melakukan aktivitas ekonomi sementara wanita tidak; pria boleh terlibat dalam aktivitas politik sementara wanita tidak, maka orang tersebut sama sekali tidak menyampaikan logika Islam yang benar dan justru berbicara bertentangan dengan ajaran Islam. Berdasarkan pandangan Islam, dalam seluruh aktivitas yang terkait dengan kehidupan bermasyarakat dan kegiatan keseharian, pria dan wanita memiliki izin yang setara dan sama. Sudah barang tentu, terdapat beberapa jenis pekerjaan yang tidak lazim bagi wanita karena tidak sesuai dengan kondisi fisik mereka. Demikian pula, ada beberapa pekerjaan yang tidak lazim bagi pria karena tidak cocok dengan kondisi moral dan raga mereka. Persoalan ini sama sekali tidak berhubungan dengan boleh atau tidaknya seorang wanita berada di medan aktivitas sosial. Pembagian tugas hanyalah berdasarkan pada kemampuan, minat, serta bidang-bidang yang paling sesuai. (Disampaikan pada 20/12/1375 HS)

  1. Tanggung Jawab Sosial Laki-laki dan Perempuan
Baca Juga  Cetak Biru Revolusi Keluarga: 16 Poin Kebijakan Imam Ali Khamenei Tentang Fondasi Masyarakat Islam

Dalam ranah aktivitas sosial, politik, ilmiah, dan berbagai kegiatan lainnya, seorang muslimah—sebagaimana halnya seorang muslim—memiliki hak penuh untuk melakukan apa yang dituntut oleh zamannya, kekosongan yang ia rasakan di sekelilingnya, serta tugas yang ia emban di pundaknya. Misalnya, jika seorang gadis ingin menjadi dokter, atau melakukan kegiatan ekonomi, atau berkarya dalam disiplin ilmu tertentu, atau mengajar di perguruan tinggi, atau memasuki dunia politik, atau menjadi jurnalis, maka semua lapangan pekerjaan terbuka lebar baginya. Dengan satu syarat: menjaga kesucian diri dan kehormatan (hijab), serta tidak terjadi percampuran dan peleburan yang tidak terkontrol antara pria dan wanita. Dalam masyarakat Islam, selama syarat ini terpenuhi, maka medan terbuka sama luasnya bagi pria maupun wanita.

Kita dapat saksikan hal ini pada seluruh tradisi Islam yang ada dalam bidang-bidang tersebut, serta seluruh kewajiban syariat yang menjadikan pria dan wanita secara berimbang memikul tanggung jawab sosial. Hadis Nabi Saw: “Barangsiapa yang mengawali harinya tanpa mempedulikan urusan kaum Muslimin, maka ia bukanlah seorang Muslim” tidak dikhususkan untuk pria semata. Kaum wanita pun wajib merasakan tanggung jawab dan memberikan perhatian terhadap urusan umat Islam, masyarakat Islami, persoalan dunia Islam, dan seluruh peristiwa yang terjadi di muka bumi, karena hal itu merupakan kewajiban Islam. (Disampaikan pada 20/12/1375 HS)

  1. Peran Fundamental Ibu Rumah Tangga yang Tak Tergantikan

Perlu ditegaskan bahwa dukungan penuh diberikan terhadap segala bentuk partisipasi sosial, baik itu berupa aktivitas ekonomi, aktivitas politik dan sosial, maupun kegiatan-kegiatan amal serta sejenisnya. Semua ini baik dan diperlukan. Perempuan merupakan separuh dari populasi masyarakat, dan alangkah indahnya jika potensi dari separuh masyarakat ini dapat dimanfaatkan dalam bidang-bidang tersebut. Akan tetapi, dua atau tiga prinsip fundamental tidak boleh diabaikan.

Baca Juga  Ketika Barat Membicarakan Perempuan, Mengapa Keluarga Selalu Hilang?

