Shalat Part 11: Sujud dan Zikir Dalam Shalat

Sujud dalam Shalat (Pengertian, Hukum, dan Kewajiban)

A) Makna Sujud dan Hukumnya

Orang yang shalat  dalam setiap rakaat dari shalat wajib dan mustahab, setelah rukuk, harus melakukan dua sujud. Dan sujud adalah meletakkan dahi di atas tanah dengan penuh ketundukan.

catatan:

Dua sujud dalam satu rakaat, secara keseluruhan merupakan “rukun”, artinya jika dengan sengaja atau karena lupa, kedua sujud itu ditinggalkan atau dua sujud lain ditambahkan, maka shalat menjadi batal.

Jika dengan sengaja satu sujud dikurangi atau ditambah, maka shalat batal. Dan jika hal ini dilakukan karena lupa, maka shalat tidak batal, tetapi memiliki hukum-hukum yang akan dijelaskan kemudian.

B) Kewajiban-Kewajiban dalam Sujud:

  1. Meletakkan tujuh anggota tubuh di atas tanah.
  2. Zikir.
  3. Ketenangan tubuh saat zikir sujud.
  4. Ketujuh anggota tubuh harus berada di atas tanah saat zikir.
  5. Mengangkat kepala, duduk, dan tenang di antara dua sujud.
  6. Kesetaraan tempat-tempat sujud, kecuali setinggi empat jari tertutup.
  7. tempat dahi diletakkan harus suci.
  8. Tidak adanya penghalang antara dahi dan tempat sujud.
  9. Meletakkan dahi pada sesuatu yang sah untuk sujud.
  10. Duduk setelah sujud kedua pada rakaat yang tidak memiliki tasyahud berdasarkan ihtiyath wajib.

1. Meletakkan Tujuh Anggota Tubuh di atas Tanah:

Dalam sujud harus tujuh anggota tubuh berada di atas tanah: Dahi, dua telapak tangan, dua lutut dan dua ujung ibu jari kaki.

Catatan:

  • Meletakkan tangan saat shalat di atas keramik yang memiliki lubang-lubang kecil tidak bermasalah.
  •  Apabila ketika sujud, selain ibu jari kaki, sebagian jari-jari lainnya juga diletakkan di atas tanah, tidak bermasalah.
  1. Jika dahi tidak diletakkan di atas tanah baik sengaja atau karena lupa, maka ia tidak melakukan sujud, meskipun enam anggota lainnya (dua tangan, dua lutut, dua ibu jari kaki) berada di atas tanah. Namun jika dahi diletakkan di tanah dan anggota lainnya karena lupa tidak menyentuh tanah atau lupa membaca zikir, maka sujudnya sah.
  1. Orang yang tidak dapat meletakkan dahi ke tanah harus membungkuk sebatas yang ia mampu dan meletakkan turbah atau sesuatu yang sah untuk sujud di atas tempat yang tinggi, lalu meletakkan dahinya di atasnya sehingga dikatakan telah bersujud. , Tetapi jika memungkinkan, ia harusmeletakkan telapak tangan, lutut, dan jari kaki secara normal di atas tanah. Jika tidak ada sesuatu untuk meletakkan turbah di atasnya, maka ia harus mengangkatnya dengan tangan dan meletakkan dahi di atasnya.
  2. Orang yang bahkan tidak mampu bersujud pada tempat yang tinggi, maka sebagai ganti sujud harus memberi isyarat dengan kepala, dan jika tidak mampu maka dengan mata.

Catatan:

Seseorang yang karena kondisi fisik khusus tidak mampu meletakkan tujuh anggota tubuhnya di atas tanah dan menggunakan kursi roda, apabila mampu meletakkan turbah di atas sandaran kursi roda atau sesuatu seperti bantal atau bangku kecil dan bersujud di atasnya, maka ia harus melakukan sujud dengan cara tersebut dan shalatnya sah. Jika tidak, maka dengan cara apa pun yang ia mampu—meskipun dengan isyarat—ia melakukan sujud dan rukuk, dan shalatnya sah.

