KHAMENEI.ID– Ada kalimat yang mungkin termasuk paling sering dikutip sekaligus paling sering disalahpahami dalam khazanah Islam: “Perempuan itu kurang akal.” Potongan kalimat itu beredar begitu saja, lepas dari konteks sejarah, hingga akhirnya berubah menjadi semacam stempel yang dianggap membenarkan anggapan bahwa perempuan secara kodrati berada di bawah laki-laki.
Padahal, pertanyaan yang lebih penting bukanlah apakah kalimat itu pernah diucapkan, melainkan: kepada siapa ia ditujukan, dalam keadaan seperti apa, dan realitas apa yang sedang dikritiknya?
Di sinilah sejarah sering kali memberi jawaban yang lebih jernih daripada prasangka.
Dalam salah satu khutbah yang dinisbatkan kepada Imam Ali a.s, terdapat ungkapan yang kerap menjadi perdebatan:
مَعَاشِرَ النَّاسِ إِنَّ النِّسَاءَ نَوَاقِصُ الْإِيمَانِ نَوَاقِصُ الْحُظُوظِ نَوَاقِصُ الْعُقُولِ
“Wahai manusia, perempuan memiliki kekurangan dalam iman, bagian warisan, dan akal”
Kalimat ini selama berabad-abad menjadi bahan perdebatan. Sebagian membacanya secara harfiah sehingga menganggap perempuan memang memiliki kemampuan intelektual yang lebih rendah. Namun, pembacaan seperti itu justru mengabaikan kenyataan sejarah yang melatarbelakanginya.
Jika ditarik lebih jauh, masyarakat pada masa Imam Ali a.s bukan hanya masyarakat Arab, melainkan hampir seluruh peradaban dunia yang menempatkan perempuan pada posisi yang terpinggirkan. Mereka tidak memperoleh kesempatan belajar, tidak diberi ruang untuk terlibat dalam urusan politik, tidak dibiasakan mengambil keputusan publik, bahkan sering kali diperlakukan sebagai pelengkap kehidupan laki-laki.
Dalam kondisi seperti itu, apakah adil jika kualitas intelektual perempuan kemudian dijadikan ukuran kodrat?
Pertanyaan ini penting. Sebab seseorang yang sejak kecil dihalangi memperoleh pendidikan tentu akan tumbuh dengan pengalaman yang berbeda dibanding mereka yang memperoleh akses ilmu secara luas. Kekurangan yang muncul bukan lahir dari penciptaannya, melainkan dari sistem sosial yang membatasinya.
Dengan cara pandang inilah sebagian ulama memahami ucapan Imam Ali a.s. Yang sedang dikritik bukanlah fitrah perempuan, melainkan hasil dari budaya panjang yang menindas perempuan. Bukan perempuan yang “kurang”, tetapi masyarakat yang membuat mereka tumbuh dalam kekurangan kesempatan.
Pandangan seperti ini justru menggeser fokus pembicaraan: dari menyalahkan perempuan menuju mengkritik struktur sosial yang tidak adil.
Di sisi lain, Islam juga mengenali adanya perbedaan karakter umum antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan ini bukan untuk menentukan siapa yang lebih tinggi, melainkan menjelaskan bahwa setiap manusia diciptakan dengan kekuatan yang berbeda.
Perempuan, misalnya, dikenal memiliki daya empati dan kepekaan emosional yang lebih kuat. Dalam banyak keadaan, kemampuan itu bukan kelemahan, melainkan fondasi utama bagi lahirnya generasi yang sehat secara psikologis.
Tidak berlebihan jika peran sebagai ibu dipandang sebagai salah satu amanah terbesar dalam kehidupan manusia. Seorang ibu bukan sekadar melahirkan anak, melainkan membentuk watak, rasa aman, dan kepribadian seseorang sejak hari-hari pertama kehidupannya. Tidak ada jabatan publik yang dapat menggantikan fungsi itu.
Karena itulah kasih sayang bukan lawan dari kecerdasan. Justru dalam dunia pengasuhan, kasih sayang adalah bentuk kecerdasan yang paling mendasar.
Dalam konteks ini, sebagian ulama menjelaskan bahwa beberapa jabatan tertentu dalam fikih klasik, seperti hakim atau otoritas keagamaan tertinggi, menuntut kemampuan mengambil keputusan yang sepenuhnya terlepas dari pertimbangan emosional. Penjelasan ini tidak dimaksudkan untuk merendahkan perempuan, melainkan berangkat dari pandangan mengenai karakter umum manusia. Benar atau tidaknya pandangan tersebut tentu menjadi ruang ijtihad dan diskusi yang terus berkembang di kalangan ulama hingga hari ini.
Yang jelas, pembatasan itu tidak pernah berarti bahwa perempuan tidak mampu berpikir.
Faktanya, sejarah Islam justru dipenuhi perempuan-perempuan yang menjadi guru para ulama, perawi hadis, ahli fikih, penyair, bahkan penasihat politik. Banyak laki-laki belajar kepada mereka. Ini menjadi bukti bahwa kecerdasan tidak pernah dimonopoli oleh satu jenis kelamin.
Karena itu, memahami hadis hanya melalui terjemahan literal sering kali justru menimbulkan kesimpulan yang bertolak belakang dengan semangat keadilan Islam.
Dalam konteks yang lebih luas, persoalan terbesar bukanlah apakah perempuan “kurang akal”, melainkan apakah masyarakat menyediakan kesempatan yang sama bagi setiap manusia untuk mengembangkan akalnya.
Sejarah menunjukkan bahwa ketika perempuan diberi akses pendidikan, ruang berkarya, dan kesempatan memimpin, mereka mampu melahirkan pencapaian yang sama mengagumkannya dengan laki-laki. Yang berubah bukan kodratnya, melainkan hambatan yang selama berabad-abad membelenggunya.
Di titik inilah kita dapat membaca kembali ucapan Imam Ali a.s dengan perspektif yang lebih utuh. Bisa jadi yang sedang beliau kritik bukan perempuan, tetapi peradaban yang telah gagal memperlakukan perempuan secara adil.
Sebab kezaliman yang berlangsung lama tidak hanya melahirkan ketidakadilan sosial, tetapi juga menghasilkan generasi yang kehilangan kesempatan untuk mengembangkan seluruh potensinya. Ketika pendidikan ditutup, ketika suara dibungkam, ketika ruang partisipasi dihilangkan, yang lahir bukan manusia yang lemah karena penciptaannya, melainkan manusia yang dilemahkan oleh sejarah.
Maka, mungkin sudah saatnya perdebatan berpindah arah. Bukan lagi mempertanyakan apakah perempuan kurang akal, tetapi bertanya: sudahkah kita membangun masyarakat yang memungkinkan setiap akal baik laki-laki maupun perempuan bertumbuh secara utuh?
Barangkali, di situlah pesan moral yang lebih dekat dengan ruh keadilan Islam.







