Hal-Hal Wajib dalam Shalat
Hal-hal wajib yang membentuk shalat ada sebelas perkara:
- Niat (niyyah: maksud dalam hati untuk melakukan ibadah)
- Takbiratul ihram (takbīratul iḥrām: ucapan “Allāhu Akbar” di awal shalat)
- Berdiri (qiyām)
- Bacaan (qirā’at)
- Rukuk
- Sujud
- Zikir
- Tasyahud
- Salam
- Tertib (urutan)
- Muwalat (kesinambungan tanpa jeda panjang)
Perhatian:
Sebagian dari kewajiban shalat disebut sebagai “rukun”, yaitu jika dalam shalat tidak dilakukan atau dilakukan melebihi batas yang diwajibkan—bahkan jika karena lupa—maka shalat menjadi batal (namun kewajiban yang bukan rukun, jika dikurangi atau ditambah secara sengaja maka shalat menjadi batal, tetapi jika terjadi karena lupa maka shalat tetap sah, seperti bacaan).
Rukun-Rukun Shalat
- Niat
- Takbiratul ihram
- Berdiri (ketika takbiratul ihram dan ketika hendak rukuk)
- Rukuk
- Dua sujud
1. Niat
1. Makna Niat dan Hukumnya
Niat dalam shalat adalah wajib, dan yang dimaksud dengannya adalah maksud untuk melakukan shalat tertentu guna menaati perintah Allah.
Perhatian:
Niat yang wajib dalam shalat adalah maksud melakukan shalat karena Allah, dan tidak perlu dalam hati atau dengan lisan misalnya mengatakan: “Saya melakukan shalat Zhuhur empat rakaat karena Allah (qurbatan ilallāh).”
Seseorang harus mengetahui shalat apa yang ia kerjakan, maka jika misalnya ia berniat shalat empat rakaat tetapi tidak menentukan apakah itu Zhuhur atau Ashar, shalatnya batal.
Seseorang harus melakukan shalat dengan maksud menaati perintah Allah, maka jika ia melakukannya karena riya (pamer) atau hal semisal itu, shalatnya batal, dan secara umum jika seluruh atau sebagian shalat dilakukan bukan karena Allah maka shalatnya batal.
2. Berpindah Niat (’Udul)
Hal-hal yang wajib berpindah niat:
- a) Dari shalat Ashar ke shalat Zhuhur, sebelum waktu khusus Ashar, jika di tengah shalat ia menyadari bahwa ia belum melaksanakan shalat Zhuhur.
- b) Dari shalat Isya ke shalat Maghrib, sebelum waktu khusus Isya, jika di tengah shalat Isya ia menyadari bahwa ia belum melaksanakan shalat Maghrib dan belum melewati tempat (batas) berpindah niat.
- c) Jika ia memiliki dua shalat qadha yang harus dikerjakan berurutan (seperti qadha Zhuhur dan Ashar), lalu karena lupa sebelum melaksanakan shalat pertama ia mulai shalat kedua.
Hal-hal yang dianjurkan (mustahab) berpindah niat:
- a) Dari shalat ada (tepat waktu) ke shalat qadha wajib, selama dengan itu waktu keutamaan shalat ada tidak hilang.
- b) Dari shalat wajib ke shalat sunnah untuk mendapatkan pahala shalat berjamaah.
- c) Dari shalat wajib ke shalat sunnah pada siang hari Jumat bagi orang yang lupa membaca surah Al-Jumu’ah dan sebagai gantinya membaca surah lain, lalu telah mencapai setengahnya atau lebih; dianjurkan orang tersebut berpindah dari shalat wajib ke shalat sunnah agar dapat melaksanakan shalat wajib dengan surah Al-Jumu’ah.
2. Takbiratul Ihram
1. Makna Takbiratul Ihram dan Hukumnya
Takbiratul ihram dalam shalat adalah wajib, dan yang dimaksud dengannya adalah mengucapkan “Allāhu Akbar” (اللهُ أَكْبَرُ) di awal shalat.
Perhatian:
Tidak mengucapkan takbiratul ihram di awal shalat, baik sengaja maupun lupa, menyebabkan shalat batal. Demikian juga jika setelah mengucapkannya dengan benar di awal shalat, ia mengulanginya lagi—baik dengan jeda maupun tanpa jeda—dengan niat yang sama dan mengucapkan “Allāhu Akbar”, maka shalatnya batal, dan tidak ada perbedaan apakah penambahan itu dilakukan secara sengaja atau karena lupa.
2. Kewajiban Takbiratul Ihram:
- Takbiratul ihram harus diucapkan dengan cara yang dianggap sebagai pelafalan, dan tandanya adalah bahwa ia sendiri dapat mendengar apa yang diucapkannya—selama tidak mengalami gangguan pendengaran atau kebisingan.
- Takbiratul ihram harus diucapkan dalam bahasa Arab yang benar, dan jika diterjemahkan ke bahasa lain atau diucapkan dengan bahasa Arab yang salah—misalnya huruf “hā” pada lafaz Allah dibaca dengan fathah atau semisalnya—maka tidak sah.
Perhatian:
Jika orang yang shalat tidak mengetahui cara pelafalan yang benar, wajib baginya untuk mempelajarinya, dan jika tidak mampu belajar serta tidak dapat mengucapkannya dengan cara dibimbing huruf demi huruf dengan menjaga kesinambungan (muwalat secara umum), maka ia harus mengucapkan terjemahannya.