Prinsip pertama adalah jangan sampai pekerjaan fundamental yang mencakup urusan rumah tangga, keluarga, peran sebagai istri, sebagai ibu rumah tangga, dan sebagai ibu—semua itu—terlindas dan tersingkirkan oleh aktivitas sosial. Keduanya dapat berjalan beriringan. Telah ada contoh-contoh nyata para wanita yang mampu melakukan ini. Tentu saja, jalan yang mereka tempuh tidaklah mudah: mereka belajar, mengajar, mengurus rumah, melahirkan, membesarkan, dan mendidik anak-anak mereka. Oleh karena itu, dukungan penuh diberikan terhadap aktivitas dan partisipasi yang tidak merusak atau melukai perkara pokok ini, sebab perkara pokok ini tidak memiliki pengganti. Jika seorang ibu tidak mendidik anaknya sendiri di rumah, atau jika ia tidak melahirkan anak, atau jika ia tidak membuka dan merawat benang-benang perasaan yang sangat halus pada diri anaknya—yang lebih halus dari sutra—dengan sentuhan lembut jari tangannya sendiri, sehingga anak tersebut tidak mengalami kompleks emosional, maka tidak ada orang lain yang dapat melakukan tugas ini. Prinsip kedua adalah masalah muhrim dan non-muhrim, yang dalam Islam dipandang serius. (Disampaikan pada 14/10/1390 HS)

  1. Harmoni Antara Aktivitas Sosial dan Tugas Rumah Tangga

Terdapat dua kecenderungan ekstrem yang keliru. Sebagian orang terlalu berlebihan (ifrath) hingga melampaui batas, sementara sebagian lainnya meremehkan (tafrith) hingga mengabaikan kewajiban. Ada pihak yang mengatakan: karena aktivitas sosial menyita waktu sehingga tidak memungkinkan mengurus rumah, suami, dan anak, maka kita tidak boleh melakukan aktivitas sosial sama sekali. Di sisi lain, ada pihak yang berkata: karena urusan rumah, suami, dan anak tidak memberikan kelonggaran untuk aktivitas sosial, maka kita harus meninggalkan suami dan anak. Kedua sikap ini sama-sama keliru. Jangan sampai kita kehilangan yang satu hanya demi yang lain, dan jangan pula kehilangan yang lain hanya demi yang satu. (Disampaikan 20/12/1375 H)

  1. Hijab: Batasan Etis dalam Interaksi Sosial
Baca Juga  Menelusuri Cinta, Rahasia, dan Keteladanan dalam Islam dalam Diri Fathimah

Dalam ranah aktivitas sosial, Islam telah menetapkan batasan-batasan tertentu. Batasan ini tidak terkait dengan boleh tidaknya seorang wanita untuk beraktivitas, melainkan terkait langsung dengan persoalan bercampur-baur (ikhtilath) antara pria dan wanita. Islam memiliki kepekaan khusus terhadap masalah ini. Keyakinan Islam menegaskan bahwa pria dan wanita harus memiliki batasan yang jelas di antara mereka, di mana pun mereka berada—di jalan raya, di kantor, di tempat perdagangan. Antara pria dan wanita muslim, telah ditetapkan secara tegas batasan berupa hijab. Percampuran dan peleburan antara pria dan wanita tidaklah sama dengan interaksi antara pria dengan pria lainnya atau wanita dengan wanita lainnya. Batasan ini wajib dipatuhi. Baik pria maupun wanita harus mematuhinya.

Apabila kepekaan Islam terhadap relasi dan model interaksi antara pria dan wanita ini dipatuhi dengan sungguh-sungguh, maka seluruh pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pria di ranah sosial, dapat pula dilakukan oleh wanita—asalkan ia memiliki kemampuan fisik, semangat, dan kesempatan yang memadai. Dengan kata lain, demi terciptanya lingkungan yang sehat dan penuh keamanan, agar seorang wanita dapat melaksanakan tugasnya di tengah masyarakat dan seorang pria pun dapat menjalankan tanggung jawabnya, Islam menetapkan hijab. Dan hijab ini merupakan salah satu hukum Islam yang paling menonjol dan istimewa.

Dari seluruh uraian di atas, dapat dipahami bahwa Islam tidak pernah memenjarakan perempuan di balik tembok rumah. Sebaliknya, Islam membuka seluas-luasnya partisipasi sosial dengan tetap menjaga keseimbangan antara peran domestik yang fundamental dan eksistensi publik yang produktif, serta membingkainya dalam etika pergaulan yang mulia melalui hijab.

Bagikan:
Terkait
Komentar