  1. Apabila seseorang shalat di tanah berlumpur, jika kotoran pada badan dan pakaian menimbulkan kesulitan baginya, maka ia dapat dalam keadaan berdiri memberi isyarat dengan kepala untuk sujud dan membaca tasyahud dalam keadaan berdiri.

2. Zikir

Zikir wajib dalam sujud adalah membaca satu kali 

سُبْحَانَ رَبِّیَ الاَعْلی وَ بِحَمْدِهِ

atau membaca  tiga kali 

سُبْحَانَ اللهِ

 Dan jika sebagai gantinya membaca zikir lain seperti اَلْحَمْدُ لِلّه atau ، اَللهُ اَکْبَرُ dan selainnya dengan kadar yang sama, maka itu sudah cukup.

3. Ketenangan Tubuh Saat Zikir Sujud:

  1. Dalam keadaan sujud, ketika membaca zikir wajib, tubuh harus tenang. Bahkan ketika membaca zikir dengan niat mustahab dalam sujud, seperti mengulang

سُبْحَانَ رَبِّیَ الاَعْلی وَ بِحَمْدِهِ

Baca Juga  Shalat Part 1: Risalah Edukatif | Kumpulan Hukum Shalat 

dan semisalnya, berdasarkan ihtiyath wajib harus menjaga tubuh tetap tenang.

  1. Orang yang mengetahui bahwa tenangnya tubuh saat zikir sujud adalah wajib:
  • Jika sebelum dahi sampai ke tanah dan tubuh menjadi tenang ia membaca zikir:
    • Jika sengaja: shalatnya batal.
    • Jika lupa:
      • Jika menyadari saat sujud: harus mengulang zikir dalam keadaan tubuh tenang.
      • Jika menyadari setelah mengangkat kepala dari sujud: shalatnya sah.
  • Jika sebelum selesai zikir ia mengangkat kepala dari sujud:
    • Jika sengaja: shalatnya batal.
    • Jika lupa: shalatnya sah.
  1. Jika bersujud di atas kasur dan semisalnya yang pada awalnya tubuh tidak tenang lalu menjadi tenang, tidak bermasalah.

4. Tujuh Anggota Tubuh harus Berada  di atas Tanah Saat Zikir:

  1. Jika saat membaca zikir sujud, salah satu dari tujuh anggota tubuh sengaja diangkat dari tanah, maka shalat batal. Namun ketika tidak sedang membaca zikir, jika selain dahi anggota lainnya diangkat lalu diletakkan kembali, tidak bermasalah.
  2. Jika sebelum selesai zikir sujud, dahi secara tidak sengaja terangkat dari tanah, maka tidak boleh diletakkan kembali dan harus dihitung sebagai satu sujud. Tetapi jika anggota lain secara tidak sengaja terangkat, harus diletakkan kembali dan zikir dibaca.
  3. Jika saat sujud, dahi mengenai tempat sujud lalu tanpa sengaja terangkat dari tanah, maka harus kembali meletakkan dahi di tanah dan membaca zikir sujud, dan itu dihitung satu sujud.

5. Mengangkat Kepala, Duduk, dan Tenang di antara Dua Sujud

Setelah selesai zikir sujud pertama, harus duduk hingga tubuh menjadi tenang, kemudian kembali bersujud.

6. Kesetaraan Tempat-Tempat Sujud, Kecuali Setinggi Empat Jari Tertutup

Dalam keadaan sujud, tempat dahi tidak boleh lebih tinggi atau lebih rendah dari tempat lutut dan ujung jari kaki lebih dari empat jari tertutup.

7.  Tempat Dahi Diletakkan harus Suci

Turbah atau sesuatu yang digunakan untuk sujud harus suci. Namun jika diletakkan di atas karpet yang najis atau salah satu sisinya najis, dan dahi diletakkan pada sisi lainnya, maka tidak bermasalah.