- Ketika mengucapkan takbiratul ihram, tubuh harus tenang dan stabil, maka jika secara sengaja dan dengan kehendak sendiri mengucapkannya dalam keadaan bergerak, shalatnya batal.
3. Keraguan dalam Takbiratul Ihram:
Asal takbir (ragu apakah sudah mengucapkannya atau belum):
a) Jika sudah mulai bacaan, maka tidak memperhatikan keraguannya dan melanjutkan shalat.
b) Jika belum mulai bacaan, maka harus mengucapkan takbir.
Keabsahan takbir (setelah mengucapkannya ragu apakah benar atau tidak):
→ Tidak perlu memperhatikan keraguannya.
3. Berdiri (Qiyam)
1. Macam-Macam Qiyam Wajib:
Rukun:
a) Berdiri ketika takbiratul ihram
b) Berdiri ketika hendak rukuk (yang tersambung dengan rukuk)
Bukan rukun:
a) Berdiri ketika membaca (qira’at)
b) Berdiri setelah rukuk
- Orang yang mampu melaksanakan shalat dengan berdiri dan tidak memiliki uzur harus sejak awal shalat hingga rukuk dalam keadaan berdiri, dan juga wajib setelah rukuk dan sebelum sujud berdiri. Meninggalkan berdiri secara sengaja dalam keadaan ini menyebabkan shalat batal.
- Berdiri ketika takbiratul ihram dan setelah selesai bacaan sebelum rukuk adalah rukun, yaitu jika ditinggalkan walaupun karena lupa, shalat batal.
Perhatian:
Jika seseorang lupa rukuk lalu setelah membaca Al-Fatihah dan surah ia duduk, kemudian teringat bahwa ia belum rukuk, maka ia harus berdiri dan dari keadaan berdiri melakukan rukuk; maka jika tanpa berdiri ia langsung dari keadaan duduk membungkuk ke rukuk, shalatnya batal.
2. Kewajiban Qiyam:
Orang yang shalat dalam keadaan berdiri harus tidak menggerakkan tubuh, tidak condong secara jelas ke suatu arah, dan tidak bersandar pada sesuatu, kecuali karena terpaksa atau karena lupa.
Perhatian:
Ketika seseorang dalam shalat ingin sedikit maju atau mundur, atau menggerakkan tubuh ke kanan atau kiri, ia harus menghentikan zikir yang sedang dibacanya selama gerakan tersebut.
3. Sebagian Hal yang Dianjurkan dalam Qiyam:
- Menjaga tubuh tetap tegak
- Menurunkan bahu
- Meletakkan tangan di atas paha
- Merapatkan jari-jari
- Melihat tempat sujud
- Membagi berat badan secara seimbang pada kedua kaki
- Bersikap khusyuk dan tunduk
- Tidak meletakkan satu kaki di depan kaki lainnya
4. Hukum-Hukum Qiyam:
- Orang yang tidak mampu berdiri dalam shalat harus shalat sambil duduk, tetapi jika dapat bersandar dan berdiri maka kewajibannya adalah shalat berdiri.
- Orang yang tidak mampu shalat sambil duduk harus shalat sambil berbaring, dan berdasarkan kehati-hatian wajib, jika mampu harus berbaring pada sisi kanan dengan wajah dan tubuh menghadap kiblat, jika tidak maka pada sisi kiri, dan jika itu pun tidak mampu maka berbaring telentang dengan telapak kaki menghadap kiblat.
- Orang yang shalat sambil duduk, jika setelah membaca Al-Fatihah dan surah mampu berdiri dan melakukan rukuk, maka ia harus berdiri dan rukuk dari posisi berdiri.
- Orang yang shalat sambil berbaring, jika tanpa kesulitan dapat duduk atau berdiri di tengah shalat, maka ia harus melakukan bagian yang mampu itu dalam keadaan duduk atau berdiri. Demikian juga orang yang shalat sambil duduk harus selama mungkin yang mampu, shalat dalam keadaan berdiri.
- Orang yang mampu shalat berdiri tetapi khawatir jika berdiri akan menyebabkan sakit atau bahaya lain, boleh shalat sambil duduk, dan jika dalam keadaan duduk juga ada kekhawatiran tersebut maka boleh shalat sambil berbaring.
- Orang yang memperkirakan pada akhir waktu akan mampu shalat berdiri, berdasarkan kehati-hatian wajib harus menunggu hingga waktu tersebut; namun jika di awal waktu karena uzur ia shalat sambil duduk dan hingga akhir waktu uzurnya tidak hilang, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulang.
- Jika pada awal waktu ia tidak mampu shalat berdiri dan yakin ketidakmampuannya akan berlangsung hingga akhir waktu, tetapi sebelum akhir waktu ia menjadi mampu berdiri, maka ia harus mengulang shalatnya dengan berdiri.
Baca Juga:
Shalat part 5: Hukum-hukum Kiblat Dan Shalat Lima waktu (bagian 1)
Shalat part 6: Hukum-hukum Shalat Lima waktu (bagian 2) Hukum-Hukum Waktu Shalat
Mengapa Salat Menjadi Pilar Utama Perbaikan Dunia dan Manusia?







