Shalat Part 18: Shalat Ayat

Shalat Ayat

a) Sebab-sebab syar‘i wajibnya Shalat Ayat

Shalat Ayat menjadi wajib dalam empat keadaan:

  1. Gerhana matahari (kusuf), meskipun hanya sebagian kecil darinya yang tertutup.
  2. Gerhana bulan (khusuf), meskipun hanya sebagian kecil darinya yang tertutup.
  3. Gempa bumi.
  4. Setiap kejadian tidak biasa yang menyebabkan ketakutan bagi kebanyakan orang, seperti angin hitam atau kuning yang tidak biasa, kegelapan yang sangat pekat, tenggelamnya bumi dan runtuhnya gunung, suara keras dari langit, dan api yang kadang muncul di langit.

Catatan:

Selain gerhana matahari, gerhana bulan, dan gempa bumi, kejadian tersebut harus menyebabkan rasa takut dan kepanikan bagi kebanyakan orang. Kejadian yang tidak menakutkan atau hanya menyebabkan ketakutan pada segelintir orang tertentu, tidak dianggap memiliki hukum syar’i.

Kewajiban Shalat Ayat khusus bagi orang-orang yang berada di kota tempat terjadinya kejadian tersebut. Demikian pula bagi orang yang tinggal di kota yang tersambung dengan kota tempat kejadian, jika sedemikian rupa hingga dianggap seperti satu kota, maka hukumnya sama dengan mereka (harus melakukan shalat ayat).

Jika pusat seismologi mengumumkan terjadinya getaran-getaran ringan bumi beserta jumlahnya di suatu daerah, tetapi seseorang yang tinggal di sana sama sekali tidak merasakannya ketika gempa terjadi atau pada waktu yang bersambung dengannya, maka Shalat Ayat tidak wajib atasnya.

Setiap gempa, baik kuat maupun ringan bahkan gempa susulan  apabila dianggap sebagai gempa yang berdiri sendiri, maka memiliki Shalat Ayat tersendiri (dikerjakan secara terpisah).

b) Tata cara Shalat Ayat

Shalat Ayat terdiri dari dua rakaat, yang pada setiap rakaat terdapat lima rukuk dan dua sujud. Shalat ini dapat dilakukan dengan beberapa cara:

1. Cara pertama:

Setelah niat dan takbiratul ihram, membaca Surah al-Fatihah dan satu surah, lalu rukuk. Kemudian bangkit dari rukuk dan kembali membaca al-Fatihah dan surah, lalu rukuk lagi. Setelah itu bangkit kembali dari rukuk, membaca al-Fatihah dan surah, lalu rukuk lagi. Kemudian bangkit lagi dari rukuk, dan demikian seterusnya hingga menyelesaikan satu rakaat yang memiliki lima rukuk, yang sebelum setiap rukuk telah dibaca al-Fatihah dan surah.

Baca Juga  Shalat Part 14: Berbagai Keraguan Dalam Shalat

Kemudian melakukan sujud dan dua sujud. Setelah itu berdiri untuk rakaat kedua dan melakukannya seperti rakaat pertama, lalu melakukan dua sujud, kemudian membaca tasyahud dan mengucapkan salam.

2. Cara kedua:

Setelah niat dan takbiratul ihram, membaca al-Fatihah dan satu ayat atau kurang dari satu ayat dari suatu surah, lalu rukuk. Kemudian bangkit dari rukuk dan membaca ayat lain dari surah tersebut lalu rukuk lagi. Setelah itu bangkit dari rukuk dan membaca ayat lain dari surah yang sama, dan demikian seterusnya hingga rukuk kelima, sehingga surah yang sebelum setiap rukuk dibacakan satu ayat darinya selesai sebelum rukuk terakhir.

Kemudian melakukan rukuk kelima dan melaksanakan sujud. Setelah menyelesaikan dua sujud, berdiri untuk rakaat kedua dan membaca al-Fatihah serta satu ayat dari suatu surah lalu rukuk, dan demikian seterusnya seperti rakaat pertama hingga membaca tasyahud dan mengucapkan salam.

Dan apabila ia ingin mencukupkan diri dengan satu ayat dari suatu surah untuk setiap rukuk, maka ia tidak boleh membaca Surah al-Fatihah lebih dari satu kali pada awal rakaat tersebut.

Perhatian:

Berdasarkan ihtiyath wajib, lafazh  بسم الله الرحمن الرحیم (Bismillāhir-Raḥmānir-Raḥīm) tidak dapat dihitung sebagai satu bagian dari surah dan rukuk dilakukan hanya dengannya.

3. Cara ketiga:

Salah satu rakaat dilakukan dengan salah satu dari dua cara di atas, dan rakaat lainnya dilakukan dengan cara yang lain.

4. Cara keempat:

Surah yang satu ayat darinya dibaca pada qiyam (berdiri) sebelum rukuk pertama, disempurnakan pada qiyam sebelum rukuk kedua, ketiga, atau keempat. Dalam keadaan ini wajib, setelah bangkit dari rukuk, mengulangi Surah al-Fatihah pada qiyam berikutnya dan membaca satu surah atau satu ayat darinya jika itu sebelum rukuk ketiga atau keempat. Dalam keadaan ini wajib menyelesaikan surah tersebut sebelum rukuk kelima.

Baca Juga  Shalat part 5: Hukum-hukum Kiblat Dan Shalat Lima waktu (bagian 1)

Baca Juga: 

Shalat Part 17: Shalat Jumat

Mesin Masa Depan Bangsa: Pesan Imam Ali Khamenei qs tentang Ideal, Harapan, dan Rasionalitas Generasi Muda

Bagikan:
Terkait
Komentar