KHAMENEI.ID – Ada sebuah gagasan yang terus berulang dalam sejarah modern dunia Islam: agama sebaiknya dipisahkan dari politik. Agama ditempatkan di masjid, di ruang ibadah, di wilayah pribadi manusia. Sementara politik diserahkan kepada mereka yang menguasai negara, ekonomi, dan kekuasaan.
Sekilas, gagasan itu terdengar seperti jalan menuju ketenangan. Agama dianggap akan lebih suci jika tidak menyentuh politik. Para pemuka agama dianggap sebaiknya tidak ikut campur dalam urusan pemerintahan. Umat diminta mengurus ibadahnya, sementara urusan dunia diserahkan kepada penguasa.
Namun, menurut pandangan yang disampaikan Syahid Sayyid Ali Khamenei qs, justru di situlah persoalannya bermula.
Sebab politik bukan sekadar perebutan kekuasaan. Politik menentukan siapa yang hidup dalam kemakmuran dan siapa yang dibiarkan dalam kemiskinan. Politik menentukan siapa yang memiliki kebebasan dan siapa yang ditindas. Politik menentukan bagaimana sumber daya dibagikan, bagaimana perang dimulai, bagaimana rakyat diperlakukan, dan bagaimana sebuah bangsa menentukan nasibnya sendiri.
Jika agama sepenuhnya disingkirkan dari wilayah tersebut, maka ruang kehidupan manusia akan ditinggalkan kepada kekuatan lain.
Dan siapa yang akan mengisinya?
Bagi Imam Khamenei, seruan untuk memisahkan agama dari politik bukanlah gagasan yang lahir tanpa kepentingan. Ia melihatnya sebagai strategi kekuatan-kekuatan yang pernah merasakan perlawanan dari Islam yang hidup dan hadir di tengah masyarakat. Dengan memisahkan agama dari kehidupan sosial dan politik, agama dapat dijauhkan dari persoalan manusia, sementara kendali atas kehidupan masyarakat berada di tangan penguasa dan kelompok berkepentingan.
Yang lebih menyedihkan, menurutnya, adalah ketika gagasan tersebut justru diulang oleh sebagian orang yang mengenakan pakaian agama dan mengaku berbicara atas nama agama.
Di sinilah kritiknya menjadi lebih tajam.
Imam Khamenei membedakan antara mereka yang menyerukan pemisahan agama dan politik karena ketidaktahuan, kelemahan, rasa takut, atau keengganan menghadapi kesulitan politik, dengan mereka yang secara sadar menjadikan agama sebagai alat untuk melayani kepentingan kekuasaan.
Kelompok terakhir inilah yang ia anggap paling berbahaya.
Sebab mereka tidak menyerang agama dari luar. Mereka justru berbicara menggunakan bahasa agama untuk mengosongkan agama dari kekuatan sosialnya.
Mereka mungkin mengatakan bahwa membela orang tertindas adalah politik. Menentang penjajahan adalah politik. Membela kemerdekaan bangsa adalah politik. Mengkritik penguasa zalim adalah politik. Semua itu dianggap tidak layak dilakukan atas nama agama.
Tetapi pada saat yang sama, ketika agama digunakan untuk memuji penguasa, membenarkan tindakan mereka, atau membungkam suara orang-orang tertindas, tiba-tiba politik dianggap tidak lagi menjadi masalah.
Pertanyaan yang muncul kemudian sederhana: mengapa politik dianggap haram ketika membela kaum tertindas, tetapi tidak dianggap haram ketika agama digunakan untuk melindungi kepentingan penguasa?
Di sinilah konsep yang pernah dikemukakan Imam Khomeini qs tentang Islam Muhammadi yang murni dan Islam Amerika menjadi penting.
Dua istilah ini bukan sekadar pembagian antara dua kelompok atau dua mazhab. Ia merupakan kritik terhadap dua cara memahami agama.
Islam Muhammadi, dalam pengertian yang dijelaskan Imam Khamenei, adalah Islam yang berdiri di atas keadilan dan martabat manusia. Ia adalah Islam yang membela kaum lemah, kaum miskin, dan mereka yang tertindas. Ia tidak tinggal diam ketika hak manusia dirampas. Ia mengajarkan perlawanan terhadap penindasan dan menolak tunduk kepada kesombongan kekuasaan.
Islam semacam ini tidak memisahkan spiritualitas dari kehidupan nyata.
Ia tidak hanya berbicara tentang akhirat ketika manusia sedang ditindas di dunia.
Ia tidak hanya mengajarkan kesabaran kepada korban, tetapi juga menuntut manusia untuk menghadapi sumber kezaliman.
Ia tidak menjadikan masjid sebagai tempat untuk melarikan diri dari persoalan kehidupan, melainkan sebagai pusat pembentukan manusia dan masyarakat.
Dalam perspektif ini, agama bukan sekadar urusan hubungan vertikal antara manusia dan Tuhan. Agama juga memiliki tanggung jawab terhadap hubungan antarmanusia.
Karena itu, keadilan adalah bagian dari agama. Membela yang tertindas adalah bagian dari agama. Menentang kesewenang-wenangan adalah bagian dari agama. Menolak dominasi dan penjajahan adalah bagian dari agama.
Sebaliknya, “Islam Amerika” yang dikritik Imam Khamenei adalah agama yang telah kehilangan daya kritisnya terhadap kekuasaan.
