Hukum-Hukum Kiblat
- Seorang Muslim wajib mendirikan shalat dengan menghadap ke arah Ka’bah, yang atas dasar inilah ia disebut sebagai “Kiblat”. Tentu saja bagi mereka yang jauh darinya, kelurusan yang hakiki (presisi garis lurus sempurna) tidaklah memungkinkan, dan cukup sekadar dikatakan bahwa ia shalat menghadap kiblat (secara urf/penilaian umum).
- Perhatian:
- Tolok ukur menghadap kiblat adalah seseorang berada pada permukaan bumi menghadap ke arah Bait al-Atiq (Ka’bah); artinya ia berdiri di atas permukaan bumi menghadap ke arah Ka’bah yang dibangun di atas tanah di Mekkah al-Mukarramah. Oleh karena itu, jika manusia berada di suatu titik di bumi yang mana jika ditarik garis lurus dari empat arah tempat tersebut di atas permukaan bumi menuju Mekkah memiliki jarak yang sama, maka ia boleh memilih (mukhayyar) untuk menghadap ke arah mana pun yang ia kehendaki untuk shalat. Namun, jika jarak garis-garis tersebut di sebagian arah lebih sedikit dan lebih pendek (sekiranya perbedaan secara umum/urf memengaruhi status menghadap kiblat), maka wajib atasnya memilih arah yang lebih pendek tersebut.
- Shalat-shalat mustahab (sunnah) boleh dikerjakan dalam keadaan berjalan atau berkendara, dan dalam kondisi ini tidak wajib mengerjakan shalat dengan menghadap kiblat.
- Perhatian:
- Orang yang shalat harus mendapatkan keyakinan atau ketenangan hati (itminan) mengenai arah kiblat, baik melalui jalan kompas yang benar dan terpercaya, melalui jalan matahari dan bintang-bintang (bagi orang yang paham cara menggunakannya), maupun melalui jalan-jalan lainnya. Jika ia tidak bisa mendapatkan ketenangan hati, maka ia shalat ke arah mana pun yang paling kuat dalam prasangkanya (zhan).
- Seseorang yang tidak memiliki jalan sama sekali untuk menemukan arah kiblat dan prasangkanya tidak condong ke arah mana pun, maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus shalat ke empat arah. Jika ia tidak memiliki waktu untuk empat kali shalat, maka ia shalat sebanyak waktu yang ia miliki.
- Seseorang yang tidak memiliki keyakinan terhadap kiblat dalam perkara selain shalat yang wajib menghadap kiblat (seperti menyembelih hewan dan lain-lain), maka ia harus beramal sesuai prasangkanya. Jika ia tidak memiliki prasangka kuat ke arah mana pun, maka dilakukan ke arah mana pun adalah sah.
- Perhatian:
- Bersandar pada kompas penentu arah kiblat dalam menentukan arah kiblat adalah sah jika hal itu mendatangkan ketenangan hati bagi mukallaf, dan wajib beramal sesuai dengannya. Jika tidak (mendatangkan ketenangan hati), maka arah kiblat dapat dideteksi berdasarkan mihrab masjid-masjid dan kuburan kaum Muslimin.
- Perhatian:
Pentingnya Shalat-Shalat Harian (Yaumiyyah)
- Shalat harian yang dikerjakan dalam lima waktu termasuk kewajiban yang sangat penting dalam syariat Islam, bahkan merupakan tiang agama. Meninggalkan atau meremehkannya adalah haram secara syariat dan menyebabkan layak mendapatkan siksa (‘iqab).
- Shalat tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apa pun bahkan dalam keadaan perang. Oleh karena itu, seorang pejuang yang berada di garis depan yang karena sengitnya pertempuran tidak mampu membaca (Surah) Al-Fatihah, sujud, atau ruku’, maka ia harus shalat dengan cara apa pun yang memungkinkan baginya. Jika ia tidak mampu melakukan ruku’ dan sujud, maka isyarat (ima’) sebagai pengganti ruku’ dan sujud adalah cukup.
Jumlah Shalat-Shalat Harian
Shalat-shalat Wajib Harian:
- Shalat Subuh: 2 Rakaat.
- Shalat Zuhur: 4 Rakaat.
- Shalat Asar: 4 Rakaat.
- Shalat Maghrib: 3 Rakaat.
- Shalat Isya: 4 Rakaat.
- Perhatian: Dalam perjalanan (safar), shalat-shalat yang empat rakaat (Zuhur, Asar, dan Isya) dikerjakan dua rakaat; ketentuan dan hukum-hukumnya akan dijelaskan kemudian, Insya Allah Ta’ala.
Waktu-Waktu Shalat Harian
Waktu Shalat Subuh:
- Waktu shalat Subuh adalah dari saat terbit fajar hingga terbit matahari.
- Tolok ukur syariat mengenai waktu shalat Subuh adalah Fajar Shadiq (bukan fajar kadzib), dan kepastiannya diserahkan kepada pendeteksian mukallaf.
- Tidak ada perbedaan antara malam-malam yang diterangi cahaya bulan (mahtabi) dan yang tidak dalam hal terbitnya fajar (waktu fardu Subuh), meskipun sikap berhati-hati dalam hal ini adalah baik.
- Seyogianya bagi orang-orang beriman—semoga Allah Ta’ala menolong mereka—untuk menjaga kehati-hatian terkait waktu shalat Subuh dengan mulai menunaikan fardu Subuh sekitar lima sampai enam menit setelah azan Subuh yang dikumandangkan di media massa.
- Tolok ukur terbitnya matahari (akhir waktu shalat Subuh) adalah matahari terlihat di ufuk tempat atau daerah orang yang menunaikan shalat, bukan sampainya cahaya matahari ke permukaan tanah.
Waktu Shalat Zuhur: Waktu shalat Zuhur adalah dari awal tengah hari (yaitu saat bayangan segala sesuatu—setelah sempat menjadi sangat pendek akibat naiknya matahari—kemudian mulai bertambah kembali ke arah Timur) hingga saat di mana waktu yang tersisa hanya cukup untuk shalat Asar sampai matahari terbenam.
Waktu Shalat Asar: Waktu shalat Asar adalah dari saat telah lewat waktu yang setara dengan durasi shalat Zuhur sejak tengah hari, hingga matahari terbenam.
Waktu Shalat Maghrib: Waktu shalat Maghrib adalah dari saat hilangnya rona merah (humrah) setelah matahari terbenam yang muncul dari arah Timur, hingga saat di mana waktu yang tersisa hanya cukup untuk shalat Isya sampai tengah malam.
* Perhatian: Jeda waktu antara terbenamnya matahari dan hilangnya humrah masyriqiyyah (rona merah di sisi Timur) berbeda-beda sesuai dengan perbedaan musim dalam setahun.
Waktu Shalat Isya: Waktu shalat Isya adalah dari saat telah lewat waktu yang setara dengan durasi shalat Maghrib sejak awal waktunya, hingga tengah malam.
* Perhatian: berdasarkan ihtiyath wajib hendaknya menghitung malam untuk shalat Maghrib, Isya, dan sejenisnya dari awal terbenam matahari hingga azan Subuh. Oleh karena itu, akhir waktu shalat Maghrib dan Isya adalah kira-kira sebelas jam lewat seperempat (11 jam 15 menit) setelah Zuhur syar’i.