8. Tidak Adanya Penghalang antara Dahi dan Tempat Sujud

Harus tidak ada penghalang antara dahi dan sesuatu yang digunakan untuk sujud. Oleh karena itu, jika terdapat penghalang seperti rambut kepala, topi, atau kotoran pada turbah hingga dahi tidak menyentuh turbah itu sendiri, dan semisalnya, maka sujud dan shalat batal.

catatan:

Apabila ketika sujud ia menyadari bahwa dahinya, karena adanya penghalang seperti kerudung dan semisalnya, tidak menyentuh turbah, maka wajib baginya menggerakkan dahinya hingga berada di atas turbah tanpa mengangkat kepalanya dari tanah . Dan jika ia mengangkat kepalanya dari tanah, maka apabila hal itu terjadi karena ketidaktahuan atau lupa dan hanya dilakukan pada salah satu dari dua sujud dalam satu rakaat, maka shalatnya sah dan tidak wajib mengulang. Namun jika hal itu dilakukan dengan pengetahuan dan sengaja, atau pada kedua sujud dalam satu rakaat, maka shalatnya batal dan mengulanginya adalah wajib.

9. Meletakkan Dahi pada Sesuatu yang Sah untuk Sujud

Dahi harus diletakkan pada sesuatu yang sah untuk sujud di atasnya.

10. Duduk Setelah Sujud Kedua pada Rakaat yang Tidak Memiliki Tasyahud (berdasarkan ihtiyath wajib)

Pada rakaat pertama dan juga pada rakaat ketiga dalam shalat empat rakaat, berdasarkan ihtiyath wajib harus duduk setelah sujud kedua, kemudian bangkit untuk rakaat berikutnya.

C) Hal-Hal yang Sah untuk digunakan dalam Sujud

Hal-hal yang sah untuk sujud:

  1. Tanah
  2. Apa yang tumbuh dari tanah

Dengan tiga syarat:

  1. Bukan makanan
  2. Bukan pakaian
  3. Bukan benda mineral

catatan:

  1. Sujud dalam shalat harus dilakukan di atas tanah atau tumbuhan yang tidak dapat dimakan yang tumbuh dari tanah, seperti batu, tanah, kayu, daun pohon, dan semisalnya. Sujud di atas benda yang  dimakan dan pakaian, meskipun tumbuh dari tanah, seperti kapas dan gandum, serta benda mineral yang tidak termasuk jenis tanah, seperti logam dan kaca dan semisalnya, tidak sah.
  2. Sujud di atas batu marmer dan batu lainnya yang digunakan dalam bangunan atau hiasan adalah sah. Demikian pula sujud di atas akik, pirus, mutiara, dan semisalnya, meskipun ihtiyath mustahab adalah tidak bersujud di atas kelompok terakhir ini.
  3. Sujud di atas sesuatu yang tumbuh dari tanah yang hanya menjadi makanan hewan, seperti rumput dan jerami, adalah sah.
  4. Sujud di atas daun teh hijau berdasarkan ihtiyath wajib tidak sah, tetapi sujud di atas daun pohon kopi yang daunnya sendiri tidak memiliki penggunaan sebagai makanan adalah sah.
  5. Sujud di atas bunga yang tidak dapat dimakan dan juga obat-obatan herbal yang tumbuh dari tanah dan hanya digunakan untuk pengobatan penyakit, seperti bunga khatmi dan bunga violet, adalah sah. Namun pada tumbuhan yang selain untuk pengobatan juga digunakan sebagai makanan karena khasiat medisnya, seperti khakshir dan semisalnya, tidak sah.
  6. Tumbuhan yang di sebagian daerah atau di kalangan sebagian orang dianggap sebagai makanan, meskipun orang lain tidak menggunakannya sebagai makanan, termasuk dalam kategori makanan, dan sujud di atasnya tidak sah.
  7. Sujud di atas batu bata, keramik, gipsum, kapur, dan semen adalah sah.
  8. Sujud di atas kertas yang dibuat dari kayu dan tumbuhan selain katun dan kapas adalah sah.
  9. Jika tidak memiliki sesuatu yang sah untuk sujud atau karena dingin, panas, dan semisalnya tidak dapat sujud di atasnya, maka apabila pakaiannya terbuat dari kapas atau linen, atau memiliki sesuatu dari bahan tersebut, ia harus sujud di atasnya. Dan ihtiyath wajib adalah selama masih memungkinkan untuk sujud di atas pakaian dari kapas dan katun, maka tidak boleh sujud di atas selainnya, yaitu selain pakaian dari bahan tersebut. Namun jika pakaian dari bahan tersebut juga tidak ada, maka berdasarkan ihtiyath wajib ia sujud di atas punggung tangannya.
  10. Jika di tengah shalat sesuatu yang ia gunakan untuk sujud hilang dan tidak ia memiliki sesuatu yang sah untuk sujud dalam jangkauan, maka jika waktu masih luas ia harus membatalkan shalat; dan jika waktu sempit, ia harus bertindak sesuai dengan urutan yang disebutkan pada masalah sebelumnya.
  11. Dalam keadaan di mana seseorang harus bertaqiyah, ia dapat sujud di atas karpet dan semisalnya, dan tidak perlu pergi ke tempat lain untuk shalat. Namun jika di tempat yang sama ia dapat  sujud di atas tikar, batu, dan semisalnya tanpa kesulitan, maka ia harus sujud di atas benda-benda tersebut.
  12. Jika pada sujud pertama turbah menempel pada dahi, maka untuk sujud kedua ia harus melepaskannya dari dahi. Jika ia tidak memisahkan turbah dari dahinya dan dengan keadaan itu ia melakukan sujud kedua, maka sujudnya tidak sah.
Baca Juga  Shalat Part 14: Berbagai Keraguan Dalam Shalat

