KHAMENEI.ID– Ada dua kata yang sering dipertentangkan dalam perbincangan tentang perempuan: kesetaraan dan keadilan. Keduanya terdengar seperti saudara dekat, tetapi dalam praktik dapat membawa kita ke arah yang berbeda. Kesetaraan mengandaikan ukuran yang sama; keadilan bertanya apakah ukuran itu memang tepat bagi setiap orang.
Dalam pandangan Islam yang disampaikan melalui pidato Ayatollah Sayyid Ali Khamenei qs dalam pertemuan dengan berbagai kelompok perempuan, perbedaan itu menjadi penting. Sebab, tidak semua wilayah kehidupan menuntut perempuan dan laki-laki diperlakukan dengan cara yang identik. Di ruang sosial dan politik, misalnya, jenis kelamin tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus tanggung jawab seseorang. Tetapi dalam keluarga, perbedaan biologis, fisik, dan emosional membawa konsekuensi pada pembagian tugas.
Gagasan itu bermula dari sesuatu yang sederhana: masyarakat bukan urusan laki-laki saja.
Dalam kehidupan bernegara, perempuan bukan penonton yang menunggu keputusan dibuat oleh orang lain. Imam Khomeini qs, sebagaimana dikutip dalam pidato tersebut, pernah menegaskan bahwa keterlibatan perempuan dalam politik dan menentukan nasib dasar negara merupakan hak sekaligus kewajiban mereka. Artinya, perempuan memiliki tempat dalam perkara-perkara yang menyangkut arah kehidupan bersama.
Di titik ini, politik tidak harus dipahami sebagai perebutan kursi kekuasaan. Politik dalam pengertian yang lebih luas adalah perhatian terhadap nasib masyarakat. Seorang ibu rumah tangga, pegawai, dokter, pekerja industri, guru, atau siapa pun tetap memiliki hubungan dengan keadaan sosial di sekitarnya. Bentuk keterlibatannya mungkin berbeda, tetapi kepeduliannya tidak boleh hilang.
Ada sebuah hadis yang sering dikutip untuk menggambarkan tanggung jawab semacam itu:
مَن أَصبَحَ وَلَم يَهتَمَّ بِأُمورِ المُسلِمينَ فَلَيسَ بِمُسلِمٍ
“Barang siapa pada pagi hari tidak memperhatikan urusan kaum Muslimin, maka ia bukan bagian dari mereka”
Pesan hadis itu tidak mengenal jenis kelamin. Kepedulian sosial bukan kewajiban laki-laki yang kemudian boleh ditinggalkan perempuan. Ia merupakan tanggung jawab manusia sebagai bagian dari masyarakat.
Karena itu, ketika terjadi penderitaan di suatu tempat, pertanyaan moral pertama bukanlah apakah seseorang laki-laki atau perempuan, melainkan apa yang dapat ia lakukan.
Bayangkan seorang dokter perempuan yang melihat berita tentang korban perang, anak-anak yang terluka, atau perempuan yang membutuhkan pertolongan medis. Ia mungkin tidak berada di medan konflik. Ia mungkin tidak dapat melakukan hal yang sama dengan seorang tentara atau relawan lapangan. Tetapi profesinya memberinya bentuk kontribusi tersendiri. Orang lain mungkin dapat menyumbangkan uang, menyuarakan solidaritas, merawat pengungsi, menulis, mengajar, atau mengorganisasi bantuan.
Peran boleh berbeda. Kepedulian tidak.
Di sinilah gagasan tentang tanggung jawab sosial memperoleh makna yang lebih luas. Islam, dalam kerangka pemikiran tersebut, tidak menjadikan perempuan sebagai makhluk yang harus disingkirkan dari urusan publik. Sebaliknya, perempuan memiliki hak dan kewajiban untuk ikut menentukan keadaan masyarakat.
Namun persoalan menjadi lebih rumit ketika pembicaraan berpindah dari masyarakat ke keluarga.
Di ruang inilah gagasan kesetaraan gender secara mutlak dipersoalkan. Sebab, mengatakan bahwa perempuan dan laki-laki harus selalu memiliki tugas yang persis sama dapat mengabaikan kenyataan bahwa keduanya memiliki kondisi biologis dan kapasitas tertentu yang berbeda.
