KHAMENEI.ID – Ada orang yang memiliki kebutuhan, tetapi tidak memiliki jalan untuk menyampaikannya. Ia tahu kepada siapa harus berbicara, tahu bahwa ada keputusan yang mungkin bisa mengubah keadaannya, tetapi tidak tahu bagaimana mengetuk pintu yang tepat. Di hadapan kekuasaan, jarak sering kali bukan soal tempat. Ia bisa berupa jabatan, prosedur, birokrasi, atau sekadar perasaan bahwa dirinya terlalu kecil untuk didengar.
Di situlah sebuah tindakan sederhana memperoleh makna yang jauh lebih besar: menjadi perantara bagi orang yang tidak mampu menyampaikan kebutuhannya sendiri.
Dalam salah satu nasihat Nabi Muhammad saw terdapat pesan yang sangat kuat tentang hal ini:
أَبْلِغُونِي حَاجَةَ مَنْ لَا يَسْتَطِيعُ إِبْلَاغِي حَاجَتَهُ، فَإِنَّهُ مَنْ أَبْلَغَ سُلْطَانًا حَاجَةَ مَنْ لَا يَسْتَطِيعُ إِبْلَاغَهَا، ثَبَّتَ اللَّهُ قَدَمَيْهِ عَلَى الصِّرَاطِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sampaikan kepadaku kebutuhan orang yang tidak mampu menyampaikan kebutuhannya kepadaku. Sebab, siapa yang menyampaikan kepada seorang penguasa kebutuhan orang yang tidak mampu menyampaikannya, Allah akan meneguhkan kedua kakinya di atas shirath pada hari kiamat”
Pesan itu mula-mula terdengar seperti anjuran untuk membantu seseorang menyampaikan keluhan. Namun jika ditarik lebih jauh, yang disentuh sebenarnya adalah persoalan yang sangat tua dalam kehidupan manusia: jarak antara mereka yang membutuhkan keputusan dan mereka yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
Kata sultan dalam hadis tersebut tidak harus dipahami sebagai raja atau penguasa dalam pengertian politik yang sempit. Ia dapat merujuk kepada siapa pun yang memiliki kekuasaan dalam lingkup tertentu. Seorang kepala kantor memiliki kewenangan atas urusan bawahannya. Seorang hakim memiliki kewenangan dalam perkara yang diperiksanya. Seorang pimpinan lembaga memiliki keputusan atas orang-orang yang berada dalam tanggung jawabnya. Bahkan dalam skala yang lebih kecil, seseorang yang diberi amanah untuk menentukan sesuatu pada dasarnya sedang memegang bagian tertentu dari kekuasaan.
Di hadapan orang yang memiliki kewenangan, tidak semua orang berada dalam posisi yang sama.
Ada yang mudah masuk ke sebuah ruangan karena mengenal orang di dalamnya. Ada yang cukup mengirim pesan dan segera memperoleh jawaban. Tetapi ada pula yang berkali-kali mencoba, lalu berhenti karena tidak tahu harus berbicara kepada siapa. Ada yang tidak memiliki keberanian. Ada yang tidak memiliki akses. Ada yang mungkin benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk menyampaikan persoalannya dengan bahasa yang dapat dipahami oleh orang yang berwenang.
Pada titik inilah sebuah masyarakat diuji bukan hanya oleh seberapa besar kekuasaan yang dimiliki para pemimpinnya, tetapi juga oleh ada atau tidaknya orang-orang yang bersedia menjadi jembatan.
Menjadi jembatan berarti menggunakan akses yang kita miliki bukan hanya untuk kepentingan diri sendiri. Ada kalanya seseorang memiliki pintu yang terbuka sementara orang lain berdiri di luar. Dalam keadaan seperti itu, membuka pintu tersebut bagi orang yang membutuhkan adalah bentuk tanggung jawab sosial yang sering kali tidak tercatat dalam dokumen apa pun.
Gagasan ini kemudian menyentuh persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan modern. Kita hidup dalam dunia yang penuh sistem, formulir, prosedur, nomor antrean, dan saluran pengaduan. Secara teori, setiap orang memiliki jalur untuk menyampaikan kebutuhannya. Namun dalam kenyataan, keberadaan sebuah pintu belum tentu berarti semua orang mampu melewatinya.
Birokrasi dapat menjadi rumit bagi mereka yang tidak terbiasa. Bahasa administratif dapat terasa asing bagi orang yang tidak memiliki pengetahuan cukup. Bahkan sebuah hak yang sederhana bisa menjadi sulit diperjuangkan ketika seseorang tidak mengetahui kepada siapa harus berbicara.
Karena itu, membantu menyampaikan kebutuhan orang lain bukan sekadar pekerjaan administratif. Ia adalah tindakan kemanusiaan. Kita meminjamkan suara kepada mereka yang suaranya terlalu kecil untuk terdengar.
Namun tentu saja, menjadi perantara bukan berarti membawa setiap kepentingan kepada pemegang kekuasaan tanpa pertimbangan. Amanah itu justru menuntut kejujuran. Seorang perantara tidak semestinya mengubah cerita, membesar-besarkan penderitaan, atau menggunakan kedekatan dengan pejabat untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ia hanya memastikan bahwa kebutuhan seseorang yang layak didengar tidak hilang karena keterbatasan akses.
Di titik ini, hadis tersebut menghadirkan gambaran yang menarik tentang kekuasaan. Kekuasaan tidak hanya diuji ketika seseorang membuat keputusan besar. Ia juga diuji oleh bagaimana keputusan itu dapat dijangkau oleh mereka yang berada jauh dari pusat kewenangan.
Dan mereka yang memiliki akses pun memiliki ujian sendiri. Apa yang dilakukan seseorang ketika ia bisa berbicara sementara orang lain tidak? Apakah akses itu disimpan sebagai keistimewaan pribadi, atau digunakan untuk membuka jalan bagi mereka yang tidak memilikinya?
Janji Nabi Muhammad saw tentang diteguhkannya kaki di atas shirath memberi bobot spiritual yang dalam pada tindakan tersebut. Membantu seseorang menyampaikan kebutuhannya mungkin tampak kecil dalam ukuran dunia. Tidak ada tepuk tangan. Tidak selalu ada penghargaan. Bahkan kadang tidak ada seorang pun yang mengetahui bahwa kita pernah membantu.
Tetapi dalam pandangan agama, ukuran sebuah kebaikan tidak selalu terletak pada besarnya tindakan yang terlihat. Kadang ia justru tersembunyi dalam kesediaan menjadi penghubung antara seseorang yang membutuhkan dan seseorang yang mampu menolong, antara suara yang nyaris tak terdengar dan telinga yang memiliki kewenangan untuk mendengarnya.
Mungkin karena itu, kehidupan tidak hanya membutuhkan orang-orang yang kuat. Ia juga membutuhkan mereka yang bersedia menjadi jalan bagi orang lain.
Sebab pada akhirnya, kekuasaan selalu menciptakan jarak. Dan di antara jarak itulah kemanusiaan membutuhkan jembatan. Bisa jadi, salah satu bentuk kebaikan yang paling sunyi adalah memastikan bahwa seseorang yang tidak mampu mengetuk pintu, tetap memiliki kesempatan untuk didengar.