Catatan:

Sujud yang paling baik adalah sujud di atas tanah dan di permukaan bumi, yang merupakan tanda kerendahan dan kekhusyukan di hadapan Allah swt, dan dari sisi keutamaan  tidak ada tanah untuk sujud  dapat menyamai turbah suci Sayyid asy-Syuhada  Imam Husein as.

Beberapa hal yang Sunnah Dalam Sujud

  1. Sebelum sujud dan setelahnya, dalam keadaan tubuh tenang, mengucapkan takbir.
  2. Di antara dua sujud, dalam keadaan tubuh tenang, membaca: اَسْتَغْفِرُ اللهَ رَبِّی وَ اَتُوبُ اِلَیْهِ.
  3. Memanjangkan sujud dan di dalamnya membaca zikir dan doa untuk kebutuhan dunia dan akhirat serta mengirim shalawat.
  4. Setelah sujud, duduk bertumpu pada paha kiri dan meletakkan punggung kaki kanan di atas telapak kaki kiri.

catatan:

Membaca Al-Qur’an dalam keadaan sujud makruh (yaitu pahalanya lebih sedikit).

Dua Poin Terkait Sujud

  1. Sujud kepada selain Allah Ta‘ala adalah haram. Sebagian orang yang meletakkan dahi di tanah di ambang pintu haram para Imam (ع), apabila dengan niat sujud syukur kepada Allah Ta‘ala, maka tidak bermasalah; jika tidak, maka haram.
  2. Dalam masing-masing dari empat surah: surah Sajdah,  surah Fussilat, surah ‘Alaq dan surah Annajm terdapat satu ayat sajdah yang apabila seseorang membacanya atau mendengarkannya, maka ia harus segera bersujud setelah selesai ayat tersebut. Jika ia lupa, maka kapan pun ia ingat, ia harus melakukan sujud.

Ayat-Ayat Sajdah

  1. Ayat 15 dari surah 32 (Sajdah)
  2. Ayat 37 dari surah 41 (Fussilat)
  3. Ayat 62 dari surah 53 (An-Najm)
  4. Ayat 19 dari surah 96 (‘Alaq)

Jika seseorang mendengarkan ayat sajdah yang disiarkan dari radio, televisi, tape recorder, dan semisalnya, maka sujud menjadi wajib.

Dalam sujud wajib Al-Qur’an, harus bersujud pada sesuatu yang sah untuk sujud dalam shalat, tetapi syarat-syarat lain sujud dalam shalat, seperti menghadap kiblat, dalam keadaan berwudhu, dan semisalnya, tidak disyaratkan dalam sujud ini.

