KHAMENEI.ID– Ada masa ketika agama kerap dipersempit menjadi urusan kesalehan pribadi: bagaimana seseorang beribadah, menjaga dirinya dari dosa, dan menyempurnakan hubungan dengan Tuhan. Padahal, dalam pandangan Al-Qur’an, iman tidak berhenti di ruang pribadi. Ia memiliki konsekuensi sosial. Ia ikut menentukan seperti apa sebuah masyarakat dibangun, bagaimana kekuasaan dijalankan, dan ke mana sebuah bangsa diarahkan.
Gagasan itu terasa kuat dalam sebuah pidato Ayatollah Sayyid Ali Khamenei qs di kompleks makam Imam Ridha a.s, Masyhad. Di sana, pembicaraan tentang kekuasaan tidak dimulai dari jumlah senjata, luas wilayah, atau kemampuan ekonomi. Ia justru dimulai dari empat perkara yang tampak sederhana: shalat, zakat, amar makruf, dan nahi mungkar.
Al-Qur’an menyebut:
وَاِنَّ اللهَ عَلی نَصرِهِم لَقَدیر
“Sungguh, Allah Mahakuasa menolong mereka” (QS. Al-Hajj: 39)
اَلَّذینَ اِن مَکَّنّاهُم فِی الاَرضِ اَقامُوا الصَّلوةَ وَ ءاتَوُا الزَّکوةَ وَ اَمَروا بِالمَعروفِ وَ نَهَوا عَنِ المُنکَرِ وَلِلّهِ عاقِبَةُ الاُمورِ
“Yaitu orang-orang yang apabila Kami beri kedudukan di bumi, mereka menegakkan shalat, menunaikan zakat, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Dan kepada Allah-lah kesudahan segala urusan” (QS. Al-Hajj: 41)
Ayat itu menarik karena berbicara tentang manusia yang memperoleh kekuasaan atau kemampuan untuk menentukan arah kehidupan bersama. Kekuasaan, dalam kerangka ini, bukan hadiah yang bebas digunakan sesuka hati. Ada syarat moral yang menyertainya.
Di titik ini, shalat dan zakat tidak lagi hanya menjadi dua ritual individual. Keduanya memiliki bayangan sosial. Shalat membangun hubungan manusia dengan Tuhan sekaligus mendisiplinkan kehidupan. Zakat menghubungkan kekayaan pribadi dengan tanggung jawab terhadap sesama. Sedangkan amar makruf dan nahi mungkar membawa agama keluar dari ruang batin menuju kehidupan bersama.
Gagasan amar makruf nahi mungkar sering kali justru dipersempit. Ia dibayangkan sebatas seseorang menegur orang lain karena dianggap melanggar aturan agama. Tentu teguran semacam itu termasuk di dalamnya. Namun jika berhenti di sana, maknanya menjadi terlalu kecil dibandingkan cakupan yang dibayangkan Al-Qur’an.
Amar makruf, dalam pengertian yang lebih luas, adalah dorongan agar masyarakat bergerak menuju kebaikan. Sebaliknya, nahi mungkar adalah usaha mencegah masyarakat tergelincir ke dalam kerusakan. Karena itu, yang menjadi persoalan bukan hanya perilaku seseorang di ruang publik, melainkan juga arah sebuah bangsa.
Apa yang disebut sebagai makruf terbesar? Di antaranya adalah menjaga martabat masyarakat, memperkuat kebudayaan, membangun lingkungan moral yang sehat, merawat keluarga, mendidik generasi muda, mengembangkan ekonomi dan produksi, memperluas ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menegakkan keadilan.
Dengan cara pandang itu, seorang guru yang memperbaiki mutu pendidikan, ilmuwan yang mengembangkan pengetahuan, pekerja yang menjaga kejujuran, orang tua yang mendidik anak dengan baik, atau warga yang memperjuangkan keadilan, semuanya sedang mengambil bagian dalam wilayah amar makruf.
Begitu pula sebaliknya. Kerusakan ekonomi, kehancuran lingkungan moral, pelemahan pendidikan, ketidakadilan, kemunduran ilmu pengetahuan, dan tindakan yang merendahkan martabat masyarakat bukan sekadar persoalan teknis. Ia dapat dilihat sebagai bentuk mungkar sosial sesuatu yang semestinya tidak dibiarkan menjadi kebiasaan.