Ia mungkin masih memiliki simbol-simbol agama. Masih berbicara tentang Tuhan. Masih mengutip ayat dan hadis. Namun, agama tersebut tidak lagi mengusik ketidakadilan.
Ia mengajarkan manusia untuk menjauh dari politik, tetapi tidak keberatan ketika politik menggunakan agama untuk mempertahankan kekuasaan.
Ia mengajarkan kesalehan individual, tetapi mengabaikan persoalan masyarakat.
Ia menyempitkan agama menjadi urusan pribadi, sementara hukum sosial, ekonomi, dan politik dibiarkan sepenuhnya berada di tangan kekuasaan.
Dalam bentuk yang paling ekstrem, agama hanya menjadi tempat seseorang mencari ketenangan pribadi. Masjid menjadi ruang untuk menjauh dari dunia, bukan tempat untuk memikirkan bagaimana dunia seharusnya diperbaiki.
Padahal, sejarah Islam pada masa Nabi Muhammad saw menunjukkan gambaran yang berbeda.
Masjid bukan sekadar tempat salat. Ia menjadi pusat kehidupan masyarakat. Di sana persoalan umat dibicarakan, keputusan diambil, masyarakat dibangun, dan solidaritas sosial diperkuat.
Islam tidak hadir untuk memisahkan manusia dari kehidupan. Islam hadir untuk memberikan arah kepada kehidupan.
Karena itu, menurut pandangan ini, ketika agama dipisahkan secara total dari politik, yang sebenarnya terjadi bukanlah netralitas. Yang terjadi adalah pengosongan salah satu dimensi penting agama dari kehidupan manusia.
Politik tetap berjalan. Kekuasaan tetap bekerja. Keputusan tetap dibuat. Hanya saja, agama diminta untuk diam.
Dan ketika agama diam, siapa yang berbicara?
Sering kali, yang berbicara adalah mereka yang memiliki kekuatan terbesar.
Itulah sebabnya Imam Khamenei mengingatkan tentang bahaya para “penasihat agama bagi penguasa”—mereka yang menjadikan agama sebagai legitimasi bagi kekuasaan. Mereka bukan sekadar membela penguasa, tetapi berusaha memberikan wajah religius kepada tindakan yang mungkin bertentangan dengan keadilan.
Pada titik ini, agama dapat berubah menjadi komoditas.
Tuhan menjadi alat untuk memperoleh kekayaan. Ayat menjadi pembenaran bagi kepentingan. Mimbar menjadi tempat untuk melayani kekuasaan. Dan ajaran agama yang tidak sesuai dengan kepentingan pribadi atau politik disingkirkan, dilupakan, atau ditafsirkan ulang secara paksa.
Inilah yang membuat persoalan “Islam Muhammadi” dan “Islam Amerika” bukan sekadar perdebatan teologis. Ia adalah pertanyaan tentang keberpihakan.
Di pihak siapa agama berdiri ketika berhadapan dengan ketidakadilan?
Apakah ia berdiri bersama mereka yang tertindas, atau justru bersama mereka yang memiliki kekuasaan?
Apakah agama mengajarkan manusia untuk memahami nasib masyarakatnya, atau justru meminta mereka tidak peduli?
Apakah agama membentuk manusia yang berani mempertanyakan kezaliman, atau manusia yang hanya sibuk dengan keselamatan dirinya sendiri?
Dalam kerangka pemikiran Imam Khamenei, Islam tidak mengenal kesalehan yang sepenuhnya terputus dari tanggung jawab sosial. Seorang Muslim tidak cukup hanya menjadi baik bagi dirinya sendiri. Ia juga dituntut untuk peduli terhadap nasib manusia lain.
Karena itu, memahami politik bukan berarti mengubah agama menjadi partai politik. Terlibat dalam persoalan politik tidak selalu berarti mengejar kekuasaan. Dalam pengertian yang lebih mendasar, kesadaran politik berarti memahami siapa yang menentukan nasib masyarakat, bagaimana keputusan dibuat, siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, dan bagaimana sebuah bangsa dapat menjaga kemerdekaannya.
Dari sinilah pesan tersebut menemukan relevansinya.
Di tengah dunia yang sering meminta agama untuk diam, umat Islam justru ditantang untuk memahami kembali fungsi agama dalam kehidupan. Bukan untuk menjadikan agama sebagai alat perebutan kekuasaan, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan tanpa moral, tanpa keadilan, dan tanpa pertanggungjawaban.
Sebab Islam yang hanya mengajarkan manusia untuk beribadah tetapi melarangnya memikirkan nasib masyarakat, pada akhirnya akan kehilangan sebagian dari pesan sosialnya.
Dan Islam yang hanya digunakan untuk membenarkan penguasa, tetapi tidak berani membela orang tertindas, akan kehilangan keberpihakannya kepada keadilan.
Maka perbedaan antara Islam Muhammadi dan Islam Amerika, dalam gagasan ini, pada akhirnya bukan sekadar perbedaan nama. Ia adalah perbedaan antara agama yang hidup dan agama yang dijinakkan; antara agama yang berpihak kepada keadilan dan agama yang digunakan untuk membenarkan kekuasaan.
Pertanyaannya kemudian kembali kepada umat Islam sendiri: ketika agama berhadapan dengan kekuasaan, kepada siapa ia berpihak?
Sebab dari jawaban atas pertanyaan itulah, wajah agama dalam kehidupan nyata akan ditentukan.