Baca Juga  Shalat Part 19: Shalat Idulfitri dan Idul`adha

Dalam sujud wajib Al-Qur’an, meletakkan dahi di tanah sudah cukup dan tidak wajib membaca zikir, tetapi membaca zikir adalah mustahab, dan lebih baik membaca zikir berikut ini:
لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ حَقّاً حَقّاً، لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ اِیمَاناً وَ تَصْدِیقاً، لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ عُبُودِیَّةً وَ رِقّاً، سَجَدْتُ لَکَ یَا رَبِّ تَعَبُّداً وَ رِقّاً، لاَ مُسْتَنْکِفاً وَ لاَ مُسْتَکْبِراً، بَلْ اَنَا عَبْدٌ ذَلِیلٌ ضَعِیفٌ خَائِفٌ مُسْتَجِیرٌ

Zikir

1. Makna Zikir

Setiap ungkapan yang mengandung ingatan kepada Allah Azza wa Jalla dihitung sebagai “zikir” (seperti Allahu Akbar, Alhamdulillah, Subhanallah, dan …), dan shalawat kepada Nabi Muhammad saw serta keluarganya  termasuk zikir yang terbaik.

2. Kewajiban dalam Zikir:

  1. Zikir-zikir shalat harus dibaca dengan cara yang dianggap sebagai pelafalan, dan tandanya adalah bahwa ia dapat mendengar sendiri apa yang ia baca dan ucapkan jika tidak mengalami gangguan pendengaran atau kebisingan lingkungan.
  2. seluruh zikir wajib dalam shalat Wajib dibaca dengan bahasa Arab yang benar. Jika orang yang shalat tidak mengetahui cara pelafalan yang benar, maka wajib baginya untuk belajar; dan jika tidak mampu belajar, maka ia dimaafkan.
  3. seluruh zikir wajib dan mustahab harus dibaca dalam keadaan tubuh tenang dan stabil. Jika ia ingin sedikit maju atau mundur, atau menggerakkan tubuh sedikit ke kanan atau kiri, maka ia harus memutus zikir yang sedang dibaca selama gerakan tersebut. Ya, membaca zikir dengan niat zikir mutlak (bukan niat zikir shalat) dalam keadaan bergerak tidak bermasalah.

Beberapa Poin Terkait Zikir

  • Jika zikir rukuk dan sujud tertukar, apabila karena lupa maka tidak bermasalah; tetapi jika dengan sengaja maka tidak boleh, kecuali jika diucapkan dengan niat zikir mutlak kepada Allah Azza wa Jalla.
  • Jika setelah rukuk atau sujud ia menyadari bahwa zikir rukuk atau sujud dibaca dengan salah, maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya (tidak perlu mengulangi lagi).
  • Dalam sujud dan rukuk, setelah membaca zikir wajib, mengulang zikir wajib tersebut adalah lebih utama, dan lebih baik diakhiri dengan jumlah ganjil. Dalam sujud, selain zikir wajib dan sunnah, membaca shalawat dan doa untuk kebutuhan dunia dan akhirat adalah sunnah.
  • disunnahkan untuk mengucapkan takbir sebelum pergi ke rukuk serta sebelum dan sesudah setiap sujud. Takbir ini tidak boleh diucapkan saat sedang bergerak menuju rukuk atau sujud atau saat bangkit darinya, tetapi secara umum ia boleh dalam setiap keadaan (termasuk saat bergerak menuju rukuk atau sujud atau bangkit darinya) mengucapkan takbir dan zikir lainnya dengan niat zikir mutlak.
  • disunahkan  membaca zikir بِحَوْلِ اللهِ وَ قُوَّتِهِ اَقُومُ وَ اَقْعُدُ (dengan daya dan kekuatan Allah aku berdiri dan duduk) ketika berdiri untuk rakaat berikutnya.

 

Baca Juga:

Shalat Part 1: Risalah Edukatif | Kumpulan Hukum Shalat 

Shalat part 2: Batas Menutup Aurat Dalam Shalat

Shalat Part 10: Ruku’

 

 

Bagikan:
Terkait
Komentar