Syarat Tempat Shalat
- Harus halal (bukan hasil rampasan atau bukan ghasab)
- Tidak bergerak (stabil)
- Bukan tempat yang haram untuk berada di situ
- Tidak berdiri lebih depan dari makam Nabi dan Imam
- Tempat sujud harus suci
- Tidak menyebabkan najis pada badan atau pakaian
- Jarak antara laki-laki dan perempuan saat shalat, berdasarkan ihtiyath wajib minimal berjarak satu jengkal
- Permukaannya rata
1. Harus Halal (Bukan Hasil Rampasan)
- a) Tempat salat tidak boleh hasil rampasan. Shalat di tempat rampasan, walaupun di atas karpet atau tempat tidur yang bukan rampasan, tetap tidak sah.
- b) Jika seseorang shalat di tempat yang ia tidak tahu atau lupa bahwa itu hasil rampasan, maka shalatnya sah. Begitu juga jika ia tidak tahu bahwa menggunakan tempat rampasan itu haram.
- c) Jika seseorang memiliki kepemilikan bersama dengan orang lain (tanah atau rumah), dan bagian masing-masing belum dipisahkan, maka ia tidak boleh shalat di situ tanpa izin rekannya.
Catatan:
- Tanah yang dulunya wakaf lalu diambil alih oleh negara dan dibangun sekolah, jika ada kemungkinan yang kuat bahwa pengambilannya sah menurut syariat, maka shalat di sana tidak masalah.
- Tanah sekolah yang diambil tanpa izin pemilik, jika ada kemungkinan kuat bahwa pembangunan dilakukan berdasarkan izin hukum dan syariat, maka shalat di sana tetap boleh.
- Seseorang yang tinggal di rumah dinas pemerintah tetapi masa tinggalnya sudah habis dan sudah diperintahkan untuk keluar, jika ia tetap tinggal tanpa izin, maka penggunaan rumah tersebut (termasuk shalat) dihukumi sebagai perampasan.
- Shalat di gedung yang dulunya kuburan tidak masalah, kecuali terbukti secara syar’i bahwa tanah itu memang diwakafkan khusus untuk pemakaman dan diambil secara tidak sah.
- Shalat di taman umum tidak masalah, dan tidak perlu memperhatikan dugaan bahwa tanahnya mungkin bermasalah.
- Tanah yang diambil negara berdasarkan undang-undang yang sah (disetujui lembaga terkait), meskipun pemilik awal tidak ridha, tetap boleh digunakan, termasuk untuk shalat.
- Perusahaan atau lembaga yang disita negara melalui pengadilan syariat, jika ada kemungkinan putusannya sah secara hukum dan syariat, maka penggunaannya (termasuk shalat) diperbolehkan.
- Tempat yang jelas-jelas dirampas oleh pemerintah zalim, jika diketahui pasti hasil rampasan, maka berlaku hukum tempat rampasan (tidak boleh salat di situ).
2. Tidak Bergerak (Stabil)
Tempat shalat harus dalam keadaan stabil, sehingga orang dapat shalat dengan tenang tanpa terguncang.
Maka shalat di tempat yang bergerak sendiri, seperti kendaraan atau tempat tidur pegas, tidak sah—kecuali dalam keadaan terpaksa, misalnya karena waktu shalat hampir habis.
Catatan:
- Penumpang bus antar kota wajib meminta sopir berhenti jika khawatir waktu shalat habis, dan sopir wajib memenuhi permintaan tersebut.
- Jika sopir menolak tanpa alasan yang dapat diterima, dan waktu hampir habis, maka penumpang harus shalat di dalam bus sambil berusaha semaksimal mungkin menghadap kiblat dan melakukan gerakan shalat dengan benar.
- Orang yang bertugas di kapal dan tidak bisa menunda shalat hingga keluar dari waktu, wajib shalat sesuai kemampuan, meskipun di dalam kapal.
3. Bukan Tempat yang Haram untuk Berada di Situ
Tempat shalat tidak boleh berada di lokasi yang haram untuk ditempati, seperti:
- Tempat yang membahayakan jiwa secara serius
- Tempat yang dilarang untuk duduk atau berdiri, misalnya karpet yang penuh dengan tulisan nama Allah atau ayat Al-Qur’an
4. Tidak Berdiri Lebih Depan dari Makam Nabi dan Imam
Orang yang shalat tidak boleh berdiri lebih depan dari makam Nabi dan Imam. Namun jika posisinya sejajar, tidak masalah.
5. Tempat Sujud Harus Suci
Tempat untuk meletakkan dahi saat sujud harus suci.
Namun jika bagian lain dari tempat shalat najis, selama tempat sujud suci, maka shalat tetap sah.
6. Tidak Menyebabkan Najis pada Badan atau Pakaian
Jika tempat shalat najis, tidak boleh dalam kondisi basah yang bisa menajiskan badan atau pakaian.
Namun jika najisnya kering dan tidak berpindah ke badan atau pakaian, serta tempat sujud tetap suci, maka salat tetap sah.
7. Jarak antara Laki-laki dan Perempuan
Berdasarkan ihtiyath wajib, jarak antara laki-laki dan perempuan saat shalat minimal satu jengkal.
Jika jarak ini terpenuhi, maka meskipun berdiri sejajar atau perempuan sedikit di depan, shalat keduanya tetap sah.
8. Permukaan Harus Rata
Tempat sujud harus dalam posisi yang seimbang:
Perbedaan tinggi antara tempat dahi dengan lutut dan ujung jari kaki tidak boleh lebih dari empat jari yang dirapatkan.
Dua Catatan Terkait Tempat Shalat
- Melaksanakan shalat wajib di dalam Ka’bah hukumnya makruh (kurang dianjurkan). Namun berdasarkan ihtiyath wajib, tidak boleh shalat di atas (atap) Ka’bah.
- Shalat di atas sajadah yang memiliki gambar atau di atas turbah (batu sujud) yang memiliki ukiran pada dasarnya tidak bermasalah.
Namun, jika hal itu bisa menjadi bahan tuduhan bagi pihak yang memusuhi Syiah, maka membuatnya dan shalat di atasnya tidak diperbolehkan.
Selain itu, jika gambar tersebut menyebabkan hilangnya konsentrasi atau kekhusyukan dalam shalat, maka hukumnya makruh.