Dalam konteks yang lebih luas, di sinilah agama bertemu dengan gagasan tentang tata sosial. Sebuah masyarakat tidak dibentuk hanya oleh institusi formal. Ia juga dibangun oleh nilai yang hidup di antara manusia. Undang-undang dapat mengatur perilaku, tetapi hubungan sosial membutuhkan sesuatu yang lebih dalam: rasa tanggung jawab bahwa kehidupan orang lain juga merupakan bagian dari kehidupan kita.
Al-Qur’an bahkan menempatkan Tuhan sendiri sebagai pihak yang menyerukan kebaikan:
اِنَّ اللهَ یَأمُرُ بِالعَدلِ وَالاِحسانِ وَایتآءِ ذِیالقُربی وَیَنهی عَنِ الفَحشآءِ وَالمُنکَرِ وَالبَغی
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil, berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan melarang perbuatan keji, kemungkaran, serta permusuhan” (QS. An-Nahl: 90)
Ayat ini seperti memberikan ukuran yang sederhana sekaligus berat: keadilan, kebajikan, kepedulian kepada sesama, dan penolakan terhadap kerusakan adalah perkara yang tidak boleh berhenti sebagai slogan. Ia harus menjadi watak masyarakat.
Nabi Muhammad saw disebut Al-Qur’an sebagai sosok yang memerintahkan manusia kepada yang makruf dan mencegah mereka dari yang mungkar. Para imam dalam tradisi Islam juga dikenang dengan ukuran yang sama. Bahkan orang-orang beriman digambarkan bukan sebagai individu-individu yang berjalan sendiri-sendiri, melainkan sebagai satu komunitas yang saling menjaga:
وَالمُؤمِنونَ وَالمُؤمِناتُ بَعضُهُم اَولیآءُ بَعضٍ یَأمُرونَ بِالمَعروفِ وَیَنهَونَ عَنِ المُنکَرِ
“Orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang mungkar” (QS. At-Taubah: 71)
Ada kata penting di sana: sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Artinya, masyarakat beriman tidak dibayangkan sebagai kumpulan manusia yang hanya sibuk menyelamatkan dirinya sendiri. Ada ikatan sosial. Ada kepedulian. Ada kewajiban untuk ikut memikirkan nasib bersama.
Karena itu, kekuatan sebuah negara pada akhirnya tidak hanya dapat diukur dari seberapa kuat aparatnya atau seberapa besar ekonominya. Ada kekuatan lain yang lebih sunyi: kualitas hubungan antarwarganya, keadilan yang mereka rasakan, pendidikan yang mereka wariskan, ilmu yang mereka kembangkan, dan keberanian mereka menolak kerusakan.
Di situlah empat perkara tadi memperoleh makna yang lebih luas. Shalat membentuk manusia yang memiliki orientasi kepada Tuhan. Zakat mengajarkan bahwa kekayaan memiliki dimensi sosial. Amar makruf menggerakkan masyarakat menuju kebaikan. Nahi mungkar menjaga agar kehidupan bersama tidak perlahan-lahan menerima keburukan sebagai sesuatu yang normal.
Sebuah bangsa mungkin memiliki gedung-gedung tinggi dan teknologi canggih. Tetapi jika ketidakadilan dianggap biasa, kebohongan menjadi alat kekuasaan, keluarga kehilangan daya tahan, ilmu tidak dihargai, dan masyarakat berhenti peduli terhadap sesamanya, kemajuan itu menyimpan keretakan.
Sebaliknya, ketika kebaikan menjadi kebiasaan bersama, agama tidak lagi hanya tampak dalam ritual. Ia menjelma menjadi cara sebuah masyarakat memperlakukan manusia.
Barangkali itulah inti gagasan tersebut: negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu mempertahankan kekuasaannya, melainkan negara yang mampu mempertahankan kebaikan di dalam kekuasaannya. Sebab pada akhirnya, kekuasaan akan selalu meninggalkan pertanyaan yang sama: setelah manusia diberi kemampuan untuk mengatur bumi, apa yang ia lakukan dengan kemampuan itu?
Dan jawaban atas pertanyaan itu tidak ditemukan pada seberapa besar kekuasaan digenggam, melainkan pada seberapa banyak kebaikan yang tumbuh karenanya.






