

KHAMENEI.ID– Di zaman ketika informasi bergerak lebih cepat daripada kebijaksanaan, nama baik seseorang sering kali menjadi korban pertama. Sekali tuduhan dilemparkan ke ruang publik, ia akan hidup jauh lebih lama daripada klarifikasi. Yang tersisa bukan lagi pencarian kebenaran, melainkan jejak prasangka yang sulit dihapus. Padahal, dalam pandangan Islam, kehormatan manusia bukan

Hal-Hal Wajib dalam Shalat Hal-hal wajib yang membentuk shalat ada sebelas perkara: Niat (maksud dalam hati untuk melakukan ibadah) Takbiratul ihram (takbīratul iḥrām: ucapan “Allāhu Akbar” di awal shalat) Berdiri (qiyām) Qira’ah (bacaan dalam shalat) Rukuk Sujud Zikir Tasyahud Salam Tertib (berurutan) Muwalat (berkesinambungan tanpa jeda panjang) 4. Qira’ah (Bacaan

Hal-Hal Wajib dalam Shalat Hal-hal wajib yang membentuk shalat ada sebelas perkara: Niat (niyyah: maksud dalam hati untuk melakukan ibadah) Takbiratul ihram (takbīratul iḥrām: ucapan “Allāhu Akbar” di awal shalat) Berdiri (qiyām) Bacaan (qirā’at) Rukuk Sujud Zikir Tasyahud Salam Tertib (urutan) Muwalat (kesinambungan tanpa jeda panjang) Perhatian: Sebagian dari kewajiban

Hukum dan Ketentuan Umum Disunnahkan (mustahab) untuk mengucapkan adzan dan iqamah sebelum mengerjakan shalat-shalat wajib harian. Kesunnahannya sangat ditekankan (muakkad) khususnya untuk shalat Subuh, Maghrib, dan terutama dalam shalat jamaah. Namun, untuk shalat-shalat wajib lainnya seperti Shalat Ayat, tidak disyariatkan adanya adzan dan iqamah. Kalimat Adzan (18 Kalimat) Urutan kalimat

Cara-Cara Mengenali Waktu Shalat Seseorang meyakini atau merasa tenang hati (itminan) secara pribadi bahwa waktu telah masuk. Dua orang laki-laki yang adil mengabarkan bahwa waktu telah masuk. Muadzin yang tepercaya dan mengerti waktu mengumandangkan adzan. Perhatian: Selama salah satu cara untuk mengenali waktu shalat belum terealisasi, maka tidak diperbolehkan memulai

Hukum-Hukum Kiblat Seorang Muslim wajib mendirikan shalat dengan menghadap ke arah Ka’bah, yang atas dasar inilah ia disebut sebagai “Kiblat”. Tentu saja bagi mereka yang jauh darinya, kelurusan yang hakiki (presisi garis lurus sempurna) tidaklah memungkinkan, dan cukup sekadar dikatakan bahwa ia shalat menghadap kiblat (secara urf/penilaian umum). Perhatian: Tolok

Syarat Tempat Shalat Harus halal (bukan hasil rampasan atau bukan ghasab) Tidak bergerak (stabil) Bukan tempat yang haram untuk berada di situ Tidak berdiri lebih depan dari makam Nabi dan Imam Tempat sujud harus suci Tidak menyebabkan najis pada badan atau pakaian Jarak antara laki-laki dan perempuan saat shalat, berdasarkan

Ada beberapa keadaan di mana kesucian badan atau pakaian tidak menjadi syarat: a) Jika badan atau pakaian terkena darah karena luka, cedera, atau bisul b) Jika darah pada badan atau pakaian jumlahnya sangat sedikit (kurang dari ukuran ruas jari telunjuk) c) Jika pakaian kecil (yang tidak bisa menutup aurat), seperti

Batas Menutup Aurat Dalam Shalat Laki-laki: Wajib menutup auratnya (kubul dan dubur) saat salat, meskipun tidak ada orang yang melihatnya. Disunnahkan (lebih baik) menutup bagian dari pusar hingga lutut. Perempuan: Wajib menutup seluruh tubuh dan rambutnya dengan penutup yang sempurna saat shalat. Namun, tidak wajib menutup wajah (sebatas bagian yang

Apa yang disajikan berikut ini adalah kumpulan pelajaran tentang hukum-hukum shalat (pelajaran ke-27 sampai 57) dari jilid pertama Risalah Edukatif tentang hukum dan masalah syariat. Materi ini disusun, diatur, dan diterbitkan sesuai dengan fatwa Ayatollah Ali Khamenei. Dalam kumpulan ini, selain memuat hal-hal yang ada dalam risalah Ajwibat al-Istifta’at (Jawaban








