Shalat Qadha
Shalat qadha adalah shalat yang dilaksanakan diluar waktu shalat tersebut (waktunya telah lewat). Dengan kata lain adalah shalat yang dilakukan untuk menggati shalat yang tidak dilakukan sebelumnya dan waktunya telah lewat.
Hukum-hukum shalat qadha
- Setiap orang yang meninggalkan shalat wajib pada waktunya, maka ia harus melaksanakan qadhanya, walaupun sepanjang waktu shalat ia tertidur atau karena sakit atau mabuk ia tidak mengerjakan shalat. Akan tetapi, orang yang sepanjang waktu shalat dalam keadaan pingsan dan pingsannya bukan atas pilihannya sendiri, maka qadha tidak wajib baginya. Demikian juga orang kafir yang masuk Islam dan wanita yang sedang dalam keadaan haid atau nifas.
- Apabila setelah waktu shalat berlalu seseorang mengetahui bahwa shalat yang telah ia kerjakan batal, maka ia harus mengqadhanya. Seperti seseorang yang karena tidak mengetahui hukum syar’i melakukan ghusl (mandi wajib) dengan cara yang secara syar’i batal, maka wajib baginya mengqadha shalat-shalat yang ia kerjakan dalam keadaan hadats akbar tersebut
- Wajib mengqadha shalat-shalat yang diyakini telah ditinggalkan atau batal. Akan tetapi, jika ia ragu atau hanya menduga bahwa sebagian shalat yang lalu telah ditinggalkan atau dikerjakan secara batal, maka tidak wajib mengqadhanya
- Dalam shalat qadha, tertib tidak wajib kecuali antara qadha Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya dari satu hari yang sama. Demikian juga mengulang-ulang shalat demi memastikan tertib tidak diperlukan. Oleh karena itu, seseorang yang bermaksud mengerjakan qadha shalat satu tahun dapat melaksanakannya dengan urutan berikut: mula-mula misalnya dua puluh kali shalat Subuh, kemudian dua puluh kali masing-masing shalat Zhuhur dan Ashar, lalu dua puluh kali masing-masing shalat Maghrib dan Isya, dan hingga satu tahun diteruskan dengan cara seperti ini. Sebagaimana ia juga dapat memulai dengan salah satu shalat dan melanjutkannya sesuai urutan shalat lima waktu harian.
- Seseorang yang memiliki beberapa shalat qadha dan tidak mengetahui jumlahnya, misalnya tidak tahu apakah dua shalat atau tiga shalat, maka cukup baginya mengerjakan jumlah yang lebih sedikit (yaitu jumlah yang ia yakini telah menjadi qadha).
- Apabila seseorang melakukan ghusl janabah tiga kali, misalnya pada hari kedua puluh, kedua puluh lima, dan kedua puluh tujuh bulan, lalu kemudian yakin bahwa salah satu ghusl tersebut batal, maka berdasarkan ihtiyath wajib ia harus mengqadha shalat-shalatnya dengan cara yang membuatnya yakin bahwa tanggungannya telah bebas.
- Nawafil dan shalat-shalat sunnah tidak dihitung sebagai pengganti shalat qadha. Orang yang memiliki tanggungan shalat qadha wajib mengerjakannya dengan niat shalat qadha.
- Orang-orang yang saat ini tidak mampu mengqadha seluruh shalat yang terlewat, wajib mengqadha sebanyak yang mereka mampu, dan terhadap jumlah yang tidak mampu mereka kerjakan, hendaknya mereka berwasiat.
Shalat Istijari
Shalat Istijari adalah shalat qadha yang dikerjakan oleh orang lain sebagai wakil, biasanya dengan upah.
Hukum-hukum Shalat Istijari
- Tidak seorang pun dapat mengerjakan shalat qadha orang lain yang masih hidup, walaupun orang tersebut tidak mampu mengerjakan shalat qadha. Akan tetapi, setelah meninggal dunia tidak ada halangan. Seseorang mukallaf selama masih hidup harus mengerjakan sendiri shalat-shalat wajibnya dengan cara apa pun yang ia mampu, adapun shalat wakil (shalat yang diwakilkan oleh orang lain), baik dengan upah maupun tanpa upah, tidak menggugurkan tanggung kewajiban mukallaf tersebut..