Perbedaan itu tidak otomatis berarti ketidakadilan.
Justru di sinilah istilah keadilan gender menjadi penting. Keadilan tidak selalu berarti memberikan sesuatu dalam ukuran yang identik. Keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempat yang semestinya, dengan mempertimbangkan keadaan dan tanggung jawab yang melekat padanya.
Dalam keluarga, misalnya, kehamilan dan persalinan adalah pengalaman biologis yang hanya dialami perempuan. Demikian pula masa awal pengasuhan anak memiliki dimensi yang tidak dapat begitu saja dipindahkan kepada laki-laki. Ada kemampuan dan beban tertentu yang memang tidak dapat dipertukarkan secara sempurna.
Tetapi perbedaan tugas tidak boleh berubah menjadi perbedaan martabat.
Ini bagian yang kerap hilang dalam perdebatan. Ketika orang berbicara tentang pembagian peran, pembicaraan sering tergelincir menjadi pembenaran bagi dominasi. Padahal, perbedaan tanggung jawab semestinya tidak menghapus hak.
Al-Quran menyatakan:
وَلَهُنَّ مِثلُ الَّذِي عَلَيهِنَّ بِالمَعرُوفِ
“Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut” (QS. Al-Baqarah: 228)
Ayat itu memberikan lapisan penting dalam memahami relasi laki-laki dan perempuan di dalam keluarga. Hak tidak lenyap hanya karena tugas berbeda. Seorang perempuan tidak menjadi lebih rendah karena menjalankan fungsi yang berbeda dari suaminya. Sebaliknya, seorang laki-laki tidak memperoleh hak yang tidak terbatas hanya karena ia memikul tanggung jawab tertentu.
Dalam konteks ini, keluarga bukan arena untuk mencari siapa yang lebih tinggi, melainkan ruang untuk membagi kehidupan secara adil.
Namun gagasan tersebut juga menantang kita untuk melihat kembali perdebatan modern tentang gender. Kesetaraan yang dipahami secara sederhana sering mengukur keadilan melalui kesamaan hasil atau kesamaan tugas. Padahal manusia tidak selalu membutuhkan perlakuan yang sama untuk mendapatkan keadilan.
Dua orang yang berbeda kebutuhannya mungkin justru membutuhkan perlakuan berbeda agar keduanya memperoleh kesempatan dan penghormatan yang layak.
Karena itu, perdebatan tentang perempuan semestinya tidak berhenti pada pertanyaan: apakah perempuan sama dengan laki-laki? Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: dalam hal apa keduanya memiliki hak yang sama, dan dalam hal apa perbedaan mereka harus diakui tanpa merendahkan salah satunya?
Pertanyaan ini semakin relevan ketika perempuan hari ini hadir hampir di setiap ruang kehidupan. Mereka berada di rumah, kantor, rumah sakit, universitas, industri, ruang politik, dan berbagai medan pengabdian sosial. Kehadiran itu menunjukkan bahwa masyarakat tidak dapat lagi membicarakan masa depannya tanpa memperhitungkan suara dan peran perempuan.
Tetapi keluarga juga tidak dapat diperlakukan sekadar sebagai perpanjangan dari ruang kerja. Ada kehidupan yang tidak bisa diukur dengan produktivitas, jabatan, atau pendapatan. Mengasuh seorang anak, merawat keluarga, dan membangun rumah sebagai ruang tumbuh manusia adalah pekerjaan yang mungkin tidak selalu tercatat dalam angka, tetapi meninggalkan jejak yang panjang dalam kehidupan.
Pada akhirnya, persoalan gender barangkali bukan semata-mata tentang siapa harus melakukan apa. Ia adalah pertanyaan tentang bagaimana perbedaan tidak berubah menjadi ketidakadilan, dan bagaimana kesamaan hak tidak dipaksa menjadi keseragaman.
Sebab manusia tidak menjadi adil dengan menghapus seluruh perbedaan. Kadang-kadang, keadilan justru dimulai ketika kita mampu mengakui perbedaan tanpa menjadikannya alasan untuk merendahkan.
Di situlah kesetaraan menemukan batasnya, dan keadilan menemukan kedalamannya.