- Dalam shalat istijari tidak perlu menyebutkan kekhususan mayit, dan menjaga urutan hanya disyaratkan antara shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya. Dan apabila dalam akad ijarah (kesepakatan dalam perjanjian untuk memberi dan menerima upah) tidak disyaratkan cara tertentu bagi ajir (orang yang diberi upah), Misalnya tidak dikatakan bahwa shalat harus dilakukan di masjid atau pada jam tertentu, dan juga tidak ada cara yang sudah umum sehingga akad ijarah dipahami mengarah kepadanya, maka wajib bagi ajir untuk mengerjakan shalat dengan hal-hal sunnah yang lazim dilakukan. Akan tetapi, tidak wajib mengumandangkan azan untuk setiap shalat.
Shalat Qadha Ayah dan Ibu
- Wajib atas anak laki-laki tertua untuk mengerjakan shalat-shalat yang terlewat dari ayah dan ibunya, yang tidak ditinggalkan karena pembangkangan dan kemaksiatan, setelah keduanya meninggal dunia. Bahkan jika ditinggalkan karena pembangkangan dan kemaksiatan juga, berdasarkan ihtiyath mustahab hendaknya tetap dilakukan demikian.
- Apabila ayah atau ibu sama sekali tidak pernah mengerjakan shalat, maka berdasarkan ihtiyath wajib dalam keadaan ini juga qadha shalat-shalat mereka wajib atas anak laki-laki tertua.
- Yang dimaksud dengan anak laki-laki tertua adalah anak laki-laki paling tua yang masih hidup setelah kematian ayah dan ibu. Oleh karena itu, apabila anak laki-laki tertua baik sudah baligh ataupun belum baligh meninggal sebelum ayah dan ibu, maka kewajiban qadha shalat ayah dan ibu menjadi wajib atas anak laki-laki tertua yang hidup ketika keduanya wafat.
- Tolok ukur wajibnya qadha shalat ayah dan ibu adalah bahwa anak laki-laki tersebut lebih tua daripada anak-anak mayit lainnya apabila mayit memiliki anak laki-laki. Oleh karena itu, apabila anak tertua mayit adalah perempuan dan anak kedua adalah laki-laki, maka qadha shalat ayah dan ibu wajib atas anak laki-laki yang merupakan anak kedua tersebut.
- Apabila orang lain mengqadha shalat-shalat ayah dan ibu, maka kewajiban itu gugur dari anak laki-laki tertua.
- Wajib atas anak laki-laki tertua untuk mengqadha sejumlah shalat yang ia yakini telah terlewat dari ayah dan ibunya. Dan apabila ia tidak mengetahui apakah ayah atau ibunya memiliki shalat qadha atau tidak, maka tidak ada kewajiban atasnya, dan juga tidak perlu melakukan penyelidikan dan pencarian.
- Wajib atas anak laki-laki tertua untuk mengqadha shalat-shalat ayah dan ibunya dengan cara apa pun yang memungkinkan. Apabila ia tidak mampu melakukannya, bahkan tidak mampu menyewa ajir untuk melaksanakannya, maka ia dimaafkan.
- Seseorang yang dirinya sendiri memiliki shalat qadha dan juga diwajibkan mengqadha shalat ayah dan ibu, maka ia diberi pilihan dalam mengerjakan salah satunya. Dengan kata lain, mana saja yang ia dahulukan, maka itu sah.
- Apabila anak laki-laki tertua meninggal dunia setelah wafatnya ayah dan ibu, maka tidak ada kewajiban atas orang lain. Oleh karena itu, qadha shalat ayah dan ibu tidak wajib atas anak laki-laki lain ataupun saudara dari anak laki-laki tertua.
Baca Juga:
Shalat Part 13: Hal- Hal yang Membatalkan Shalat
Shalat part 5: Hukum-hukum Kiblat Dan Shalat Lima waktu (bagian 1)







